| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan permohonan pemohon untuk keseluruhannya.
- Menetapkan menurut hukum, anak-anak pemohon yang bernama Redemptus Jiovano Dero, lahir di SoE tanggal 1 Januari 2010, sesuai dengan kutipan Akta Kelahiran Nomor : 5316-LT-24102017-0030, dan tertanggal 14 Januari 2021 yang telah dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Nagekeo. Dan anak kedua bernama Priscila Avika Dero, lahir di Soe tanggal 21 Maret 2012. Sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 5316-LT-24102017-0031, dan tertanggal 14 Januari 2021 yang telah dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Nagekeo. Dan anak ketiga bernama Diego Radit Dero, lahir di Soe tanggal 5 Desember 2013. Sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 5302-LT-11012021-0001, dan tertanggal 11 Januari 2021 yang telah dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Timor Tengah Selatan. Ketiga anak tersebut adalah anak kandung dari pemohon dan Almarhuma Maria Yeti Londa Wara.
- Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan dan menyerahkan salinan penetapan pengakuan anak-anak pemohon kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Timor Tengah Selatan.
- Membebankan segala biaya yang timbul dalam perkara ini kepada pemohon.
|