Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Provisi dari PENGGUGAT untuk seluruhnya.
- Memerintahkan PARA TERGUGAT untuk membayarkan semua hak keuangan dari PENGGUGAT yang diambil dari anggaran tak terduga Pemberintah Daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan;
- Menghukum PARA TERGUGAT membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp100.000,00 (terbilang seratus ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatan pembayaran sampai dengan dilaksanakan putusan provisi ini.
DALAM POKOK PERKARA :--------------------------------------------------------------------------
- Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;-------------------------
- Menyatakan TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III telah melakukan PERBUATAN MELAWAN HUKUM dan oleh karena itu WAJIB memberikan ganti rugi kepada PENGGUGAT;-------------------------------------------------------
- Menyatakan Surat Keputusan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan Nomor 12/PIMP/DPRD/2021 tentang Penentuan Waktu Pelaksanaan Masa Reses I bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan dalam masa persidangan I Tahun sidang 2021-2022 Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan, Surat Keputusan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan Nomor 11/PIMP/DPRD/2021 tentang Penentuan Waktu Pelaksanaan Sosisalisasi Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan Tahun Anggaran 2021 bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan dan Surat Keputusan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan Nomor 10/PIMP/DPRD/2021 tentang Penentuan Waktu pelaksanaan Konsultasi Publik Untuk pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan Tentang Pengelolaan Sumber Daya Air di Kabupaten Timor Tengah Selatan pada tanggal 10 November 20221 tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat;---------------------------------------------------------------------------
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayarkan ganti rugi kepada PENGGUGAT secara tanggung renteng sebesar 1.150.500.000,00 (terbilang satu milyar seratus lima puluh juta lima ratus ribu rupiah) yang terdiri dari kerugian materiil sebesar Rp 383.500.000,00 (terbilang tiga ratus delapan puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah) dan kerugian imateriil sebesar sebesar Rp 767.000.000,00 (terbilang tujuh ratus enam puluh tujuh juta rupiah) yang diambil anggaran tak terduga Pemerintah Daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan pada tahun berjalan atau tahun mendatang atau setidak-tidaknya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku;-------------------
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk melaksanakan kewajiban sejak perkara ini diputus dan berkekuatan hukum tetap;-------------------------------
- Menghukum PARA TERGUGAT membayar denda keterlambatan (dwangsom) sebesar Rp100.000,00 (terbilang seratus ribu rupiah) setiap harinya atas keterlambatan pelaksanaan putusan ini;--------------------------------------------
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;--
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk menanggung segala biaya yang timbul dalam perkara ini;------------------------------------------------------------------------
|