Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SOE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
7/Pid.C/2015/PN Soe I KETUT GEDE DARSANA OBET NEGO BANAMTUAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 25 Nov. 2015
Klasifikasi Perkara Penghinaan
Nomor Perkara 7/Pid.C/2015/PN Soe
Tanggal Surat Pelimpahan -
Nomor Surat Pelimpahan
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1I KETUT GEDE DARSANA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1OBET NEGO BANAMTUAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------ Bahwa benar pada hari Minggu tanggal 24 Mei 2015, Sekitar pukul 13.30 Wita, yang bertempat di rumah saksi korban (sdri. SARCI BANAMTUAN TAEK) tepatnya di Oebesa RT/RW 003/002, Kel. Oebesa, kec Kota Soe Kab TTS, telah terjadi tindak pidana penganiayaan ringan yang mana berawal pada saat itu saya sementara mengukur tanah yang ditempati oleh saksi korban bersama anak-anaknya, dan ketika itu saksi korban melarang saya untuk mengukur tanah tersebut dan juga saksi korban merampas meteran ukur yang saya pegang sehingga terjadilah saling tarik menarik antara saya dengan saksi korban sehingga saksi korban terjatuh dilantai teras rumahnya sendiri pada saat itu, dan saya menggap bawa saat itu tidak terjadi apa-apa, karena saya tidak merasa menyakiti atau menganiaya saksi korban pada saat itu, hanya ketika meteran ukur yang saya bawa hendak dirampas oleh saksi korban dan saat itulah saksi korban sempat terjatuh, dan setelah saksi korban terjatuh, saksi korban juga sempat melempar saya dengan menggunakan batu, namun saya tidak mempermasalahkan kejadian pelemparan tersebut, dan selanjutnya saya langsung pergi meninggalkan tempat kejadian tersebut, lalu saya mendapatkan panggilan dari petugas kepolisian Resor Timor Tengah Selatan sehingga sekarang ini saya diperiksa sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana ringan berupa penganiayaan ringan. --------------------------------------------------------------------------------------------------------

---------- Setelah Berita Acara Pemeriksaan Cepat ini selesai dibuat kemudian dibacakan kembali kepada yang diperiksa dan yang diperiksa menyatakan setuju serta untuk menguatkannnya yang diperiksa turut membubuhkan tanda tangannya dibawah ini / Jap Jempolnya. -------------------------------------------------------------------------------------

Yang diperiksa,

OBET NEGO BANAMTUAN

----- Demikian berita acara pemeriksaan Cepat ini dibuat dengan sebenar ? benarnya berdasarkan kekuatan sumpah jabatan kemudian ditutup dan ditanda tangani di SoE pada hari tanggal bulan dan tahun seperti tersebut diatas.

Penyidik Pembantu,

I KETUT GEDE DARSANA

AIPTU NRP 74020309

Pihak Dipublikasikan Ya