Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SOE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
91/Pid.Sus/2025/PN Soe EDWIN VALENTINO, S.H. ARLINTO YERISON PITAY Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Lalu Lintas
Nomor Perkara 91/Pid.Sus/2025/PN Soe
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 01 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1304/N.3.11/Eku.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1EDWIN VALENTINO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARLINTO YERISON PITAY[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI TIMOR TENGAH SELATAN

Jl. Sukarno No. 01, Kota Soe - Timor Tengah Selatan

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

SURAT DAKWAAN

NOMOR REGISTER PERKARA: PDM- 63 /SOE/11/2025

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA

 

Nama Lengkap

:

ARLINTO YERISON PITAY.

NIK

:

5302032804960001.

Tempat Lahir

:

Bisnaen.

Umur/Tgl. Lahir

:

29 Tahun / 28 April 1996

Jenis Kelamin

:

Laki-laki.

Kebangsaan/Kewarganegaraan

:

Indonesia.

Tempat Tinggal sesuai KTP

:

Ajaobaki, RT/RW 004/002, Desa Ajaobaki, Kec. Mollo Utara, Kab. Timor Tengah Selatan.

Agama

:

Kristen.

Pekerjaan

:

Sopir.

       Pendidikan                                    :   SMA

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN

Penangkapan:

 

 

  • Penyidik

:

Tidak dilakukan penangkapan

Penahanan:

 

 

  • Penyidik

:

Tidak dilakukan penahanan

  • Diperpanjang Penuntut Umum

:

--

  • Penuntut Umum

 

  • Diperpanjang Ketua PN

:

 

:

Di RUTAN sejak  25  November 2025 s/d 14 Desember 2025

Pengalihan Jenis Penahanan

:

--

Penangguhan Penahanan           

:

--

Pencabutan Penangguhan Penahanan

:

--

Dikeluarkan Dari Tahanan

:

--

 

  1. DAKWAAN

 

---------Bahwa Terdakwa ARLINTO YERISON PITAY pada hari Kamis tanggal 02 Oktober 2025 sekira pukul 09.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Raya Desa Oe,o Kecamatan Oenino, Kabupaten Timor Tengah Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Soe yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telahmengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-------------------------------------

  • Awalnya pada hari Kamis tanggal 02 Oktober 2025, Terdakwa ARLINTO YERISON PITAY mengendarai mobil Bus DH 7054 DD dari kupang menuju ke arah kefa  dengan memuat penumpang yakni korban alm. RADMUNDUS PATI yang duduk disamping Terdakwa.
  • Bahwa Terdakwa mengemudikan Mobil Bus DH 7054 DD melaju dengan kecepatan tinggi sekitar 60 sampai dengan 70 km/jam dari arah Kupang menuju Kefa melalui jalan beraspal, lurus, dan menurun. Sesampainya di lokasi kejadian, terdapat Mobil Tronton nopol B 9285 BIT bermuatan besi beton yang berhenti di sisi kiri badan jalan, yang dikemudikan oleh Saksi LEONARDUS B. LUAN. Ketika jarak semakin dekat, Terdakwa tidak mengurangi kecepatan sejak awal jalan menurun, tidak menjaga jarak aman dan tidak memastikan kondisi rem dalam keadaan layak jalan sebelum beroperasi yang menyebabkan sebelum tabrakan Terdakwa berusaha mengerem namun sistem pengereman bus tidak berfungsi (rem blong) sehingga kehilangan kendali dan kemudian menabrak bagian belakang Mobil Tronton Nopol B 9285 BIT. Akibat benturan keras itu, Korban RADMUNDUS PATI mengalami luka berat dan akhirnya meninggal dunia, meskipun telah dibawa ke Puskesmas Niki-Niki untuk mendapatkan pertolongan namun peristiwa tersebut menyebabkan korban meninggal dunia.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, menyebabkan korban RADMUNDUS PATI meninggal dunia sebagaimana Visum Et Repertum UPT Puskesmas Niki-niki Nomor : Pwt/255/VER/X/2025 tanggal 02 Oktober 2025 yang dibuat dan ditandatangi oleh dr. Christin Englin W. Liu NIP. 198611082019022003 dengan kesimpulan dari hasil pemeriksaan Korban jenis kelamin laki-laki, umur enam puluh empat tahun, berat badan enam puluh empat kilogram, panjang badan seratus enam puluh sentimeter, warna kulit sulit sawo matang, ciri rambut ikal. Pada pemeriksaan luar: ditemukan luka memar pada dada, perut dan paha kiri, luka lecet pada paha kanan dan diskontinuitas tulang rusuk dan tulang paha kiri. Sebab kematian akibat bersentuhan dengan benda tumpul.

---------Bahwa perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya. -----------

 

 

                                                                                           Soe, 01 Desember  2025

                                                                                                PENUNTUT UMUM

 

 

                                                                                          EDWIN VALENTINO, S.H.

                                                                                              AJUN JAKSA MADYA

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya