| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 80/Pid.B/2025/PN Soe | FIRDAUS FAISAL MERDEKAWANSUSANTO, SH | SEFNAT BAUNSELE alias SEFNAT alias NATAN | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 28 Okt. 2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 80/Pid.B/2025/PN Soe | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 22 Okt. 2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1178/N.3.11/Eoh.2/10/2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Anak Korban | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Dakwaan |
SURAT DAKWAAN NOMOR REG. PERKARA: PDM-27/SOE/09/2025
KESATU ---------- Bahwa Terdakwa SEFNAT BAUNSELE alias SEFNAT alias NATAN bersama-sama dengan NIKANOR KABU dan ANTON TANEO (dalam Daftar Pencarian Orang/DPO) pada hari Kamis tanggal 31 Juli 2025 sekitar pukul 15.00 Wita atau pada suatu waktu dalam bulan Juli 2025, setidak-tidaknya dalam tahun 2025, bertempat di kali Fiunmanonben di Desa Fotilo Kec. Amanatun Utara Kab. TTS atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Soe yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan pencurian ternak, berupa 1 (satu) ekor sapi jantan warna bulu merah hitam milik DORTHIA MANU, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yakni bersama dengan ANTON TANEO dan NIKANOR KABU, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: Awalnya pada hari Jumat tanggal 25 Juli 2025 sekitar pukul 06.00 Wita, saksi DORTHIA MANU diberitahukan oleh NORLENCI FALLO bahwa sapi jantan milik saksi DORTHIA MANU yang biasa digembalakan oleh NIKODEMUS LIUNIMA dan diikat dibelakang rumah NIKODEMUS LIUNIMA yang beralamat di RT. 005/RW. 003 Desa Mnelaanen Kec. Amanuban Timur Kab. TTS telah hilang sekitar pukul 05.00 Wita, sehingga saksi DORTHIA MANU bersama dengan yang lainnya selama beberapa hari berusaha mencari sapi jantan tersebut disekitar Desa Mnelaanen sampai ke Desa Oinlasi Kec. Amanatun Selatan Kab. TTS, namun tidak menemukan sapi jantan tersebut; Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 31 Juli 2025 sekitar pukul 15.00 Wita, Terdakwa Terdakwa SEFNAT BAUNSELE alias SEFNAT alias NATAN sedang berada di kebun Terdakwa, kemudian NIKANOR KABU yang saat itu sedang duduk bersama dengan ANTON TANEO diatas sebuah batu besar di kali Fiunmanonben, yang berlokasi di Desa Fotilo Kec. Amanatun Utara Kab. TTS memanggil Terdakwa dengan mengatakan: ”Bapak, Bapak, ait Om” (bapak, bapak, mari sini), sehingga Terdakwa berjalan mendekati dan duduk bersama sambil makan sirih pinang. Saat itu NIKANOR KABU mengatakan: ”Mik le bia laiye hemu sosak ki ti bia kote” (bawa ini sapi dan jual kasih kita, ini sapi luar) dan Terdakwa yang sebelumnya sudah pernah sebanyak 2 (dua) kali menerima sapi curian dari NIKANOR KABU untuk dijual menjawab: ”Iya, au he mes eki au kaloim fa, kalau nim tupunpen au nak au lom” (Iya, tapi kalau saya sendiri yang bawa saya tidak bisa, karena sapi terlalu besar, kalau kamu antar saya mau). Kemudian NIKANOR KABU melepaskan ikatan tali sapi pada pagar kebun NIKANOR KABU, lalu Terdakwa bersama-sama dengan NIKANOR KABU dan ANTON TANEO menarik 1 (satu) ekor sapi jantan warna bulu merah hitam milik DORTHIA MANU tersebut menuju ke rumah Terdakwa yang beralamat di Papfatun Desa fatum Nasi Kecamatan Noebana Kab. TTS, dengan cara Terdakwa dan NIKANOR KABU mengusir sapi dari arah belakang, sedangkan ANTON TANEO yang memegang tali dan menarik sapi tersebut. Setelah sampai di rumah Terdakwa sekitar pukul 16.00 Wita, Terdakwa menerima tali sapi dari ANTON TANEO dan mengikatkan tali sapi tersebut disebuah pohon gamal dibelakang rumah bulat milik Terdakwa. Setelah itu ketiganya duduk bersama sambil makan sirih pinang dan NIKANOR KABU mengatakan: ”Mu sosak ki tin faok na at baitsin” (jual kasih kita, laku berapa nanti kita bagi), kemudian NIKANOR KABU dan ANTON TANEO pulang kembali ke rumahnya masing-masing. Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 01 Agustus 2025, Terdakwa menyewa mobil pick up yang dikendarai oleh ESRON MANU untuk membawa sapi jantan tersebut ke Loles Desa Saenam Kec. Nunkolo Kab. TTS, namun dalam perjalanan, tepatnya didepan Polsek Oinlasi, mobil pick up yang memuat 1 (satu) ekor sapi jantan tersebut ditahan oleh Petugas Kepolisian. Kemudian datang DEFRID NENOKEBA bersama dengan NIKODEMUS LIUNIMA dan memastikan bahwa 1 (satu) ekor sapi jantan paron dengan ciri-ciri: warna bulu di bagian badan merah dan dibagian leher hitam, berusia sekitar 2 (dua) adik (sekitar 3-4 tahun), ekor pendek (buntung dibagian ekor) dengan panjang sekitar 60-65 cm, telinga antero, tanpa cap, terdapat tali kablesu warna biru yang terbuat dari anyaman bahan kulambu, terdapat tali nilon (tali senar) warna biru yang menjadi tali pengikat di leher, memang benar merupakan milik DORTHIA MANU, sehingga Terdakwa bersama dengan 1 (satu) ekor sapi jantan tersebut diamankan. Bahwa perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan NIKANOR KABU dan ANTON TANEO tersebut dilakukan tanpa seijin dari pemiliknya, yakni saksi DORTHIA MANU dan mengakibatkan saksi DORTHIA MANU mengalami kerugian sekitar Rp. 7.ooo.000,00 (tujuh juta rupiah) sampai dengan Rp. 8.ooo.000,00 (delapan juta rupiah) atau setidak-tidaknya senilai ternak yang diambil tersebut. ---------- Perbuatan Terdakwa SEFNAT BAUNSELE alias SEFNAT alias NATAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke-1 dan ke-4 KUHP. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU KEDUA ---------- Bahwa Terdakwa SEFNAT BAUNSELE alias SEFNAT alias NATAN pada hari Kamis tanggal 31 Juli 2025 sekitar pukul 15.00 Wita atau pada suatu waktu dalam bulan Juli 2025, setidak-tidaknya dalam tahun 2025, bertempat di kali Fiunmanonben di Desa Fotilo Kec. Amanatun Utara Kab. TTS atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Soe yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadai, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: Awalnya dalam rentang waktu antara hari Jumat tanggal 25 Juli 2025 sekitar pukul 20.00 Wita sampai dengan hari Sabtu tanggal 26 Juli 2025 sekitar pukul 05.00 Wita, NIKANOR KABU dan ANTON TANEO (dalam Daftar Pencarian Orang/DPO) telah melakukan pencurian 1 (satu) ekor sapi paron jantan warna bulu merah hitam milik DORTHIA MANU yang diikatkan dibelakang rumah Nikodemus Liunima di RT. 005/RW. 003 Desa Mnelaanen Kec. Amanuban Timur Kab. TTS. Kemudian pada hari Kamis tanggal 31 Juli 2025 sekitar pukul 15.00 Wita, bertempat di kali Fiunmanonben di Desa Fotilo Kec. Amanatun Utara Kab. TTS, NIKANOR KABU dan ANTON TANEO bertemu dengan Terdakwa SEFNAT BAUNSELE alias SEFNAT alias NATAN. Saat itu NIKANOR KABU mengatakan: ”Mik le bia laiye hemu sosak ki ti bia kote” (bawa ini sapi dan jual kasih kita, ini sapi luar) dan Terdakwa yang sebelumnya sudah pernah sebanyak 2 (dua) kali menerima sapi curian dari NIKANOR KABU untuk dijual menjawab: ”Iya, au he mes eki au kaloim fa, kalau nim tupunpen au nak au lom” (Iya, tapi kalau saya sendiri yang bawa saya tidak bisa, karena sapi terlalu besar, kalau kamu antar saya mau). Setelah itu NIKANOR KABU melepaskan ikatan tali sapi pada pagar kebun NIKANOR KABU, lalu Terdakwa bersama-sama dengan NIKANOR KABU dan ANTON TANEO menarik 1 (satu) ekor sapi milik DORTHIA MANU tersebut menuju ke rumah Terdakwa yang beralamat di Papfatun Desa fatum Nasi Kecamatan Noebana Kab. TTS, dengan cara Terdakwa dan NIKANOR KABU mengusir sapi dari arah belakang, sedangkan ANTON TANEO yang memegang tali dan menarik sapi tersebut. Setelah sampai di rumah Terdakwa sekitar pukul 16.00 Wita, Terdakwa menerima tali sapi dari ANTON TANEO dan mengikatkan tali sapi tersebut disebuah pohon gamal dibelakang rumah bulat milik Terdakwa. Kemudian ketiganya duduk bersama sambil makan sirih pinang dan NIKANOR KABU mengatakan: ”Mu sosak ki tin faok na at baitsin” (jual kasih kita, laku berapa nanti kita bagi), kemudian NIKANOR KABU dan ANTON TANEO pulang kembali ke rumahnya masing-masing. Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 01 Agustus 2025, Terdakwa menyewa mobil pick up yang dikendarai oleh ESRON MANU untuk membawa sapi jantan tersebut ke Loles Desa Saenam Kec. Nunkolo Kab. TTS, namun dalam perjalanan, tepatnya didepan Polsek Oinlasi, mobil pick up yang memuat 1 (satu) ekor sapi jantan tersebut ditahan oleh Petugas Kepolisian. Kemudian datang DEFRID NENOKEBA bersama dengan NIKODEMUS LIUNIMA dan memastikan bahwa 1 (satu) ekor sapi paron jantan dengan ciri-ciri: warna bulu di bagian badan merah dan dibagian leher hitam, berusia sekitar 2 (dua) adik (sekitar 3-4 tahun), ekor pendek (buntung dibagian ekor) dengan panjang sekitar 60-65 cm, telinga antero, tanpa cap, terdapat tali kablesu warna biru yang terbuat dari anyaman bahan kulambu, terdapat tali nilon (tali senar) warna biru yang menjadi tali pengikat di leher, memang benar merupakan milik DORTHIA MANU, sehingga Terdakwa bersama dengan 1 (satu) ekor sapi jantan tersebut diamankan. ---------- Perbuatan Terdakwa SEFNAT BAUNSELE alias SEFNAT alias NATAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 480 ayat (1) KUHP. ---------------------------------------------------------------------------------------
ATAU KETIGA ---------- Bahwa Terdakwa SEFNAT BAUNSELE alias SEFNAT alias NATAN pada hari Kamis tanggal 31 Juli 2025 sekitar pukul 15.00 Wita atau pada suatu waktu dalam bulan Juli 2025, setidak-tidaknya dalam tahun 2025, bertempat di kali Fiunmanonben di Desa Fotilo Kec. Amanatun Utara Kab. TTS atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Soe yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, menarik keuntungan dari hasil sesuatu benda, yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: Awalnya dalam rentang waktu antara hari Jumat tanggal 25 Juli 2025 sekitar pukul 20.00 Wita sampai dengan hari Sabtu tanggal 26 Juli 2025 sekitar pukul 05.00 Wita, NIKANOR KABU dan ANTON TANEO (dalam Daftar Pencarian Orang/DPO) telah melakukan pencurian 1 (satu) ekor sapi paron jantan warna bulu merah hitam milik DORTHIA MANU yang diikatkan dibelakang rumah Nikodemus Liunima di RT. 005/RW. 003 Desa Mnelaanen Kec. Amanuban Timur Kab. TTS. Kemudian pada hari Kamis tanggal 31 Juli 2025 sekitar pukul 15.00 Wita, bertempat di kali Fiunmanonben di Desa Fotilo Kec. Amanatun Utara Kab. TTS, NIKANOR KABU dan ANTON TANEO bertemu dengan Terdakwa SEFNAT BAUNSELE alias SEFNAT alias NATAN. Saat itu NIKANOR KABU mengatakan: ”Mik le bia laiye hemu sosak ki ti bia kote” (bawa ini sapi dan jual kasih kita, ini sapi luar) dan Terdakwa yang sebelumnya sudah pernah sebanyak 2 (dua) kali menerima sapi curian dari NIKANOR KABU untuk dijual menjawab: ”Iya, au he mes eki au kaloim fa, kalau nim tupunpen au nak au lom” (Iya, tapi kalau saya sendiri yang bawa saya tidak bisa, karena sapi terlalu besar, kalau kamu antar saya mau). Setelah itu NIKANOR KABU melepaskan ikatan tali sapi pada pagar kebun NIKANOR KABU, lalu Terdakwa bersama-sama dengan NIKANOR KABU dan ANTON TANEO menarik 1 (satu) ekor sapi jantan warna bulu merah hitam milik Dorthia Manu tersebut menuju ke rumah Terdakwa yang beralamat di Papfatun Desa fatum Nasi Kecamatan Noebana Kab. TTS, dengan cara Terdakwa dan NIKANOR KABU mengusir sapi dari arah belakang, sedangkan ANTON TANEO yang memegang tali dan menarik sapi tersebut. Setelah sampai di rumah Terdakwa sekitar pukul 16.00 Wita, Terdakwa menerima tali sapi dari ANTON TANEO dan mengikatkan tali sapi tersebut disebuah pohon gamal dibelakang rumah bulat milik Terdakwa. Setelah itu ketiga duduk bersama sambil makan sirih pinang dan NIKANOR KABU mengatakan: ”Mu sosak ki tin faok na at baitsin” (jual kasih kita, laku berapa nanti kita bagi), kemudian NIKANOR KABU dan ANTON TANEO pulang kembali ke rumahnya masing-masing. Bahwa rencananya sapi jantan tersebut akan dijual oleh Terdakwa dengan harga sebesar Rp. 5.750.000,- (lima juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dan sesuai kesepakatan, Terdakwa akan mendapatkan bagian sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dari hasil penjualan tersebut. Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 01 Agustus 2025, Terdakwa menyewa mobil pick up yang dikendarai oleh ESRON MANU untuk membawa sapi jantan tersebut ke Loles Desa Saenam Kec. Nunkolo Kab. TTS, namun dalam perjalanan, tepatnya didepan Polsek Oinlasi, mobil pick up yang memuat 1 (satu) ekor sapi jantan tersebut ditahan oleh Petugas Kepolisian. Kemudian datang DEFRID NENOKEBA bersama dengan NIKODEMUS LIUNIMA dan memastikan bahwa 1 (satu) ekor sapi jantan paron dengan ciri-ciri: warna bulu di bagian badan merah dan dibagian leher hitam, berusia sekitar 2 (dua) adik (sekitar 3-4 tahun), ekor pendek (buntung dibagian ekor) dengan panjang sekitar 60-65 cm, telinga antero, tanpa cap, terdapat tali kablesu warna biru yang terbuat dari anyaman bahan kulambu, terdapat tali nilon (tali senar) warna biru yang menjadi tali pengikat di leher, memang benar merupakan milik DORTHIA MANU, sehingga Terdakwa bersama dengan 1 (satu) ekor sapi jantan tersebut diamankan. ---------- Perbuatan Terdakwa SEFNAT BAUNSELE alias SEFNAT alias NATAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 480 ayat (2) KUHP. -----------------
Soe, 22 Oktober 2025 Penuntut Umum,
FIRDAUS FAISAL MERDEKAWAN SUSANTO, S.H., M.H Ajun Jaksa Madya |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
