Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SOE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
48/Pdt.P/2024/PN Soe JONI TANEO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Pengangkatan Wali Bagi Anak
Nomor Perkara 48/Pdt.P/2024/PN Soe
Tanggal Surat Kamis, 21 Nov. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1JONI TANEO
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan  pemohon;
  2. Menetapkan pemohon Joni Taneo sebagai wali terhadap seorang anak yang bernama Yakop Saeleo, Tempat Tanggal Lahir Bilese, 24 Juli 2004 Jenis kelamin : Laki-Laki, Kebangsaan : Indonesia, Tempat Tinggal : Batas, RT 003/RW 001 Desa Oehela, Kecamatan Batu Putih, Kabupaten Timor Tengah Selatan-NTT untuk menanda tangani semua persyaratan administrasi yang diperlukan dalam seleksi calon TNI AD
  3. Membebankan biaya yang timbul kepada pemohon .
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak