Dakwaan |
![]()
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI NUSA TENGGARA TIMUR
KEJAKSAAN NEGERI TIMOR TENGAH SELATAN
Jl. Soekarno No. 01 Kota Soe - Timor Tengah Selatan
|
“DEMI KEADILAN DAN KEBENARAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
|
P-29
|
|
|
|
SURAT DAKWAAN
NOMOR REG. PERKARA: PDM- 39/SOE/05/2025
- IDENTITAS TERDAKWA
Nama lengkap
|
:
|
SAMUEL MELKHIROS TANEO Alias HIROS
|
Nomor Identitas
|
|
5302201009040001
|
Tempat lahir
|
:
|
Mnelaanen
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
20 Tahun /10 September 2004
|
Jenis kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
Kebangsaan/ Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat tinggal
|
:
|
Hoibeti, RT 006/ RW 003, Kecamatan Kot’olin, Kabupaten Timor Tengah Selatan
|
Agama
|
:
|
Kristen Protestan
|
Pekerjaan
|
:
|
Swasta
|
Pendidikan
|
:
|
-
|
- STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN
PENANGKAPAN:
|
|
|
|
:
|
-
|
PENAHANAN:
|
|
|
|
:
|
Tidak dilakukan penahanan
|
- Diperpanjang oleh Penuntut Umum
|
:
|
--
|
|
:
|
Tahanan Rumah sejak tanggal 28-07-2025 s.d 16-08-2025
|
- Diperpanjang oleh Ketua PN
|
:
|
--
|
|
:
|
--
|
- Diperpanjang oleh Ketua PN
|
:
|
--
|
Pengalihan Jenis Penahanan
|
:
|
--
|
Penangguhan Penahanan
|
:
|
--
|
Pencabutan Penangguhan Penahanan
|
:
|
--
|
Dikeluarkan Dari Tahanan
|
:
|
--
|
- ISI DAKWAAN
---------- Bahwa Terdakwa SAMUEL MELKHIROS TANEO pada hari Senin tanggal 03 Maret 2025 sekitar pukul 23.30 WITA atau pada suatu waktu dalam bulan Maret 2025, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di RT 001/RW 001, Dusun A, Desa Hoibeti, jurusan Boysae menuju ke arah Puskesmas Hoibeti, Kecamatan Kot’olin, Kabupaten Timor Tengah Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Soe yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, ”mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan kerusakan kendaraan yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia” yaitu korban SAMUEL TIMO, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Awalnya pada hari Senin tanggal 03 Maret 2025, pukul 23.30 Terdakwa mengendarai sepeda motor Yamaha Vixion tanpa Nomor Polisi dari arah Boysae hendak menuju ke arah Puskesmas Kot’olin. Saat itu sepeda motor Yahama Vixion tanpa Nomor Polisi yang dikendarai oleh terdakwa tersebut dalam keadaan tidak memiliki lampu penerangan di bagian depan sehingga terdakwa berinisiatif mengganti lampu penerangan tersebut dengan senter HP yang terdakwa pegang yang mana hal tersebut membuat pandangan dari terdakwa menjadi terbatas. Meskipun berkendara dalam jarak pandang yang terbatas, terdakwa tetap memacu kendaraannya dengan kecepatan 70-80 km/jam dan gigi perseneling 4 (empat) sehingga di saat bersamaan terdakwa tidak melihat bahwa di bagian kiri jalan terdapat korban yang sedang berjalan di tepi jalan bagian kiri arah Boysae menuju ke arah Puskesmas Kot’olin. Akibatnya terdakwa tidak mampu mengendalikan kendaraannya dan pada saat itu juga terdakwa menabrak korban dari belakang yang sementara jalan di pinggir jalan tersebut. Setelah terjadinya tabrakan tersebut korban terseret sekitar 5 (lima) sampai 7 (tujuh) meter dari titik tabrak. (berdasarkan hasil sket TKP).
- Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa tersebut menyebabkan Korban SAMUEL TIMO meninggal dunia, sebagaimana hasil Visum et Repertum Nomor: 524/Admin/III/2025 tanggal 04 Maret 2025 yang dibuat dan ditandatangani dengan kekuatan sumpah jabatan oleh dr. Putu Ayu Dyah Paramitha Laksmi Utami, S.Ked., dengan Kesimpulan bahwa pada jenazah laki-laki, berusia sekitar tiga puluh enam tahun ini, ditemukan luka-luka robek pada kepala samping kiri dan kepala atas kiri akibat kekerasan tumpul, luka-luka lecet pada tungkai bawah kiri, ibu jari kaki kanan dan ibu jari kaki kiri akibat kekerasan tumpul. Sebab pasti kematian tidak dapat ditentukan karena tidak dilakukan pemeriksaan dalam yang kemudian dikuatkan dengan Surat Keterangan Kematian Nomor: 16.02.53.55.20.04/35/2025 oleh Pj. Kepala Desa Hoibeti MESAK Z. DJAMI yang pada pokoknya menerangkan bahwa korban SAMUEL TIMO benar telah meninggal dunia.
---------- Perbuatan Terdakwa SAMUEL MELKHIROS TANEO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ---------------------------------------------------------------
Soe, 05 Agustus 2025
Penuntut Umum,
F. FAISAL MERDEKAWAN SUSANTO, S.H., M.H.
AJUN JAKSA MADYA
|