| Dakwaan |
|
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI NUSA TENGGARA TIMUR
KEJAKSAAN NEGERI TIMOR TENGAH SELATAN
JL. Soekarno No. 01 Kota Soe – Timor Tengah Selatan
|
“DEMI KEADILAN DAN KEBENARAN
BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
|
|
P-29
|
SURAT DAKWAAN
NOMOR REG. PERKARA: PDM- 51/SOE/09/2025
- IDENTITAS TERDAKWA I :
|
Nama Lengkap
|
:
|
ONGKI ERIKSON DJARA
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Maliana
|
|
Umur/ tanggal lahir
|
:
|
26 Tahun / 05 Oktober 1998
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
Kebangsaan/Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat tinggal
|
:
|
RT/RW 007/004, Desa Obesi, Kecamatan Mollo Utara, Kabupaten Timor Tengah Selatan.
|
|
Agama
|
:
|
Kristen
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Perangkat Desa O’besi (Kasi Pelayanan)
|
|
Pendidikan
|
:
|
SMA
|
IDENTITAS TERDAKWA II :
|
Nama Lengkap
|
:
|
NINO MONIT SNAE
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Oinlasi
|
|
Umur/ tanggal lahir
|
:
|
31 Tahun / 10 September 1998
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
Kebangsaan/Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat tinggal
|
:
|
RT/RW 004/002, Desa Obesi, Kecamatan Mollo Utara, Kabupaten Timor Tengah Selatan.
|
|
Agama
|
:
|
Kristen
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Perangkat Desa O’besi (Kasi Perencanaan)
|
|
Pendidikan
|
:
|
SMA
|
- STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN TERDAKWA I & TERDAKWA II :
|
Penangkapan:
|
|
|
|
Penyidik
|
:
|
Tidak dilakukan penangkapan
|
|
Penahanan:
|
|
|
|
Penyidik
|
:
|
Tidak dilakukan Penahanan
|
|
Diperpanjang Penuntut Umum
|
:
|
--
|
|
|
:
|
Di RUTAN sejak 25 September 2025 s.d. 14 Oktober 2025
|
|
|
:
|
Di RUTAN sejak 15 Oktober 2025 s.d. 13 November 2025
|
|
Hakim
|
:
|
--
|
|
Pengalihan Jenis Penahanan
|
:
|
--
|
|
Penangguhan Penahanan
|
:
|
--
|
|
Pencabutan Penangguhan Penahanan
|
:
|
--
|
|
Dikeluarkan Dari Tahanan
|
:
|
--
|
- DAKWAAN
PERTAMA
----- Bahwa terdakwa I ONGKI ERIKSON DJARA bersama-sama dengan terdakwa II NINO MONIT SNAE, pada hari Jumat tanggal 23 Mei 2025 Pukul 18.30 WITA, atau pada suatu waktu pada bulan Mei 2025, setidak-tidaknya masih tahun 2025, bertempat di halaman depan Kantor Desa O’besi, Kec Mollo Utara, Kab TTS, Kabupaten Timor Tengah Selatan atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Soe yang berwenang mengadili, “terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang”, terhadap Saksi Korban RIANDI ABRAHAM OEMATAN yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------------
- Bahwa pada hari jumat tanggal 23 Mei 2025 Pukul 18.30 WITA Saksi Korban RIANDI ABRAHAM OEMATAN yang merupakan Mahasiswa peserta Kuliah Kerja Nyata (KKN) datang kantor desa O’besi untuk menghadiri acara perpisahan mahasiswa KKN di kantor Desa Obesi menggunakan sepeda motor milik korban dan memarkir sepeda motor milik Saksi Korban di pinggir jalan umum pintu gerbang kantor desa, setelah itu Saksi Korban masuk ke kantor Desa Oebesa untuk mengambil makanan dan setelahnya keluar kembali untuk makan di emper kantor desa. Selanjutnya saat Saksi Korban hendak makan, Terdakwa I mendatangi Saksi Korban setelah memarkir motor miliknya di dekat motor saksi korban dengan jarak kurang lebih 1 (satu) meter dan bertanya ke Saksi Korban “Itu siapa punya motor yang parkir di depan kantor desa.” dan dijawab oleh Saksi Korban “Iya saya punya motor”. Kemudian Terdakwa I menegur Saksi Korban dengan mengatakan “Motor di tengah jalan jadi kasih tanda.” dan direspon Saksi Korban dengan mengatakan “He kaka motor di tepi lunak jadi tidak mungkin oto lari naik.” Terdakwa I menjawab “Hae lu mau melawan.” lalu Saksi Korban kembali menjawab "hae kanapa kakak.” Bahwa setelah mendengar jawaban Saksi Korban Terdakwa I langsung mengayunkan kepalan tangan kanannya kearah pipi kiri Saksi Korban hingga terjatuh ke lantai beranda Kantor Desa O’ebesa. Selanjutnya Terdakwa II yang sebelumnya berada di dalam Kantor Desa O’ebesa melihat hal tersebut dan keluar menghampiri Saksi Korban, lalu secara bersama-sama dengan Terdakwa I, Terdakwa II menendang pinggang kiri, pinggang kanan, serta menendang kepala Saksi Korban mengunakan kaki. Saksi Korban yang sedang dalam keadaan jatuh berusaha untuk bangun kembali dan berjalan beberapa langkah ke arah halaman kantor desa, lalu Terdakwa II mengikuti Saksi Korban dan berdiri di samping kanan Saksi Korban. Kemudian Terdakwa II merangkul Saksi Korban dengan kedua tangannya dan langsung mendorong Saksi Korban ke arah samping kiri hingga membuat Saksi Korban terjatuh di tanah kembali dengan kondisi bibir Saksi Korban terbentur di rel pintu pagar kantor desa dan mengalami luka robek serta berdarah. Kemudian Saksi RANDY YUSTENS WEWO yang saat itu berada di tempat kejadian langsung menghampiri dan mengangkat Saksi Korban untuk berdiri. Setelah kejadian tersebut, Saksi Korban langsung menuju ke polres TTS untuk melaporkan Para Terdakwa.
- Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan terhadap Saksi Korban atasnama RIANDI ABRAHAM OEMATAN, berdasarkan Surat Visum Et Repertum RSUD Soe Nomor: RSUD.35.04.01/94/2025 tanggal 23 Mei 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. VINOLIA SANAM dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
|
|
:
|
- Luka lecet pada sudut luar mata kiri ukuran dua koma lima kali satu sentimeter, nol koma lima sentimeter dari sudut luar mata kiri
- Luka lecet pada tepi cuping hidung bagian kiri ukuran nol koma lima sentimeter, tiga sentimeter dari garis pertengahan depan.
- Luka lecet pada pipi kiri ukuran panjang tiga sentimeter yang diliputi memar warna kemerahan ukuran tiga kali tiga sentimeter, Sembilan sentimeter dari garis pertengahan depan.
- Luka robek pada bibir atas bagian kiri ukuran dua kali nol koma tiga sentimeter, tiga sentimeter dari garis pertengahan depan.
|
|
|
:
|
Luka lecet pada lutut kanan ukuran tiga kali dua sentimeter
|
|
Dengan kesimpulan hasil pemeriksaan: Luka lecet pada sudut luar mata kiri, tepi cuping hidung bagian kiri, pipi kiri, lutut kanan dan luka robek pada bibir atas bagian kiri diakibatkan oleh kekerasan tumpul.
|
----- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam ketentuan pasal 170 ayat (1) KUHP---------------------------------------------------------------------
A T A U
KEDUA
----- Bahwa terdakwa I ONGKI ERIKSON DJARA bersama-sama dengan terdakwa II NINO MONIT SNAE, pada hari Jumat tanggal 23 Mei 2025 Pukul 18.30 WITA, atau pada suatu waktu pada bulan Mei 2025, setidak-tidaknya masih tahun 2025, bertempat di halaman depan Kantor Desa O’besi, Kec Mollo Utara, Kab TTS, Kabupaten Timor Tengah Selatan atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Soe yang berwenang mengadili, “mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan penganiayaan”, terhadap Saksi Korban RIANDI ABRAHAM OEMATAN yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------
- Bahwa pada hari jumat tanggal 23 Mei 2025 Pukul 18.30 WITA Saksi Korban RIANDI ABRAHAM OEMATAN yang merupakan Mahasiswa peserta Kuliah Kerja Nyata (KKN) datang kantor desa O’besi untuk menghadiri acara perpisahan mahasiswa KKN di kantor Desa Obesi menggunakan sepeda motor milik korban dan memarkir sepeda motor milik Saksi Korban di pinggir jalan umum pintu gerbang kantor desa, setelah itu Saksi Korban masuk ke kantor Desa Oebesa untuk mengambil makanan dan setelahnya keluar kembali untuk makan di emper kantor desa. Selanjutnya saat Saksi Korban hendak makan, Terdakwa I mendatangi Saksi Korban setelah memarkir motor miliknya di dekat motor saksi korban dengan jarak kurang lebih 1 (satu) meter dan bertanya ke Saksi Korban “Itu siapa punya motor yang parkir di depan kantor desa.” dan dijawab oleh Saksi Korban “Iya saya punya motor”. Kemudian Terdakwa I menegur Saksi Korban dengan mengatakan “Motor di tengah jalan jadi kasih tanda.” dan direspon Saksi Korban dengan mengatakan “He kaka motor di tepi lunak jadi tidak mungkin oto lari naik.” Terdakwa I menjawab “Hae lu mau melawan.” lalu Saksi Korban kembali menjawab "hae kanapa kakak.” Bahwa setelah mendengar jawaban Saksi Korban Terdakwa I langsung mengayunkan kepalan tangan kanannya kearah pipi kiri Saksi Korban hingga terjatuh ke lantai beranda Kantor Desa O’ebesa. Selanjutnya Terdakwa II yang sebelumnya berada di dalam Kantor Desa O’ebesa melihat hal tersebut dan keluar menghampiri Saksi Korban, lalu secara bersama-sama dengan Terdakwa I, Terdakwa II menendang pinggang kiri, pinggang kanan, serta menendang kepala Saksi Korban mengunakan kaki. Saksi Korban yang sedang dalam keadaan jatuh berusaha untuk bangun kembali dan berjalan beberapa langkah ke arah halaman kantor desa, lalu Terdakwa II mengikuti Saksi Korban dan berdiri di samping kanan Saksi Korban. Kemudian Terdakwa II merangkul Saksi Korban dengan kedua tangannya dan langsung mendorong Saksi Korban ke arah samping kiri hingga membuat Saksi Korban terjatuh di tanah kembali dengan kondisi bibir Saksi Korban terbentur di rel pintu pagar kantor desa dan mengalami luka robek serta berdarah. Kemudian Saksi RANDY YUSTENS WEWO yang saat itu berada di tempat kejadian langsung menghampiri dan mengangkat Saksi Korban untuk berdiri. Setelah kejadian tersebut, Saksi Korban langsung menuju ke polres TTS untuk melaporkan Para Terdakwa.
- Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan terhadap Saksi Korban atasnama RIANDI ABRAHAM OEMATAN, berdasarkan Surat Visum Et Repertum RSUD Soe Nomor: RSUD.35.04.01/94/2025 tanggal 23 Mei 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. VINOLIA SANAM dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
|
|
:
|
- Luka lecet pada sudut luar mata kiri ukuran dua koma lima kali satu sentimeter, nol koma lima sentimeter dari sudut luar mata kiri
- Luka lecet pada tepi cuping hidung bagian kiri ukuran nol koma lima sentimeter, tiga sentimeter dari garis pertengahan depan.
- Luka lecet pada pipi kiri ukuran panjang tiga sentimeter yang diliputi memar warna kemerahan ukuran tiga kali tiga sentimeter, Sembilan sentimeter dari garis pertengahan depan.
- Luka robek pada bibir atas bagian kiri ukuran dua kali nol koma tiga sentimeter, tiga sentimeter dari garis pertengahan depan.
|
|
|
:
|
Luka lecet pada lutut kanan ukuran tiga kali dua sentimeter
|
|
Dengan kesimpulan hasil pemeriksaan: Luka lecet pada sudut luar mata kiri, tepi cuping hidung bagian kiri, pipi kiri, lutut kanan dan luka robek pada bibir atas bagian kiri diakibatkan oleh kekerasan tumpul.
|
----- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam ketentuan Pasal 351 ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.---------------------------------
|
|
Soe, 11 November 2025
PENUNTUT UMUM,
F. FAISAL MERDEKAWAN SUSANTO, S.H., M.H.
Ajun Jaksa Madya
|
|