Dakwaan |
BERITA ACARA PEMERIKSAAN CEPAT
TINDAK PIDANA RINGAN
Nomor : BAP / / V / 2017
------------------- Pada hari ini Rabu tanggal 10 bulan Mei tahun 2000 tujuh belas sekitar jam 08.00 WITA , saya ABRAHIM TUPONG S.Sos Pangkat IPTU Nrp 74120257 sebagai penyidik bersama NELDI Y.MBATE Pangkat BRIPKA Nrp 83110933 sebagai penyidik pembantu pada kantor instansi tersebut diatas, telah melakukan pemeriksaan terhadap seorang laki-laki / Perempuan dan menerangkan sebagai berikut:------
TERSANGKA
Nama JOHN HAIAIN ,Umur 42 Tahun,Tempat,Tgl.Lahir Kupang 28 Oktober 1975 jenis kelamin: Laki-laki Suku Bangsa Indonesia Agama Kristen Protestan Alamat RT 028,RW 008 ,Desa Mnelalete,Kec.Kota SoE ,Kab.TTS,No .HP 082247680070 menerangkan sbb : Senin tanggal 24 April 2017 saya sekitar pukul 13.00.Wita saya mengantar isteri dan anak ke rumah sdri perempuan saya yang beralamat di Sonapolen setelah itu saya kembali ke tempat kos saya yang beralamat di Nifuboko setelah itu sekitar pukul 17.00 wita saya mendapat telepon melalui Hand Phone dari instri saya yang mangatakan “ lu su buka jualan ko belum, kalau belum buka na tolong datang jemput kami ko pulang karena mama BENE ada ngomel – ngomel di rumahnya tentang kematian suaminya dan juga sdra ONAM juga ada tunggu lu (saya) untuk mau bunuh lu (saya)” kemudian saya Tanya lagi ke istri saya “bagaimana kata – katanya “ terus istri saya menjawab katanya sdra ONAM mengatakan kalau dia (istri saya) pung suami turun saya potong “ kemudian saya mengatakan kepada istri saya “lu tenang sa lu jangan balas” kemudian sekitar pukul 18,30 wita saya bersama mama kos saya dengan menggunakan mobil untuk menjemput istri dan anak saya setelah sampai di halaman Rumah sdri perempuan saya, saya turun langsung berteriak dengan kata –kata “ Anjing,puki mai, pantat lobang sapa yang cari saya mau bunuh saya datang sudah sekarang saya sudah turun ini” dan tiba – tiba mama BENE keluar dari dalam rumahnya langsung mengeluarkan kata kotor dan kami saling balas makian tidak lama kemudian datanglah para tetangga dan mereka menegur kami ada yang membawa saya kedalam rumah sdri perempuan saya dan tidak lama kemudian saya di jemput oleh kepolisian untuk datang ke ruangan SPKT polres TTS.
|
Tanda tangan
SAKSI I SAKSI II
BENE LENAMA MANOBE RIMON IR ONAM LENAMA
SAKSI III
YUNITA LIUBANA
|
SAKSI I
Nama BENE LENAMA MANOBE Umur 52 Tahun,Tempat,Tgl.Lahir Kalabahi 13 Agustus 1965 jenis kelamin: Perempuan Suku Bangsa Indonesia Agama Kristen Protentan Alamat Rt/RW 018/009 Kel.Cendana,Kec.Kota SoE ,Kab.TTS,No.HP 081337600883 menerangkan sbb : Senin tanggal 24 April 2017 sekitar pukul 18.30 wita saya dan anak anak saya sedang duduk di depan rumah saya ( teras Rumah ) tiba – tiba JOHN HAIAIN datang dengan menggunakan mobil berhenti di depan rumah kakak perempuannya setelah itu JOHN HAIAIN turun sambil mengeluarkana kata kata kotor yaitu “ Perempuan lonte,perempuan sundal lu turun datang di jalan sini ko saya cincang dengan lu pung anak ONAM tu yang hebat ko mau cincang tu turun datang ko saya cincang di aspal sini” namun anak saya yang saat itu sedang duduk di teras rumah saya tidak turun dan juga tidak mengatakan apa – apa akan tetapi saya yang turun ke jalan raya saat saya tiba JOHN HAIAIN hendak menyerang saya dengan menggunakan parang namun pada saat itu juga ada 2 orang yang saat itu mengguanakn motor ikut di belakang mobil yang di pakai JOHN HAIAIN langsung melerai JOHN HAIAIN dengan cara memeluknya dan membawa masuk kedalam Rumah kakaknya. Namun JOHN HAIAIN tetap mengeluarkan kata – kata kotar dan saya pun langsung menuju ke Polres TTS untuk melaporkan kejadian tersebut.
|
BARANG BUKTI
Barang bukti berupa:
|
SAKSI II
Nama RIMON IR ONAM LENAMA ,Umur 26 Tahun,Tempat,Tgl.Lahir KALABANI 29 Maret 1991 jenis kelamin: Laki-laki Suku Bangsa Indonesia Agama Kristen Protestan Alamat Rt/RW 018/009 Kel.Cendana,Kec.Kota SoE ,Kab.TTS,No.HP 081337600883 menerangkan sbb : Senin tanggal 24 April 2017 sekitar pukul 18.30 wita saya dan mama serta Istri saya sedang duduk di depan rumah ( teras Rumah ) tiba – tiba JOHN HAIAIN datang dengan menggunakan mobil berhenti di depan rumah kakak perempuannya setelah itu JOHN HAIAIN turun sambil mengeluarkana kata kata kotor yaitu “ Perempuan lonte,perempuan sundal lu turun datang di jalan sini ko saya cincang dengan lu pung anak ONAM tu yang hebat ko mau cincang tu turun datang ko saya cincang di aspal sini” namun saya yang saat itu sedang duduk di teras rumah tidak turun dan juga tidak mengatakan apa – apa akan tetapi mama saya yang turun ke jalan raya saat mama saya tiba JOHN HAIAIN hendak menyerang mama saya dengan menggunakan parang namun pada saat itu juga ada 2 orang yang saat itu mengguanakn motor ikut di belakang mobil yang di pakai JOHN HAIAIN langsung melerai JOHN HAIAIN dengan cara memeluknya dan membawa masuk kedalam Rumah kakaknya. Namun JOHN HAIAIN tetap mengeluarkan kata – kata kotar dan pada saat itu juga saya bersama kakak perempuan saya mengantarkan mama ke Polres TTS untuk melaporkan kejadian tersebut .
|
PASAL YANG DILANGGAR:
Pasal 315 KUHP Tentang PENGHINAAN RINGAN
|
SAKSI III
Nama YUNITA LIUBANA Umur 23 Tahun,Tempat,Tgl.Lahir Kalabahi 08 Juni 1994 jenis kelamin: Perempuan Suku Bangsa Indonesia Agama Kristen Protentan Alamat Rt/RW 018/009 Kel.Cendana,Kec.Kota SoE ,Kab.TTS,No.HP 081337600883 menerangkan sbb : Senin tanggal 24 April 2017 sekitar pukul 18.30 wita saya bersama suami dan mama mertua sedang duduk di depan rumah ( teras Rumah ) tiba – tiba JOHN HAIAIN datang dengan menggunakan mobil berhenti di depan rumah kakak perempuannya setelah itu JOHN HAIAIN turun sambil mengeluarkana kata kata kotor yaitu “ Perempuan lonte,perempuan sundal lu turun datang di jalan sini ko saya cincang dengan lu pung anak ONAM tu yang hebat ko mau cincang tu turun datang ko saya cincang di aspal sini” namun suami saya yang saat itu sedang duduk di teras rumah tidak turun dan juga tidak mengatakan apa – apa akan tetapi mertua saya yang turun ke jalan raya saat mertua saya tiba JOHN HAIAIN hendak menyerang mertua saya dengan menggunakan parang namun pada saat itu juga ada 2 orang yang saat itu mengguanakn motor ikut di belakang mobil yang di pakai JOHN HAIAIN langsung melerai JOHN HAIAIN dengan cara memeluknya dan membawa masuk kedalam Rumah kakaknya. Namun JOHN HAIAIN tetap mengeluarkan kata – kata kotar dan setelah itu saya masuk kedalam rumah namun suami saya bersama kakak ipar perempuan saya bersama mertua pergi melaporkan kejadian tersebut ke Polres TTS.
|
RELAS
Memerintahkan tersangka dan saksi tersebut diatas untuk menghadap ke Pengadilan Negeri SoE pada Jumat tanggal 12 Mei 2017 Pukul 08.00 Wita.
|
Setelah BAP cepat ini selesai dibuat, kemudian dibacakan kembali kepada yang bersangkutan, ybs menyatakan setuju/membenarkan keterangan yang diberikan, dan sanggup diadili dengan sistem peradilan cepat seperti ini. Untuk menguatkan tersangka membubuhkan tanda tangan,
Tersangka
JOHN HAIAIN
|
Demikianlah BAP cepat ini dibuat dengan sebenarnya atas kekuatan sumpah / jabatan, kami tutup dan ditandatangani pada hari Rabu tanggal 10 Mei 2017 Jam 10.00 WITA.
Penyidik Pembantu
NELDI Y.MBATE
BRIPKA NRP 83110933
|
|