Petitum |
- Menerima dan mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan menurut hukum bahwa anak Para Pemohon yang bernama Siska Dewita Taloim, yang lahir di Niufmetan, pada tanggal 1 Desember 2006, sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 60/PPN/WNI/CS.TTS/2013, tertanggal 25 Maret 2013 Adalah sah anak kandung dari Para Pemohon;
- Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk melaporkan dan meyerahkan Salinan Penetapan Pengakuan Anak Para Pemohon kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Timor Tengah Selatan;
- Membebankan segala biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Para Pemohon;
|