Petitum |
- Menerima dan mengabulan permohonan Para Pemohon seluruhnya;
- Menetapkan menurut hukun bahwa Chlarisha Quenella Tonda, yang lahir di Ayotupas pada tanggal 24 Oktober 2002 dan Apolinaris Tuak Tonda, yang lahir di Hoineo pada tanggal 20 Juli 2004 merupakan anak kandung dari Para Pemohon;
- Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk melaporkan dan menyerahkan Salinan Penetapan Pengakuan Anak Para Pemohon kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Timor Tengah Selatan, agar pada Akta Perkawinan Para Pemohon Nomor173/PKW/WNI/PLB.ANS/2007 tertanggal 5 Maret 2009, disahkn nama anak perempuan Chlarisha Quenella Tonda, yang lahir di Ayotupas pada tanggal 24 Oktober 2002 sesuai Kutipan Akta KelahiranĀ Nomor : 578/ IST/WNI/CS.TTS/2004 danĀ anak laki- laki bernama Apolinaris Tuak Tonda, yang lahir di Hoineo pada tanggal 20 Juli 2004 sesuai Kutipan Akta KelahiranĀ Nomor : 5302-LT-10012018-0017, tertanggal 24 Januari 2018, yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Timor Tengah Selatan;
- Menetapkan membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada para pemohon.
|