| Dakwaan |
|
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI NUSA TENGGARA TIMUR
KEJAKSAAN NEGERI TIMOR TENGAH SELATAN
Jl. Sukarno No. 01, Kota Soe – Timor Tengah Selatan
|
|
“Demi Keadilan dan Kebenaran P-29
Berdasarkan KeTuhanan Yang Maha Esa”
SURAT DAKWAAN
Reg. Perkara Nomor : PDM-01/SOE/01/2026
- TERDAKWA :
|
Nama lengkap
|
:
|
WINGKY MARADEN HAUTEAS
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Oni
|
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
21 Tahun / 31 Maret 2004
|
|
Jenis kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
Kebangsaan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat tinggal
|
:
|
RT. 001/RW 001, Desa Oni, Kec. Kualin, Kab. Timor Tengah Selatan
|
|
Agama
|
:
|
Kristen Protestan
|
|
Pekerjaan
Pendidikan
|
:
:
|
Belum Bekerja
SMA (Berijazah)
|
- STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :
|
PENANGKAPAN:
|
|
|
|
|
:
|
--
|
|
PENAHANAN:
|
|
|
|
|
:
|
--
|
- Diperpanjang oleh Penuntut Umum
|
:
|
--
|
|
|
:
|
Di Rutan Soe sejak 07 Januari 2026 s/d 26 Januari 2026
|
- Diperpanjang oleh Ketua PN
|
:
|
--
|
|
|
:
|
--
|
- Diperpanjang oleh Ketua PN
|
:
|
--
|
- Pengalihan Jenis Penahanan
|
:
|
--
|
|
|
:
|
--
|
- Pencabutan Penangguhan Penahanan
|
:
|
--
|
|
|
:
|
--
|
- DAKWAAN :
Bahwa Terdakwa WINGKY MARADEN HAUTEAS pada Hari Senin, Tanggal 13 September 2025, sekitar Pukul 05.30 WITA, atau setidak-tidaknya pada Bulan September Tahun 2025, di Jalan Raya Desa Tuafanu Kecamatan Kualin Kabupaten Timor Tengah Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Soe yang berwenang memeriksa dan mengadili telah “mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia”, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal hari senin tanggal 13 September 2025 pada sekitar pukul 05.30 wita di jalan raya Desa Tuafanu Kecamatan Kualin Kabupaten Timor Tengah Selatan terdakwa sedang mengendarai kendaraan sepeda motor tanpa nomor polisi membonceng korban Femi Seo dari arah Kolbano menuju ke arah Bena, ketika sedang melintas di Jalan Raya Desa Tuafanu terdakwa mendengar seperti ada bunyi kendaraan mobil dari arah belakang sehingga terdakwa menoleh ke arah belakang namun tidak melihat ada kendaraan kemudian ketika kembali menoleh ke depan maka korban mendapati lubang pada jalan dengan jarak 1 (satu) meter dari sepeda motor yang dikendarai sehingga terdakwa tidak dapat menghindari lubang tersebut menyebabkan terjadi kecelakaan yang mengakibatkan terdakwa dan korban terjatuh dari kendaraan bermotor yang dikendarai dan membentur aspal jalan. Kemudian terdakwa yang sempat tidak sadarkan diri berusaha bangun dan memindahkan korban yang dalam keadaan tidak sadarkan diri dan juga kendaraan bermotor miliknya ke tepi jalan. Lalu datanglah seorang pengendara kendaraan bermotor jenis Yamaha Jupiter berhenti di tempat kejadian sehingga terdakwa mengangkat korban dan berbonceng tiga menggunakan sepeda motor tersebut mengantarkan korban ke rumah sakit.
- Bahwa akibat ketidak hati-hatian terdakwa dalam mengendarai sepeda motor mengakibatkan korban Femi Seo mengalami luka lecet pada dahi, pipi kanan, siku kanan, dan punggung tangan serta ditemukan luka robek pada alis kanan serta penyebab kematian diduga diakibatkan karena cedera di kepala sesuai dengan visum et repertum yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Pratama Kualin nomor Rsp.07.01.1/183/IX/2025 tanggal 13 September 2025 yang ditandatangani oleh dr. Mersy Ferayanti Langko selaku dokter pemeriksa pada Rumah Sakit Pratama Kualin.
- Bahwa surat keterangan kematian Nomor 53.21.55.06./474.3/378/2025 yang dikeluarkan oleh Desa Tuafanu menyatakan bahwa korban Femi Seo telah meninggal pada tanggal 13 September 2025 dan telah dimakamkan pada tanggal 15 September 2025 di wilayah Desa Tuafanu Kecamatan Kualin Kabupaten Timor Tengah Selatan.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan.
Soe , 15 Januari 2026
PENUNTUT UMUM,
Leginov Madyarma John Malelak, S.H.
AJUN JAKSA MADYA
|