| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 97/Pid.B/2025/PN Soe | FIRDAUS FAISAL MERDEKAWANSUSANTO, SH | LEONARDUS KALAU | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 11 Des. 2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Kejahatan Perjudian | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 97/Pid.B/2025/PN Soe | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 04 Des. 2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1327/N.3.11/Eku.2/12/2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Anak Korban | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Dakwaan |
SURAT DAKWAAN NOMOR REG. PERKARA: PDM- 66/SOE/12/2025
---------- Bahwa Terdakwa LEONARDUS KALAU pada hari Rabu tanggal 01 Oktober 2025 sekitar pukul 22.00 WITA sampai dengan hari Kamis tanggal 02 Oktober 2025 sekitar pukul 00.00 WITA atau pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2025, setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di rumah duka dari MOSES LINOME yang beralamat di Desa Nasi, Kecamatan Amanatun Utara, Kabupaten Timor Tengah Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Soe yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, ”tanpa mendapatkan izin dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk permainan judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak perduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesautu tata cara”, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------ Berawal pada hari Rabu tanggal 01 Oktober 2025 sekitar pukul 22.00 WITA, terdakwa datang di rumah duka dari MOSES LINOME yang beralamat di Desa Nasi, Kecamatan Amanatun Utara, Kabupaten Timor Tengah Selatan. Setibanya di rumah duka tersebut terdakwa melihat Saksi YANTO FINA (dilakukan penuntutan secara terpisah) telah menyelenggarakan permainan judi jenis kuru-kuru. Melihat hal tersebut, membuat terdakwa juga ingin membuka dan menyelenggarakan permainan judi jenis bola guling. Terdakwa kemudian duduk di samping kiri dari Saksi YANTO FINA dengan jarak 1 (satu) meter dan terdakwa langsung mengeluarkan perlengkapan permainan judi bola guling yang terdiri 1 (satu) buah meja bertuliskan ”KAWAN LAMA” serta bergambar buaya berwarna hitam dan putih di sebelah kanan dan kiri meja dimana di meja tersebut bertuliskan angka 1,2,3 warna merah; angka 4,5,6 warna hijau; angka 7,8,9 warna kuning; dan angka 10,11,12 warna hitam yang kemudian disanggah dengan 4 (empat) buah balok sebagai kaki dan alas meja bola guling tersebut. Terdakwa kemudian mengeluarkan 1 (satu) buah layar yang terbuat dari tripleks dengan angka 1,2,3 warna orange; angka 4,5,6 warna hijau; angka 7,8,9 warna kuning; dan angka 10,11,12 warna hitam serta 1 (satu) buah bola karet warna kuning. Setelah perlengkapan permainan judi jenis bola guling tersebut telah terpasang, terdakwa mempersilahkan orang-orang/khalayak umum untuk ikut bermain dengan cara memasang taruhan dengan batas maksimal Rp20.000 (dua puluh ribu rupiah) pada tiap-tiap angka yang ada di layar tersebut. Ketika para pemain telah memasang masing-masing taruhannya pada tiap-tiap angka yang ada di layar, maka terdakwa langsung memberikan aba-aba dengan cara ”stop pasang, bola guling” dan terdakwa langsung mengambil 1 (satu) buah bola karet warna kuning dan langsung melepaskan bola tersebut pada meja bola guling yang terdapat angka 1,2,3 warna merah; angka 4,5,6 warna hijau; angka 7,8,9 warna kuning; dan angka 10,11,12 dan bola tersebut kemudian berguling diantara angka-angka tersebut hingga kemudian berhenti pada salah satu angka. Apabila bola yang dilepaskan oleh terdakwa tersebut berhenti di angka yang sama dengan angka yang ada di layar maka pemain yang memasang taruhan yang sama dengan angka pada layar tersebut keluar sebagai pemenang. Pemain yang keluar sebagai pemenang tersebut mendapatkan pembayaran sebesar 10 (sepuluh) kali lipat dari taruhan. Sementara pemain yang memasang angka pada layar namun berbeda dengan angka dimana bola tersebut berhenti maka uang taruhan tersebut langsung diambil oleh terdakwa. Bahwa permaian judi bola guling tersebut terus berlanjut hingga pada hari Kamis tanggal 02 Oktober 2025 sekitar pukul 00.00 WITA terdakwa digrebek dan diamankan oleh polisi pada Polres TTS. Terdakwa pada saat membuka dan menyelenggarakan permaianan judi bola guling tersebut tidak mendapatkan izin dari pihak berwenang maupun ke tuan rumah dari tempat duka tersebut sehingga perbuatan dari terdakwa tersebut merupakan perbuatan yang terlarang. ---------- Perbuatan Terdakwa LEONARDUS KALAU sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 Ayat (1) Ke-2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ---------
Soe, 04 Desember 2025 Penuntut Umum,
F. FAISAL MERDEKAWAN SUSANTO, S.H., M.H. Ajun Jaksa Madya
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
