| Dakwaan |
|

|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI NUSA TENGGARA TIMUR
KEJAKSAAN NEGERI TIMOR TENGAH SELATAN
Jl. Soekarno No. 01 Kota Soe - Timor Tengah Selatan
|
|
“DEMI KEADILAN DAN KEBENARAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
|
P-29
|
| |
|
|
SURAT DAKWAAN
NOMOR REG. PERKARA: PDM-55/SOE/11/2025
- IDENTITAS TERDAKWA
|
Nama lengkap
|
:
|
BAIM FOMUKE
|
|
Nomor Identitas
|
|
5371010404890002
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Oeekam
|
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
36 Tahun /04 April 1989
|
|
Jenis kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
Kebangsaan/ Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat tinggal
|
:
|
RT. 015/RW. 006, Kel. Manulai II, Kec. Alak, Kota Kupang
|
|
Agama
|
:
|
Kristen Protestan
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Swasta (Sopir)
|
|
Pendidikan
|
:
|
SD (Kelas V)
|
- STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN
|
Penangkapan:
|
|
|
|
|
:
|
Tidak dilakukan penangkapan
|
|
Penahanan:
|
|
|
|
|
:
|
Tidak dilakukan Penahanan
|
- Diperpanjang Penuntut Umum
|
:
|
--
|
|
|
:
:
|
Di RUTAN sejak 21 Oktober 2025 s.d. 09 November 2025
--
|
|
|
:
|
--
|
|
Pengalihan Jenis Penahanan
|
:
|
--
|
|
Penangguhan Penahanan
|
:
|
--
|
|
Pencabutan Penangguhan Penahanan
|
:
|
--
|
|
Dikeluarkan Dari Tahanan
|
:
|
--
|
- ISI DAKWAAN
KESATU:
---------- Bahwa Terdakwa BAIM FOMUKE pada hari Minggu tanggal 27 April 2025 sekitar jam 15.00 Wita atau pada suatu waktu dalam bulan April 2025, setidak-tidaknya dalam tahun 2025, bertempat di ruas Jalan Timor Raya, Desa Enoana, Kec. Batu Putih, Kabupaten Timor Tengah Selatan atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Soe yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “telah mengemudikan kendaraan bermotor yaitu mobil Daihatsu Sigra No. Pol. DH 1958 BF, yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia” yaitu korban alm. Simon Sesfao, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
- Awalnya pada hari Minggu tanggal 27 April 2025, Terdakwa BAIM FOMUKE mengonsumsi minuman beralkohol jenis sopi setelah itu Terdakwa mengendarai mobil Daihatsu Sigra No. Pol. DH 1958 BF menuju kearah Kupang dengan memuat 5 (lima) orang penumpang, yakni korban alm. Simon Sesfao yang duduk disamping Terdakwa, untuk kursi bagian tengah terdapat Saksi Aleta Selan, Saksi Emelinda Mau dan Dewa Martil Anabanu dan Anak Saksi Fransiskus Altim Letmai yang duduk di belakang;
- Bahwa dalam berkendara Terdakwa melaju dengan kecepatan tinggi yakni sekitar 80 sampai dengan 90 km/jam, selama perjalanan Terdakwa seringkali bercanda dan menoleh ke arah kursi bagian tengah sehingga Saksi Emelinda Mau menegur Terdakwa dengan berkata “om kalau jalan itu lihat dijalan” dan Anak Saksi Fransiskus Altim Letmai berkata “om lari pelan-pelan” (om berkendara pelan-pelan) namun Terdakwa tidak peduli dengan keselamatan penumpang kemudian menjawab “mati itu ditangan Tuhan, hidup juga ditangan Tuhan” hingga sampailah di ruas Jalan Timor Raya tepatnya Desa Enoana, Kec. Batu Putih, Kabupaten Timor Tengah Selatan dengan kondisi jalan beraspal dan menikung kearah kiri Terdakwa yang sedang menoleh kearah bagian kursi belakang tidak menyadari bahwa kendaraan yang dikendarai telah keluar jalurnya dan masuk ke jalur yang berlawanan, lalu pada saat bersamaan datang dari arah berlawanan mobil Suzuki R3 dengan No. Pol DH 1529 HE dikendarai oleh Saksi Yohanes Bere Dasilva Piadade Septiano Araujo yang memuat penumpang 2 (dua) orang yakni Yusuf Fallo yang duduk pada bagian kiri dan Yorison Kamlasi duduk di kursi bagian tengah. Karena jarak yang sudah sangat dekat Terdakwa tidak dapat lagi mengendalikan kendaraannya sehingga terjadilah tabrakan antara mobil Daihatsu Sigra No. Pol. DH 1958 BF yang dikendarai oleh Terdakwa dengan mobil Suzuki R3 dengan No. Pol DH 1529 HE dikendarai oleh Saksi Yohanes Bere Dasilva Piadade Septiano Araujo;
- Akibat dari perbuatan Terdakwa menyebabkan korban alm. Simon Sesfao meninggal dunia, dengan hasil pemeriksaan:
- Terdapat luka lecet di dahi kanan benturan dengan benda tumpul;
- Terdapat bengkak dan memar pada kedua mata karena adanya patah pada tulang dasar tengkorak;
- Patah pada rahang bawah kiri dan tercabutnya gigi karena benturan dengan benda tumpul;
- Patah pada lengan kiri disebabkan benturan keras dengan benda tumpul;
- Patah pada tulang iga kiri dan kanan karena benturan keras pada dada dapat menyebabkan pneomotorax dan memar pada paru-paru;
- Pneomotorax pada paru-paru kiri dan kanan disebabkan oleh patahnya iga kanan dan kiri karena benturan keras yang menyebabkan pasien susah bernafas;
- Pasien meninggal karena gagal napas yang dialami pasien yang disebabkan karena pneomotorax dan memar pada kedua paru-paru;
- Pasien mengalami cedera berat yang menyebabkan kematian.
Sebagaimana Visum et Repertum Nomor: RSUD.35.04.01/112/2025 tanggal 30 April 2025 yang dibuat dan ditandatangani berdasarkan kekuatan sumpah jabatan oleh dr. Silverster Kristian Taopan, SpB. Dokter pemeriksa pada RSUD Soe.
- Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Kematian No: PEM.140.2001.29.140.2025 tanggal 18 Juli 2025 yang ditandatangani oleh Daris D. Talan selaku Kepala Desa Fatukopa, pada pokoknya menerangkan Simon Sesfao meninggal dunia pada hari Selasa tanggal 30 April 2025 pukul 23.00 Wita di RSUD Soe.
----------Perbuatan Terdakwa BAIM FOMUKE sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya. ------------------------------------------------------------------------
DAN
KEDUA:
---------- Bahwa Terdakwa BAIM FOMUKE pada hari Minggu tanggal 27 April 2025 sekitar jam 15.00 Wita atau pada suatu waktu dalam bulan April 2025, setidak-tidaknya dalam tahun 2025, bertempat di ruas Jalan Timor Raya, Desa Enoana, Kec. Batu Putih, Kabupaten Timor Tengah Selatan atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Soe yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “telah mengemudikan kendaraan bermotor yaitu mobil Daihatsu Sigra No. Pol. DH 1958 BF, yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan” yaitu korban Emelinda Mau dan korban Aleta Selan, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
- Awalnya pada hari Minggu tanggal 27 April 2025, Terdakwa BAIM FOMUKE mengonsumsi minuman beralkohol jenis sopi setelah itu Terdakwa mengendarai mobil Daihatsu Sigra No. Pol. DH 1958 BF menuju kearah Kupang dengan memuat 5 (lima) orang penumpang, yakni korban alm. Simon Sesfao yang duduk disamping Terdakwa, untuk kursi bagian tengah terdapat Korban Aleta Selan, Korban Emelinda Mau dan Dewa Martil Anabanu dan Anak Saksi Fransiskus Altim Letmai yang duduk di belakang;
- Bahwa dalam berkendara Terdakwa melaju dengan kecepatan tinggi yakni sekitar 80 sampai dengan 90 km/jam, selama perjalanan Terdakwa seringkali bercanda dan menoleh ke arah kursi bagian tengah sehingga Saksi Emelinda Mau menegur Terdakwa dengan berkata “om kalau jalan itu lihat dijalan” dan Anak Saksi Fransiskus Altim Letmai berkata “om lari pelan-pelan” (om berkendara pelan-pelan) namun Terdakwa tidak peduli dengan keselamatan penumpang kemudian menjawab “mati itu ditangan Tuhan, hidup juga ditangan Tuhan” hingga sampailah di ruas Jalan Timor Raya tepatnya Desa Enoana, Kec. Batu Putih, Kabupaten Timor Tengah Selatan dengan kondisi jalan beraspal dan menikung kearah kiri Terdakwa yang sedang menoleh kearah bagian kursi belakang tidak menyadari bahwa kendaraan yang dikendarai telah keluar jalurnya dan masuk ke jalur yang berlawanan, lalu pada saat bersamaan datang dari arah berlawanan mobil Suzuki R3 dengan No. Pol DH 1529 HE dikendarai oleh Saksi Yohanes Bere Dasilva Piadade Septiano Araujo yang memuat penumpang 2 (dua) orang yakni Yusuf Fallo yang duduk pada bagian kiri dan Yorison Kamlasi duduk di kursi bagian tengah. Karena jarak yang sudah sangat dekat Terdakwa tidak dapat lagi mengendalikan kendaraannya sehingga terjadilah tabrakan antara mobil Daihatsu Sigra No. Pol. DH 1958 BF yang dikendarai oleh Terdakwa dengan mobil Suzuki R3 dengan No. Pol DH 1529 HE dikendarai oleh Saksi Yohanes Bere Dasilva Piadade Septiano Araujo;
- Akibat dari perbuatan Terdakwa menyebabkan korban Emelinda Mau mengalami luka memar berwarna kebiruan pada sepertiga kaki kanan bagian depan berukuran enam kali tiga centimeter, tampak bengkak, teraba nyeri saat penekanan, ada krepitasi, kesan patah tulang yang diakibatkan kecelakaan lalu lintas sebagaimana hasil Visum et Repertum Nomor :RSUD.35.04.01/114/2025 tanggal 27 April 2025 yang dibuat dan ditandatangani berdasarkan kekuatan sumpah jabatan oleh dr. Andronikus Wibowo Fallo, dokter pemeriksa pada RSUD Soe;
- Sedangkan korban Aleta Selan mengalami luka memar pada kaki kanan bagian bawah depan yang diakibatkan oleh kecelakaan lalu lintas sebagaimana hasil Visum et Repertum Nomor :RSUD.35.04.01/113/2025 tanggal 27 April 2025 yang dibuat dan ditandatangani berdasarkan kekuatan sumpah jabatan oleh dr. Andronikus Wibowo Fallo, dokter pemeriksa pada RSUD Soe.
----------Perbuatan Terdakwa BAIM FOMUKE sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya. ------------------------------------------------------------------------
Soe, 04 November 2025
Penuntut Umum,
A.A. NGURAH WIRAJAYA, S.H.
Jaksa Pratama
|