Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SOE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
14/Pid.B/2025/PN Soe JOHAN ARMINDO KORBAFO, S.H ERRY MARLIENI TALLO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 14/Pid.B/2025/PN Soe
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 20 Feb. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-270/N.3.11/Eoh.2/02/2025
Penuntut Umum
NoNama
1JOHAN ARMINDO KORBAFO, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ERRY MARLIENI TALLO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI NUSA TENGGARA TIMUR

KEJAKSAAN NEGERI TIMOR TENGAH SELATAN

=====================================================================

   “UNTUK KEBENARAN & KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”

 

 

 P-29

SURAT DAKWAAN

======================================

REGISTER PERKARA NOMOR PDM: 002/SOE/01/2025

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA

Nama Lengkap

:

ERRY MARLIENI TALLO

Tempat lahir

:

Soe

Umur/ tanggal lahir

:

45 Tahun / 24 Maret 1978

Jenis Kelamin

:

Perempuan

Kebangsaan/Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

RT 002 RW 007, Kelurahan Soe, Kecamatan Kota Soe, Kabupaten TTS.

Agama

:

Kristen Protestan

Pekerjaan

:

Mengurus Rumah Tangga

Pendidikan

:

SMA (Berijazah/Tamat)

 

  1. PENANGKAPAN & PENAHANAN       

Penyidik

:

--

Penangkapan

:

--

Penahanan

:

--

Perpanjang Penuntut Umum

:

--

Penuntut Umum

:

Tahanan Rumah sejak tanggal 30 Januari 2025 – 18 Februari 2025

  1. DAKWAAN 

----- Bahwa ia Terdakwa ERRY MARLIENI TALLO, pada hari Rabu tanggal Dua Puluh Tiga bulan Oktober tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat sekitar Pukul 14.00 WITA, atau setidaknya-tidaknya pada waktu lain di bulan Oktober tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu lainnya di tahun 2024, bertempat di ruang IGD (Instalasi Gawat Darurat) Rumah Sakit Umum Daerah Soe Kabupaten Timor Tengah Selatan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu lainnya yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Soe, Pengadilan Negeri yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan penganiayaan terhadap Korban LAETITIA NGAMELUBUN Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut --

  -------- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, awalnya sekitar pukul 14:00 WITA, Korban yang bertugas sebagai dokter umum sedang melaksanakan piket jaga IGD. Saat itu ada dua orang pasien yang sudah selesai dilakukan observasi dan sudah tidak ada keluhan, kemudian Korban memberikan informasi kepada keluarga pasien yang adalah ibu dari Terdakwa untuk pergi mengambil obat di apotek dengan berkata “mama ke apotek sebut nama pasien saja nanti ambil bawa kesini”, kemudian Korban menunggu di ruangan IGD namun keluarga pasien tidak kunjung datang membawa obat sehingga Korban mengecek pada status elektronik, kemudian Korban berjalan menuju ke tempat tidur pasien dan bertanya kepada keluarga pasien namun keluarga pasien yang disuruh Korban pergi mengambil obat di apotek sedang duduk di depan ruang IGD bersama dengan satu orang yang tidak Korban kenali, kemudian Korban berkata “keluarga sudah ambil obat?” lalu dijawab oleh Terdakwa “belum ambil karena dokter belum kasih resep”, lalu dijawab Korban. “Saya kan sudah bilang ambil obat ke apotek tinggal sebut nama” kemudian Terdakwa pergi ke dalam ruang IGD meninggalkan Korban, lalu Korban kembali masuk ke dalam ruang IGD. Sekitar lima belas menit kemudian Korban mendengar suara keributan yang berasal dari ruangan IGD lalu Korban keluar dan melihat Terdakwa sedang berteriak-teriak dan saat melihat Korban, Terdakwa langsung berjalan kearah Korban dengan posisi jari telunjuk tangan kanan Terdakwa menunjuk kearah Korban sambil berkata, “Lu omong apa tadi? Lu omong kasar apa tadi?”, saat itu Korban kaget namun tidak mengatakan apapun, kemudian saat Terdakwa dan Korban berdiri berhadapan sekitar jarak 30 centimeter, Terdakwa langsung memukul Korban dengan menggunakan kepalan tangan kiri milik Terdakwa sebanyak satu kali yang mengenai kelopak mata sebalah kanan sudut kiri Korban yang mana saat itu kacamata yang Korban gunakan terkena pukulan Terdakwa dan kacamata Korban terjatuh ke lantai, setelah itu Terdakwa masih marah-marah namun korban karena merasa kesakitan tidak lagi menghiraukan Terdakwa lalu Korban menunduk dan mengambil kacamata miliknya lalu Korban diarahkan oleh Saksi Enda Ayu Puspita Sari untuk duduk dan menenagkan diri lalu Korban bersama-sama dengan Saksi Enda Ayu Puspita Sari menuju ke Polres TTS untuk melaporkan kejadian tersebut.

------- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa ERRY MARLIENI TALLO, Korban LAETITIA NGAMELUBUN mengalami memar pada kelopak mata kanan sebagaimana hasil pemeriksaan terhadap Korban pada hari Rabu tanggal 23 Oktober 2024 pukul 19.30 WITA di RSUD Soe yang dilakukan oleh dr. Endah Ayu Puspita Sari dengan kesimpulan sebagai berikut:

Dari pemeriksaan luar disimpulkan korban adalah seorang Perempuan berusia kurang lebih dua puluh lima tahun, didapatkan luka memar pada kelopak mata kanan diakibatkan oleh kekerasan tumpul.

 

------Hasil pemeriksaan tersebut termuat secara lengkap dalam Visum Et Repertum Nomor: RSUD.35.04.01/203/2024, tanggal 23 Oktober 2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Endah Ayu Puspita Sari yang melakukan pemeriksaan pada RSUD Soe.

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 (1) KUHP. ----Soe, 20 Februari 2025

Soe, 20 Pebruari 2024

PENUNTUT UMUM

 

 

 

 

JOHAN ARMINDO KORBAFFO, SH.

AJUN JAKSA MADYA

Pihak Dipublikasikan Ya