Dakwaan |
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI NUSA TENGGARA TIMUR
KEJAKSAAN NEGERI TIMOR TENGAH SELATAN
JL. Soekarno No. 01 Kota Soe – Timor Tengah Selatan
|
“DEMI KEADILAN DAN KEBENARAN
BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
|
|
P-29
|
SURAT DAKWAAN
Nomor Perkara: PDM-34/SOE/11/2024
- IDENTITAS TERDAKWA :
Nama Lengkap
|
:
|
YORIM M.S BULLA alias ORIS BULLA
|
Tempat lahir
|
:
|
Pollo
|
Umur/ tanggal lahir
|
:
|
53 tahun/20 Juni 1971
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
Kebangsaan/Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat tinggal
|
:
|
Kuatae, RT.004 / RW.002, Desa Kuatae, Kec .Kota Soe, Kab. TTS.
|
Agama
|
:
|
Kristen Protestan
|
Pekerjaan
|
:
|
Sopir
|
Pendidikan
|
:
|
SD (Berijasah)
|
- STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :
1.
|
Penangkapan
|
:
|
-
|
2.
|
Penahanan
|
:
|
|
|
|
:
|
Tidak dilakukan penahanan
|
|
|
:
|
-
|
|
|
:
|
-
|
|
|
|
-
|
|
|
:
|
Rutan Kelas IIB Soe sejak tanggal 13 November 2024 s/d tangga 02 Desember 2024
|
3.
|
Pengalihan Jenis Penahanan oleh Penyidik/Penuntut Umum
|
:
|
-
|
4.
|
Penangguhan Penahanan oleh Penyidik/Penuntut Umum
|
:
|
-
|
5.
|
Pencabutan Penangguhan Penahanan oleh Penyidik/Penuntut Umum
|
:
|
-
|
6.
|
Dikeluarkan dari tahanan oleh Penyidik / Penuntut Umum
|
:
|
-
|
|
|
|
|
|
|
- DAKWAAN
----- Bahwa ia Terdakwa YORIM M.S BULLA alias ORIS BULLA, pada hari Sabtu tanggal 31 Agustus 2024 sekira pukul 10.30 Wita atau setidak-tidaknya pada bulan Agustus 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024, bertempat di Pasar Noelaku, Desa O`of, Kecamatan Kuatnana, Kabupaten Timor Tengah Selatan atau setidak-tidaknya yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Soe yang berwenang mengadili, telah melakukan penganiayaan terhadap saksi korban JENRIN AYUB TOISLAKA, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bermula pada hari Sabtu 31 Agustus 2024 sekitar pukul 08.00 wita saksi korban JENDRI AYUB TOISLAKA bersama dengan saksi MEGAWATI SIMANJUNTAK dan saksi RABIN BAHAN pergi ke lapak jualan milik saksi MEGAWATI SIMANJUNTAK di pasar Noelaku untuk menjajakan jualan. Saat sedang menjajakan jualan tiba-tiba saja terdakwa yang sedang mengendarai 1 (satu) mobil dump truck datang dan langsung menabrak terpal lapak yang terpasang di bagian atas padahal sudah menjadi aturan apabila ada kendaraan yang akan melewati lapak wajib membantu untuk mengangkat terpal kearah atas dengan menggunakan kayu atau ranting atau tongkat, namun saat itu terdakwa tidak sabar untuk menunggu saksi korban mengangkat terpal dan langsung melewati/melintasi lapak sehingga terpal lapak bagian atas menjadi robek. Melihat kejadian tersebut, saksi korban langsung berdiri menghadap kearah pintu kanan depan mobil dump truck yang dikendarai oleh terdakwa dan dari jarak sekitar 1 (satu) meter saksi korban mengatakan : “turun dulu supaya kita urus kerusakan“ namun saat itu terdakwa tanpa berkata apapun langsung turun dari mobil dump truck yang dikendarainya kemudian berjalan menuju kearah saksi korban dan dengan posisi tubuh saling berhadapan, terdakwa langsung mencekik leher saksi korban dengan menggunakan tangan kirinya dengan sangat kuat lalu terdakwa menyeret pipi kanan saksi korban ke bak mobil dump truck lalu terdakwa memukul pipi kiri saksi korban menggunakan kepalan tangan kanannya sebanyak 1 (satu) kali yang mengenai pada pipi sebelah kiri milik saksi korban. Selanjutnya terdakwa berteriak sambil memukul dada dengan berkata: “Saya ini batu karang, lu mau lapor pi mana na lu lapor, saya dari alor datang di timor sini naik kulit kacang, hari Sabtu tidak boleh jualan disini, kalo sonde saya bakar buang kamu dengan oto”. Kemudian terdakwa berjalan kearah bak mobil dump truck yang tadi dikendarainya lalu terdakwa Kembali menghampiri saksi korban sambil memegang sebuah pipa dan dari jarak kurang lebih 2 meter dengan posisi saling berhadapan, terdakwa hendak memukul saksi korban namun saksi MEGAWATI SIMANJUNTAK secepatnya langsung menegur dengan mengatakan “bapak sudah bapak” sambal saksi MEGAWATI SIMANJUNTAK berjalan merampas pipa yang sementara dipegang oleh terdakwa, lalu saksi MEGAWATI SIMANJUNTAK meletakkan kembali pipa tersebut di atas mobil pickup kemudian terdakwa langsung naik keatas mobil dump trucknya dan berjalan meninggalkan saksi korban di tempat kejadian.
- Bahwa tidak lama kemudian terdakwa dengan mengendarai mobil dump truck kembali melintas ditempat kejadian. Pada saat itu saksi korban sedang bersama dengan saksi RABIN BAHAN, dari atas mobil dump truck terdakwa mengatakan “saya su foto lu ko kirim” sambil terdakwa berlalu meninggalkan saksi korban dan kemudian saksi korban bersama dengan saksi MEGAWATI SIMANJUNTAK dan saksi RABIN BAHAN segera membereskan jualan dan kembali pulang dan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak yang berwajib.
- Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Rumah Sakit Umum Daerah SoE Nomor: RSUD.35.04.01/167/2024 tanggal 31 Agustus 2024 yang dibuat dan ditandatangani dengan mengingat sumpah jabatan oleh dr. Tail Thompson Nakamnanu selaku Dokter pemeriksa pada Rumah Sakit Umum Daerah SoE yang melakukan pemeriksaan terhadap JENDRI AYUB TOISLAKA, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut: Bengkak di pipi kiri, luka lecet di pipi kanan bawah, tampak kemerahan di leher sisi kanan dan di leher bagian depan yang diakibatkan oleh kekerasan tumpul
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam ketentuan Pasal 351 Ayat (1) KUHP --------------------------------
|
Soe, 20 November 2024
PENUNTUT UMUM,
SISCA GITTA RUMONDANG, S.H., M.H.
Jaksa Muda
|
|