Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SOE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
91/Pid.B/2024/PN Soe JOHAN ARMINDO KORBAFO, S.H ANDRIAS KASE alias ANDERIAS KASE alias ANDE Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 91/Pid.B/2024/PN Soe
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 03 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1174/N.3.11/Eoh.2/12/2024
Penuntut Umum
NoNama
1JOHAN ARMINDO KORBAFO, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANDRIAS KASE alias ANDERIAS KASE alias ANDE[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI NUSA TENGGARA TIMUR

KEJAKSAAN NEGERI TIMOR TENGAH SELATAN

=====================================================================

   “DEMI KEADILAN & KEBENARAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”

 

 

 P-29

      

SURAT DAKWAAN

======================================

REGISTER PERKARA NOMOR: PDM-39/Soe/11/2024

 

IDENTITAS TERDAKWA I

Nama Lengkap

:

ANDRIAS KASE Alias ANDERIAS KASE Alias ANDE

Tempat lahir

:

Kakan

Umur/ tanggal lahir

:

18 Tahun / 18 Agustus 2006

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Sesuai Surat Keterangan Keluarga, RT 08 RW 03 Dusun Tamnon, Desa Kakan Kabupaten Timor Tengah Selatan.

Agama

:

Katholik

Pekerjaan

:

Pelajar

Pendidikan

:

SMP (Tamat)

 

 

  1. PENANGKAPAN & PENAHANAN

Penangkapan                              : 01 Oktober 2024

Penahanan                                  :

Penyidik                                     : 02 Oktober 2024 – 21 Oktober 2024

Perpanjang Penuntut Umum     : 22 Oktober 2024 – 30 November 2024

Penuntut Umum                         : 28 November 2024 – 17 Desember 2024

 

  1. DAKWAAN 

----- Bahwa ia Terdakwa ANDRIAS KASE Alias ANDE  pada hari Sabtu tanggal 28 September 2024 sekitar pukul 03.00 WITA,  atau setidaknya-tidaknya pada waktu lain di bulan September tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu lainnya di tahun 2024, bertempat di rumah Saksi PACE MAUTORIN yang beralamat di RT 004 RW 002 Dusun A Desa Oebobo Kecamatan Batu Putih Kabupaten Timor Tengah Selatan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu lainnya yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Soe, Pengadilan Negeri yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut --------------

 

  -------- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, awalnya pada Hari Kamis 26 September 2024 sekitar pukul 08.00 WITA Terdakwa berangkat dari kampungnya menggunakan bis dengan tujuan berangkat ke Kota Soe, sesampainya di Kecamatan Batu Putih tepatnya di Desa Oebobo Terdakwa melihat salah satu temannya sedang memasang dekorasi nikah di salah satu rumah warga yang berada disitu sehingga Terdakwa langsung turun dari bis dan masuk ke dalam tenda dan langsung berbaur dengan orang-orang yang ada disitu dan Terdakwa juga sempat memperkenalkan diri dengan memakai nama yang bukan nama Terdakwa sendiri yakni dengan nama YOGI ADU.

-------- Bahwa kemudian pada hari Jumat 27 September 2024 sekitar pukul 04.00 WITA Terdakwa bangun tidur dan langsung membantu warga setempat menyembelih hewan untuk acara resepsi pernikahan, kemudian pada pukul 21.00 WITA Terdakwa langsung mengganti pakaian dan mengikuti acara resepsi pernikahan, saat pembawa acara mempersilahkan keluarga untuk mengambil gambar Terdakwa juga ikut maju untuk mengambil gambar (berfoto bersama pengantin), setelah selesai berfoto Terdakwa berjalan ke arah belakang tepatnya di dapur lalu Terdakwa melihat sebuah dompet sedang berada di atas meja lalu Terdakwa mengambil dompet tersebut tetapi didalam dompet tersebut tidak berisi uang dan Terdakwa hanya mengambil KTP dalam dompet tersebut lalu membuang dompet tersebut ke belakang kamar mandi setelah itu Terdakwa Kembali ke dalam tenda acara.

  --------Bahwa kemudian pada hari Sabtu 28 September 2024 sekitar pukul 03.00 WITA pada saat orang-orang sudah mabuk dan sibuk mengikuti acara nikah, Terdakwa masuk ke dalam salah satu rumah yang berada persis di samping tenda tempat acara dimana pintu rumah tersebut tidak terkunci, saat berada didalam rumah tersebut Terdakwa sempat memastikan bahwa tidak ada orang lain yang masih sadar atau belum tidur dengan berkata “dede.. dede.. dede”, karena tidak ada yang menjawab maka Terdakwa berjalan ke ruangan Tengah dan melihat terdapat beberapa anak kecil yang sedang tertidur diantaranya yakni Anak Saksi ADIVARLY DIJANWAR TUNGGA dan Anak Saksi JULIO BANGNGU. 

--------Bahwa kemudian Terdakwa melihat dan mengambil sebuah Handphone merk Redmi Note 12 berwarna hijau yang berada di samping Anak Saksi ADIVARLY DIJANWAR TUNGGA, setelah itu datang seorang Perempuan yakni Saksi DORSILA ONASA dan langsung mengusir Terdakwa keluar dari dalam rumah tersebut, setelah itu Terdakwa keluar dan menyimpan Handphone merk Redmi Note 12 berwarna hijau tersebut di bawah karpet sisa bekas dekorasi pesta nikah.

--------Bahwa kemudian setelah itu Terdakwa masuk lagi kedalam rumah yang sama dan Kembali mengambil sebuah Handphone merk Redmi A3 berwarna biru lalu dimasukan ke dalam saku celana Terdakwa lalu datang lagi Saksi DORSILA ONASA dan Kembali mengusir Terdakwa keluar dari dalam rumah, setelah itu Terdakwa mengambil Handphone yang disimpan dibahwa karpet dan kemudian Terdakwa menumpang kendaraan umum untuk Kembali ke kampung Terdakwa di Desa Kakan Kecamatan Kuanfatu.

--------Bahwa kemudian pada hari Minggu 29 September 2024 sekitar pukul 12.00 WITA Terdakwa diajak oleh Saudara ROBI KASE untuk mengikuti acara peminangan di Kolbano, lalu Terdakwa bersama-sama dengan Saudara ROBI KASE menumpang mobil pick up dan menuju ke Kolbano, sesampainya di Kolbano saat hendak turun dari mobil Terdakwa dihampiri oleh Saksi atau saudara FANUS TALAEN dan Saksi saudara RISAL MAUTORIN dan langsung membawa Terdakwa ke Polsek Kolbano dan saat berada di Polsek Kolbano Terdakwa mengakui perbuatannya dan Terdakwa juga mengakui saat dibawa menuju ke Polsek Kolbano Terdakwa membuang Handphone merk Redmi Note 12 berwarna hijau di Tengah perjalanan menuju Polsek Kolbano.

 

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) angka (3) KUHP. ----

Soe, 02 Desember  2024

PENUNTUT UMUM

 

 

JOHAN ARMINDO KORBAFFO, SH.

AJUN JAKSA MADYA

 

Pihak Dipublikasikan Ya