| Dakwaan |
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI NUSA TENGGARA TIMUR
KEJAKSAAN NEGERI TIMOR TENGAH SELATAN
Jl. Sukarno No. 01, Kota Soe - Timor Tengah Selatan
|
"Demi Keadilan dan Kebenaran
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"
|
P-29
|
SURAT DAKWAAN
Nomor Register Perkara : PDM-02/soe/02/2026
- IDENTITAS TERDAKWA :
Nama Lengkap : DETMOS BOIMAU
Nomor Identitas : 5302100312030002
Tempat Lahir : Oeleu
Umur/Tanggal Lahir : 23 Tahun/ 03 Desember 2002
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan/
Kewarganegaraan : Indonesia
Tempat Tinggal : Naileu, RT/RW 008/004, Kel/Desa Naileu Kecamatan Kie, Kabupaten Timor Tengah Selatan
Agama : Kristen
Pekerjaan : Pelajar/mahasiswa
Pendidikan : SMP (tamat)
- STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:
|
PENANGKAPAN:
|
|
|
|
|
:
|
tanggal 14 Desember 2025
|
|
PENAHANAN:
|
|
|
|
|
:
|
Rutan Polres TTS Sejak tanggal 15 Desember 2025 s/d 03 Januari 2026
|
- Diperpanjang Penuntut Umum
|
:
|
Rutan Polres TTS sejak 04 Januari 2026 s/d 12 Februari 2026
|
|
|
:
|
Rutan sejak 13 Februari 2026 s/d 04 Maret 2026
|
|
|
:
|
--
|
|
Pengalihan Jenis Penahanan
|
:
|
--
|
|
Penangguhan Penahanan
|
:
|
--
|
|
Pencabutan Penangguhan Penahanan
|
:
|
--
|
|
Dikeluarkan Dari Tahanan
|
:
|
--
|
- DAKWAAN:
-------- Bahwa Terdakwa DETMOS BOIMAU pada hari Kamis tanggal 25 September 2025 sekira pukul 22.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan September 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam waktu Tahun 2025 bertempat di pinggir jalan depan Masjid AL-IQHSAN, RT/RW 004/002 Desa Naileu, Kecamatan Kie, Kabupaten Timor Tengah Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Soe, telah “melakukan penganiayaan” terhadap Saksi Korban MUNIK SAETBAN (selanjutnya disebut Saksi Korban), perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ------------------------
- Bahwa kejadian bermula pada hari Kamis tanggal 25 September 2025 sekira pukul 16.00 Wita Terdakwa sedang minum miras (minuman keras) bersama keluarga Terdakwa dalam rangka acara 40 hari kelahiran keponakan Terdakwa bertempat di Desa Naileu, Kecamatan Kie, Kabupaten TTS. Kemudian sekira pukul 18.00 Wita Terdakwa meninggalkan acara lalu tidur di rumah nenek Terdakwa. Selanjutnya sekira pukul 19.00 Wita Terdakwa bangun dan pergi kembali menuju acara kelahiran keponakan Terdakwa. Sesampainya di tempat acara, Terdakwa melanjutkan minum laru (minuman keras lokal) sampai pukul 21.30 Wita. Setelah beberapa menit kemudian Terdakwa pergi menuju rumah nenek Terdakwa dan mengambil hp Terdakwa lalu Terdakwa berjalan menuju rumah Saksi Korban. Sesampai di rumah Saksi Korban kemudian Terdakwa melempari rumah Saksi Korban dengan batu. Saat itu sekira pukul 22.00 Wita, Saksi Korban bersama Saksi ROSALINA TAOPAN (istri dari Saksi Korban) sedang tidur di dalam rumah Saksi Korban. Kemudian Saksi Korban dan Saksi ROSALINA TAOPAN mendengar suara lemparan batu sehingga Saksi Korban terbangun dan duduk di tempat tidur. Kemudian Saksi Korban mendengar kembali suara lemparan 2 (dua) buah batu secara bersamaan. Saat itu Saksi ROSALINA TAOPAN berkata “oh itu ada yang lempar betul coba bapak keluar do siapa yang lempar”. Lalu Saksi Korban keluar rumah untuk mengecek siapa yang melempari rumah Saksi Korban dengan batu. Saksi Korban lalu berkata “tolong siapa ada lempar saya punya rumah” lalu Terdakwa berlari dari arah selatan menghampiri Saksi Korban dan berteriak “Munir Saetban siapa yang ada bikin apa san lu, lu pung uti, lu tunggu beta”. Kemudian karena Saksi Korban takut sehingga Saksi Korban berlari menuju ke Masjid AL-IQHSAN. Saat itu Terdakwa terus mengejar Saksi Korban hingga Terdakwa berhadapan langsung dengan Saksi Korban. Kemudian Terdakwa berkata “besok nanti demo dimana?” lalu Saksi Korban menjawab “demo itu ada masalah kah?”. Lalu Terdakwa kembali berkata “coba mari, mari sini” kemudian Saksi Korban mengira Terdakwa ingin berbicara secara baik-baik sehingga Saksi Korban berjalan ke arah Terdakwa dan berhadapan dengan jarak sekitar 1 meter. Kemudian secara tiba-tiba Terdakwa dalam posisi berdiri langsung memukul Saksi Korban dengan cara Terdakwa mengepalkan tangan kanan dan mengayunkannya sebanyak satu kali ke arah bagian atas telinga kiri Saksi Korban hingga menyebabkan bagian atas telinga kiri Saksi Korban luka dan mengeluarkan darah. Setelah itu Terdakwa melempari Saksi Korban menggunakan batu sebanyak 2 (dua) kali namun Saksi Korban menghindar sehingga tidak mengenai Saksi Korban. Kemudian Saksi Korban merasa ketakutan dan berlari menuju rumah anak Saksi Korban atas nama MUNKAR.
- Bahwa dalam perjalanan menuju rumah MUNKAR, Saksi Korban bertemu dengan Saksi SAINAL ABIDIN. Saksi SAINAL ABIDIN bertanya kepada Saksi Korban “kenapa?” lalu Saksi Korban menjawab “ada yang pukul saya”. Kemudian Saksi SAINAL ABIDIN berlari menuju arah Masjid AL-IQHSAN dan melihat Terdakwa yang hendak mengejar Saksi Korban sehingga Saksi SAINAL ABIDIN menahan Terdakwa dengan berkata “jalan sudah jangan pukul bapatua lagi te dia sudah tua” namun Terdakwa tetap ingin mengejar Saksi Korban lalu Terdakwa berkata “saya tidak mau”. Kemudian Saksi SAINAL ABIDIN menyuruh Terdakwa untuk pulang namun Terdakwa berjalan kembali menuju ke arah rumah Saksi Korban. Sesampainya Terdakwa di rumah Saksi Korban, Terdakwa kembali melempari rumah Saksi Korban menggunakan batu dan berteriak “saya detmos boimau, saya yang lempar rumah, saya nakal oeulan” (saya yang nakal di kampung ini). Kemudian Saksi ROSALINA TAOPAN keluar dari rumah dan Terdakwa langsung memaki Saksi ROSALINA TAOPAN. Kemudian Saksi ROSALINA TAOPAN berteriak meminta tolong lalu Saksi SOLAIMAN SAETBAN dan TOMAS BANA menghampiri Saksi ROSALINA TAOPAN dan Terdakwa.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa menyebabkan Saksi Korban mengalami luka pada bagian telinga kiri sehingga mengeluarkan darah sesuai dengan Visum et Repertum Nomor : 07.04.03/1/IX/2025 tanggal 26 September 2025 yang dikeluarkan oleh UPT Puskesmas Kie dan ditandatangani oleh dr. Louis Fernando Djoko Tjahjono, dengan kesimpulan : bahwa korban adalah seorang laki-laki, umur delapan puluh tahun, warna kulit sawo matang, dari pemeriksaan didapatkan luka akibat kekerasan tumpul berupa luka robek di depan telinga kiri.
--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 466 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. -----
Soe, 26 Februari 2026
PENUNTUT UMUM,
PUTU DEVYA CHEVYA AWATARI, S.H.
Ajun Jaksa Madya
|