Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
68/Pid.B/2025/PN Soe | HAFID HERGADINATA, SH | JEFRI NUSKING BETTY | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 04 Sep. 2025 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 68/Pid.B/2025/PN Soe | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 04 Sep. 2025 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-996/N.3.11/Eoh.2/09/2025 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Anak Korban | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Dakwaan |
SURAT DAKWAAN NOMOR REG. PERKARA: PDM-24/SOE/08/2025
PRIMAIR ---------- Bahwa terdakwa JEFRI N. BETTY pada hari Selasa tanggal 11 Maret 2025 sekitar pukul 21.30 WITA atau pada suatu waktu dalam bulan Maret 2025, setidak-tidaknya dalam tahun 2025, bertempat di rumah milik saksi korban NOH BETTY atau di sekitar rumah milik saksi korban NOH BETTY yang beralamat di Rt.012 / Rw.006, Desa Nobi-nobi, Kec. Amanuban Tengah, Kab. TTS atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Soe yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan ”penganiayaan yang mengakibatkan luka berat” yakni terhadap saksi korban NOH BETTY, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: Berawal pada hari Selasa tanggal 11 Maret 2025 sekira pukul 21.30 WITA, bertempat disekitar tangga depan rumah saksi korban NOH BETTY yang beralamat di Rt.012 / Rw.006, Desa Nobi-nobi, Kec. Amanuban Tengah, Kab. TTS. Saksi korban mendengar suara teriakan “PUKI MAI, ANJING, TOLO” dari luar rumah saksi korban, asal suara tersebut dikenali saksi korban yang mana merupakan suara dari terdakwa JEFRI N. BETTY. Kemudian, saksi korban keluar rumah sedangkan istri saksi korban yaitu saksi FRANSINA KAUSE berada di belakang saksi korban. Saksi korban melihat terdakwa dengan jarak kurang lebih sekira 6 meter dari saksi korban. Terdakwa berkata kepada saksi korban “PUKI MAI, ANJING, TOLO KALAU BERANI NAIK DATANG SINI” kemudian saksi korban dari tangga depan rumah saksi korban menjawab kepada terdakwa “KAU BOLEH MAKI-MAKI YANG PENTING JANGAN SEBUT BETA PUNYA NAMA”. Setelah itu, terdakwa menunduk dan mengambil sebuah batu yang berada di atas tanah dan langsung melemparkan batu tersebut kearah saksi korban. Bahwa batu yang dilempar oleh terdakwa mengenai kaki kiri saksi korban sehingga saksi korban langsung jatuh terduduk dan saksi korban berteriak “ADO BETA PUNYA KAKI SU PATAH”. Kemudian, datang saksi FINSENSIUS BETTY untuk mencari tahu mengenai keributan yang terjadi dan melihat saksi korban sudah terduduk dengan kaki berlumuran darah. Bahwa setelah kedatangan saksi FINSENSIUS BETTY terdakwa berlari meninggalkan lokasi kejadian. Akibat dari perbuatan terdakwa, saksi korban tidak bisa melaksanakan aktifitasnya sehari-hari dan berdasarkan hasil Visum et repertum Nomor: Pwt.07.03.1/06/VER/III/2025 tanggal 12 Maret 2025 yang ditandatangani oleh dr. Christin Englin W.Liu, dokter UPT Puskesmas Niki-niki, dengan hasil pemeriksaan terdapat luka terbuka pada kaki kiri, jarak lima sentimeter dari mata kaki sebelah dalam kearah atas, tepi tidak beraturan dengan ukuran panjang dua sentimeter dan lebar dua sentimeter, dasar tulang tampak keluar cairan berwarna merah dari luka, dan tampak patah tulang disekitar area luka akibat luka karena bersentuh dengan benda tumpul. ---------- Perbuatan terdakwa JEFRI N. BETTY sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (2) KUHP. --------------------------------------------------------------------------------------------- SUBSIDAIR ---------- Bahwa terdakwa JEFRI N. BETTY pada hari Selasa tanggal 11 Maret 2025 sekitar pukul 21.30 WITA atau pada suatu waktu dalam bulan Maret 2025, setidak-tidaknya dalam tahun 2025, bertempat di rumah milik saksi korban NOH BETTY atau di sekitar rumah milik saksi korban NOH BETTY yang beralamat di Rt.012 / Rw.006, Desa Nobi-nobi, Kec. Amanuban Tengah, Kab. TTS atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Soe yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan ”penganiayaan” yakni terhadap saksi korban NOH BETTY, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: Berawal pada hari Selasa tanggal 11 Maret 2025 sekira pukul 21.30 WITA, bertempat disekitar tangga depan rumah saksi korban NOH BETTY yang beralamat di Rt.012 / Rw.006, Desa Nobi-nobi, Kec. Amanuban Tengah, Kab. TTS. Saksi korban mendengar suara teriakan “PUKI MAI, ANJING, TOLO” dari luar rumah saksi korban, asal suara tersebut dikenali saksi korban yang mana merupakan suara dari terdakwa JEFRI N. BETTY. Kemudian, saksi korban keluar rumah sedangkan istri saksi korban yaitu saksi FRANSINA KAUSE berada di belakang saksi korban. Saksi korban melihat terdakwa dengan jarak kurang lebih sekira 6 meter dari saksi korban. Terdakwa berkata kepada saksi korban “PUKI MAI, ANJING, TOLO KALAU BERANI NAIK DATANG SINI” kemudian saksi korban dari tangga depan rumah saksi korban menjawab kepada terdakwa “KAU BOLEH MAKI-MAKI YANG PENTING JANGAN SEBUT BETA PUNYA NAMA”. Setelah itu, terdakwa menunduk dan mengambil sebuah batu yang berada di atas tanah dan langsung melemparkan batu tersebut kearah saksi korban. Bahwa batu yang dilempar oleh terdakwa mengenai kaki kiri saksi korban sehingga saksi korban langsung jatuh terduduk dan saksi korban berteriak “ADO BETA PUNYA KAKI SU PATAH”. Kemudian, datang saksi FINSENSIUS BETTY untuk mencari tahu mengenai keributan yang terjadi dan melihat saksi korban sudah terduduk dengan kaki berlumuran darah. Bahwa setelah kedatangan saksi FINSENSIUS BETTY terdakwa berlari meninggalkan lokasi kejadian. Akibat dari perbuatan terdakwa, saksi korban tidak bisa melaksanakan aktifitasnya sehari-hari dan berdasarkan hasil Visum et repertum Nomor: Pwt.07.03.1/06/VER/III/2025 tanggal 12 Maret 2025 yang ditandatangani oleh dr. Christin Englin W.Liu, dokter UPT Puskesmas Niki-niki, dengan hasil pemeriksaan terdapat luka terbuka pada kaki kiri, jarak lima sentimeter dari mata kaki sebelah dalam kearah atas, tepi tidak beraturan dengan ukuran panjang dua sentimeter dan lebar dua sentimeter, dasar tulang tampak keluar cairan berwarna merah dari luka, dan tampak patah tulang disekitar area luka akibat luka karena bersentuh dengan benda tumpul. ---------- Perbuatan terdakwa JEFRI N. BETTY sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP. ---------------------------------------------------------------------------------------------
Soe, 04 September 2025 Penuntut Umum,
HAFID HERGADINATA, SH |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |