Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan batal dan tidak sah proses kegiatan tender ulang sebagaimana tertuang dalam Pengumuman Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten Timor Tengah Selatan yang ditayangkan di website LPSE Kabupaten Timor Tengah Selatan sehubungan dengan Pengumuman tender ulang tanggal 15 Juli 2024 s/d 29 Juli 2024 atas pekerjaan Peningkatan Ruas Jalan Non Status Lilana - Fetomone – Oelamasi (DAK Penugasan Bidang Transportasi Perdesaan Sub Bidang Transportasi Perdesaan – Tematik Konektifitas Kawasan Untuk Pembangunan Inklusif) Luncuran Tahun 2022 dengan kode tender 3988507 Pengumuman Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) yang ditayangkan di website LPSE Kabupaten Timor Tengah Selatan;
- Menyatakan hukum tindakan Tergugat yang menyatakan Penggugat tidak lolos evaluasi dengan alasan bukti kepemilikan dump truck DH 8748 tidak sesuai Surat Perjanjian Sewa dari PT. Sinar Bangun Mandiri (Bukti Kepemilikan An. Marcel Fanggidae) dan tetap melanjutkan rangkaian kegiatan tender sebagaimana tersebut pada petitum angka 2 adalah Adalah merupakan PERBUATAN MELAWAN HUKUM (onrechtmatigedaad);
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat dengan rincian sebagai berikut :
- Kerugian Materil yang terdiri dari Biaya, sebagai berikut:
- Biaya yang harus dikeluarkan untuk pembuatan dokumen penawaran dari Peningkatan Ruas Jalan Non Status Lilana - Fetomone – Oelamasi (DAK Penugasan Bidang Transportasi Perdesaan Sub Bidang Transportasi Perdesaan – Tematik Konektifitas Kawasan Untuk Pembangunan Inklusif) Luncuran Tahun 2022 sebesar Rp. 20.000.000 (dua puluh juta rupiah),
- Biaya Pengeluaran Penggugat (Transportasi, Konsumsi, Akomodasi dll) terhitung sejak tender pertama s/d tanggal gugatan ini didaftarkan sebesar 25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah),
- Biaya Jasa Advokat sebesar Rp. 125.000.000 (seratus dua puluh lima juta),
Yang jika dijumlahkan Rp. 170.000.000 (seratus tujuh puluh juta rupiah);
- Kerugian immateril yang terdiri dari Biaya, sebagai berikut:
Kerugian Immateril tidak dapat dipastikan nilainya, namum untuk memberikan kepastian hukum maka ksruya rlah Rp..- (serasjtaria);
Yang jika jumlahkan total kerugian Materil dan Immateril Rp. 270.000.000 (dua ratus tujuh puluh juta)
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, bilamana lalai untuk menjalankan Putusan ini;
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada Verzet, Banding dan Kasasi (Uit Voerbaar bij voorraad);
- Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
|