Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SOE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
15/Pid.B/2025/PN Soe FRENGKY M. RADJA, SH YUSTUS FAOT Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 26 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 15/Pid.B/2025/PN Soe
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 24 Feb. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-285/N.3.11/Eoh.2/02/2025
Penuntut Umum
NoNama
1FRENGKY M. RADJA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YUSTUS FAOT[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Nikolaus Toislaka, S.H.YUSTUS FAOT
2Ishak Benyamin Baun, S.H.YUSTUS FAOT
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI NUSA TENGGARA TIMUR

KEJAKSAAN NEGERI TIMOR TENGAH SELATAN

Jl. Soekarno No. 01 Kota Soe - Timor Tengah Selatan

 

“DEMI KEADILAN DAN KEBENARAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”

P-29

     

 

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR REG. PERKARA: PDM-04/SOE/02/2025

 

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA
  1. Nama Lengkap

:

 YUSTUS FAOT

Tempat Lahir

:

Kakan

Umur/Tanggal Lahir

:

39  tahun / 07 Maret 1985

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Kakan, RT. 004/RW. 002 Desa Kakan Kec. Kuanfatu Kab. TTS

Agama

:

Kristen Protestan

Pekerjaan

:

Petani

Pendidikan

:

SD

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN

PENANGKAPAN:

 

 

  • Penyidik

:

15 Desember 2024

PENAHANAN:

 

 

  • Penyidik

:

Di RUTAN sejak 16 Desember 2024 s/d 04 Januari 2025

  • Diperpanjang oleh Penuntut Umum

 

:

 

Di RUTAN sejak 05 Januari 2025 s/d 13 Februari 2025

  • Penuntut Umum

:

Di RUTAN sejak 10 Februari 2025 s/d 01 Maret 2025

  • Diperpanjang oleh Ketua PN

:

--

  • Hakim

:

--

  • Diperpanjang oleh Ketua PN

:

--

Pengalihan Jenis Penahanan

:

--

Penangguhan Penahanan

:

--

Pencabutan Penangguhan Penahanan

:

--

Dikeluarkan Dari Tahanan

 

                        

:

--

 

  1. ISI DAKWAAN

KESATU

---------- Bahwa Terdakwa YUSTUS FAOT pada hari Kamis tanggal 12 Desember 2024 sekitar pukul 17.30 Wita atau pada suatu waktu dalam bulan Desember 2024, setidak-tidaknya dalam tahun 2024, bertempat di dalam rumah Terdakwa yang beralamat di Kakan, RT. 004/RW. 002 Desa Kakan Kec. Kuanfatu Kab. TTS atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Soe yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, ”melakukan penganiayaan yang mengakibatkan mati” terhadap korban alm. Anderias Faot, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:

Berawal dari Terdakwa YUSTUS FAOT yang baru selesai mengerjakan pembangunan rumah milik Mika Nenoliu pada hari Kamis tanggal 12 Desember 2024 sekitar pukul 15.30 Wita, sehingga Terdakwa pulang ke rumahnya yang beralamat di Kakan, RT. 004/RW. 002 Desa Kakan Kec. Kuanfatu Kab. TTS, kemudian setelah selesai makan dan minum minuman keras, Terdakwa masuk ke dalam kamar tidur untuk beristirahat. Beberapa saat kemudian datang istri Terdakwa yang bernama Yance Yuliana Benu, yang juga ingin beristirahat tidur disamping Terdakwa, namun saat itu Terdakwa mengusir istrinya untuk tidak tidur bersamanya, akan tetapi istri Terdakwa menolak, sehingga Terdakwa bangun dan memukul istrinya. Akhirnya istri Terdakwa keluar dari dalam kamar dan Terdakwa melanjutkan tidurnya;

Kemudian sekitar pukul 17.30 Wita, datang korban alm. Anderias Faot, yang merupakan bapak kandung Terdakwa, bersama-sama dengan ibu kandung Terdakwa yang bernama Amelia Boimau dan Yance Yuliana Benu, lalu korban berdiri disamping tempat tidur dan menampar pipi kiri Terdakwa dengan menggunakan telapak tangan kanan sebanyak 1 (satu) kali, sehingga Terdakwa terbangun dari tidurnya dan langsung berdiri berhadapan dengan korban. Kemudian korban berkata: ”kenapa ko tiap hari pukul-pukul orang pu anak?” (mengapa kamu selalu memukul anak orang?) dan korban kembali menampar pipi kiri Terdakwa dengan menggunakan telapak tangan kanan sebanyak 1 (satu) kali;

Setelah itu, korban berjalan keluar dari kamar tidur yang diikuti oleh Terdakwa dari belakang, namun saat baru sampai didepan pintu kamar, korban membalikkan badan dan menghadap ke arah Terdakwa, sehingga Terdakwa yang emosi dengan perbuatan korban sebelumnya langsung mengayunkan pukulan keras ke arah wajah korban dengan menggunakan kepalan tangan kanan sebanyak 1 (satu) kali, yang mengenai dagu kiri korban dan mengakibatkan korban langsung terjatuh dengan posisi terlentang dilantai ruang makan tepat didepan pintu kamar tidur Terdakwa, yang menyebabkan kepala bagian belakang korban membentur lantai dengan keras hingga mengeluarkan darah;

Setelah itu datang Ida Faot yang membantu Amelia Boimau bersama-sama membawa korban pulang kembali ke rumahnya dan membaringkan korban diatas tikar;

Pada keesokan harinya Jumat tanggal 13 Desember 2024 sekitar pukul 09.00 Wita, korban dibawa ke Puskesmas Kuanfatu, kemudian setelah mendapat tindakan medis dan diberi obat, namun korban tidak bisa menelan obat yang diberikan, sehingga Dokter menyarankan agar korban dirujuk ke RSUD Soe untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut, akan tetapi dikarenakan masalah biaya, atas permintaan keluarga, korban dibawa kembali ke rumah sekitar pukul 12.30 Wita, hingga akhirnya pada hari Jumat tanggal 13 Desember 2024 sekitar pukul 18.30 Wita, korban meninggal dunia;

Berdasarkan rekam medis korban pada UPT. Puskesmas Kuanfatu, korban masuk tanggal 13 Desember 2024, dengan diagnosa cedera kepala berat dan keluhan penurunan kesadaran, tindakan keperawatan yang dilakukan: rawat luka dan kompres NacL (sodium chloride). Evaluasi keperawatan: Rujuk ke RSUD Soe, keluarga menolak dengan APS (terlampir Surat Permintaan Pulang APS-Atas Permintaan Sendiri);

Akibat dari perbuatan Terdakwa, korban alm. Anderias Faot meninggal dunia, dengan kesimpulan: telah diperiksa seorang jenazah laki-laki usia 60-70 tahun, didapatkan tanda lebam mayat serta kaku mayat dan pada pemeriksaan luar ditemukan luka memar pada dagu dan luka lecet dibagian puncak kepala. Waktu kematian diperkirakan kurang dari 24 jam. Penyebab langsung kematian tidak diketahui karena harus dilakukan autopsi, sebagaimana hasil Visum et Repertum Nomor: 07.03.1/922/XII/2024 tanggal 14 Desember 2024, yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Maya Wijiati S. Bolang, dokter pemeriksa pada Puskesmas Kuanfatu dan Surat Keterangan Kematian Nomor: 53.11.55.03/474.3/01/2025 tanggal 10 Januari 2025, yang ditandatangani oleh Yusuf F. Banu selaku Kepala Desa Kakan, pada pokoknya menerangkan: Anderias Faot telah meninggal dunia di Kakan, pada hari Jumat tanggal 13 Desember 2024.

---------- Perbuatan Terdakwa YUSTUS FAOT sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (3) KUHP. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

       

ATAU

KEDUA

---------- Bahwa Terdakwa YUSTUS FAOT pada hari Kamis tanggal 12 Desember 2024 sekitar pukul 17.30 Wita atau pada suatu waktu dalam bulan Desember 2024, setidak-tidaknya dalam tahun 2024, bertempat di dalam rumah Terdakwa yang beralamat di Kakan, RT. 004/RW. 002 Desa Kakan Kec. Kuanfatu Kab. TTS atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Soe yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, ”melakukan penganiayaan” terhadap korban Anderias Faot, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:

Berawal dari Terdakwa YUSTUS FAOT yang baru selesai mengerjakan pembangunan rumah milik Mika Nenoliu pada hari Kamis tanggal 12 Desember 2024 sekitar pukul 15.30 Wita, sehingga Terdakwa pulang ke rumahnya yang beralamat di Kakan, RT. 004/RW. 002 Desa Kakan Kec. Kuanfatu Kab. TTS, kemudian setelah selesai makan dan minum minuman keras, Terdakwa masuk ke dalam kamar tidur untuk beristirahat. Beberapa saat kemudian datang istri Terdakwa yang bernama Yance Yuliana Benu, yang juga ingin beristirahat tidur disamping Terdakwa, namun saat itu Terdakwa mengusir istrinya untuk tidak tidur bersamanya, akan tetapi istri Terdakwa menolak, sehingga Terdakwa bangun dan memukul istrinya. Akhirnya istri Terdakwa keluar dari dalam kamar dan Terdakwa melanjutkan tidurnya;

Kemudian sekitar pukul 17.30 Wita, datang korban alm. Anderias Faot, yang merupakan bapak kandung Terdakwa, bersama-sama dengan ibu kandung Terdakwa yang bernama Amelia Boimau dan Yance Yuliana Benu, lalu korban berdiri disamping tempat tidur dan menampar pipi kiri Terdakwa dengan menggunakan telapak tangan kanan sebanyak 1 (satu) kali, sehingga Terdakwa terbangun dari tidurnya dan langsung berdiri berhadapan dengan korban. Kemudian korban berkata: ”kenapa ko tiap hari pukul-pukul orang pu anak?” (mengapa kamu selalu memukul anak orang?) dan korban kembali menampar pipi kiri Terdakwa dengan menggunakan telapak tangan kanan sebanyak 1 (satu) kali;

Setelah itu, korban berjalan keluar dari kamar tidur yang diikuti oleh Terdakwa dari belakang, namun saat baru sampai didepan pintu kamar, korban membalikkan badan dan menghadap ke arah Terdakwa, sehingga Terdakwa yang emosi dengan perbuatan korban sebelumnya langsung mengayunkan pukulan keras ke arah wajah korban dengan menggunakan kepalan tangan kanan sebanyak 1 (satu) kali, yang mengenai dagu kiri korban dan mengakibatkan korban langsung terjatuh dengan posisi terlentang dilantai ruang makan tepat didepan pintu kamar tidur Terdakwa, yang menyebabkan kepala bagian belakang korban membentur lantai dengan keras hingga mengeluarkan darah;

Setelah itu datang Ida Faot yang membantu Amelia Boimau bersama-sama membawa korban pulang kembali ke rumahnya dan membaringkan korban diatas tikar;

Akibat dari perbuatan Terdakwa, korban Anderias Faot pada pemeriksaan luar ditemukan luka memar pada dagu dan luka lecet dibagian puncak kepala sebagaimana hasil Visum et Repertum Nomor: 07.03.1/922/XII/2024 tanggal 14 Desember 2024, yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Maya Wijiati S. Bolang, dokter pemeriksa pada Puskesmas Kuanfatu.

---------- Perbuatan Terdakwa YUSTUS FAOT sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Soe, 24 Februari 2025

Penuntut Umum,

 

 

FRENGKI M. RADJA, SH

Jaksa Muda

 

                                                                                                                                  

 

Pihak Dipublikasikan Ya