Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SOE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
46/Pdt.P/2024/PN Soe 1.DEKI MELKISA LIUNIMA
2.MARICE BETI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 18 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 46/Pdt.P/2024/PN Soe
Tanggal Surat Jumat, 15 Nov. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1DEKI MELKISA LIUNIMA
2MARICE BETI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan demi hukum bahwa Seorang anak laki-laki dan Seorang anak perempuan dari MARICE BETI yaitu atas nama HERMI DELSON LIUNIMA dan MARLIN ADISMA LIUNIMA merupakan anak kandung sah dari DEKI MELKISA LIUNIMA;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon II untuk menyampaikan salinan keputusan penetapan anak sah dari Pengadilan Negeri SoE guna melengkapi persyaratan bahan pensiun pada Kantor Tabungan Asuransi Pensiunan ( TASPEN ) Kupang.
  4. Menghukum para pemohon untuk membayar segala biaya yang timbul pada permohonan ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak