Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SOE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
72/Pdt.P/2025/PN Soe ALEXANDER AMU FRANS LIUKAE Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 15 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 72/Pdt.P/2025/PN Soe
Tanggal Surat Senin, 07 Jul. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1ALEXANDER AMU FRANS LIUKAE
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
  2. Menetapkan menurut hukum bahwa anak Pemohon yang bernama:
  • Fety Yunita Liukae, Jenis kelamin Perempuan lahir di Niki-niki, tanggal 27 Juni 2003 berdasarkan akte kelahiran nomor: 1744/IST/WNI/CS.TTS/2006 tanggal 20 Juni 2006.
  • Hengky Godlief Samuel Liukae, Jenis kelamin Laki-laki lahir di Niki-niki, tanggal 17 Juni 2004 berdasarkan akte kelahiran nomor: 1745/IST/WNI/CS.TTS/2006 tanggal 20 Juni 2006.

Adalah sah anak kandung dari Pemohon.

  1. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan dan meyerahkan Salinan Penetapan Pengesahan Anak Pemohon kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Timor Tengah Selatan.

Membebankan segala biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Pemohon.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak