Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SOE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
92/Pid.Sus/2024/PN Soe FRENGKY M. RADJA, SH ABRAHAM ISHAK SAKAN alias ARI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Lalu Lintas
Nomor Perkara 92/Pid.Sus/2024/PN Soe
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 03 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1781/N.3.11/Eku.2/12/2024
Penuntut Umum
NoNama
1FRENGKY M. RADJA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ABRAHAM ISHAK SAKAN alias ARI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI NUSA TENGGARA TIMUR

KEJAKSAAN NEGERI TIMOR TENGAH SELATAN

Jl. Soekarno No. 01 Kota Soe - Timor Tengah Selatan

 

“DEMI KEADILAN DAN KEBENARAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”

P-29

     

 

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR REG. PERKARA: PDM-53/SOE/11/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA

Nama Lengkap

:

ABRAHAM ISHAK SAKAN alias ARI

Tempat lahir

:

Ofu

Umur/ tanggal lahir

:

19 Tahun / 27 Juli 2005

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

RT. 015/RW. 008 Desa Taebesa, Kec. Amanuban Barat Kab. TTS

Agama

:

Kristen Protestan

Pekerjaan

:

Swasta

Pendidikan

:

-

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN

Penangkapan:

 

 

  • Penyidik

:

15 September 2024

Penahanan:

 

 

  • Penyidik

:

Di RUTAN sejak 16 September 2024 s/d 05 Oktober 2024

  • Diperpanjang Penuntut Umum

:

Di RUTAN sejak 06 Oktober 2024 s/d 14 November 2024

  • Penuntut Umum

 

 

:

 

Di RUTAN sejak 14 November 2024 s/d 03 Desember 2024

  • Diperpanjang Ketua PN

:

Di RUTAN sejak 04 Desember  2024 s/d 02 januari  2025

  • Hakim

:

--

Pengalihan Jenis Penahanan

:

--

Penangguhan Penahanan

:

--

Pencabutan Penangguhan Penahanan

:

--

Dikeluarkan Dari Tahanan

:

--

 

 

 

 

 

 

  1. DAKWAAN

KESATU

---------- Bahwa Terdakwa ABRAHAM ISHAK SAKAN alias ARI pada hari Sabtu tanggal 14 September 2024 sekitar jam 19.00 Wita atau pada suatu waktu dalam bulan September 2024, setidak-tidaknya dalam tahun 2024, bertempat di ruas jalan raya Patu, jurusan Nobi-Nobi menuju ke Oinlasi, tepatnya di Desa Nobi-Nobi, RT. 015/RW. 008 Kec. Amanuban Barat Kab. TTS atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Soe yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “telah mengemudikan kendaraan bermotor yaitu sepeda motor Honda Revo tanpa nomor polisi, yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia yaitu korban alm. ERDINUS YIKWA, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:

  1. Awalnya pada hari Sabtu tanggal 14 September 2024, Terdakwa ABRAHAM ISHAK SAKAN bersama-sama dengan korban alm. ERDINUS YIKWA dan OMRI NUBAN minum minuman keras jenis sopi di tepi danau Sopul sebanyak 3 (tiga) botol. Kemudian setelah selesai minum, ketiganya kembali melanjutkan perjalanan menuju ke Desa Ofu, dengan berbonceng tiga menggunakan sepeda motor Honda Revo yang dikendarai oleh Terdakwa, OMRI NUBAN duduk dibagian tengah, sedangkan korban alm. ERDINUS YIKWA duduk dibagian belakang;
  2. Bahwa Terdakwa melaju dengan kecepatan tinggi sekitar 80 km/jam (delapan puluh kilometer per jam) dengan perseneling gigi empat, kemudian saat melintas di ruas jalan raya Patu, jurusan Nobi-Nobi menuju ke Oinlasi, tepatnya di Desa Nobi-Nobi, RT. 015/RW. 008 Kec. Amanuban Barat Kab. TTS sekitar pukul 19.00 Wita, tiba-tiba OMRI NUBAN memeluk Terdakwa dari belakang yang membuat Terdakwa kaget dan merasa geli, hingga akhirnya Terdakwa tidak dapat lagi menguasai sepeda motor yang dikendarainya dan menjadi oleng menuju ke arah tepi lunak bagian kiri jalan, kemudian menabrak pejalan kaki atas nama MARYA MERLISA BATUKARANG dan IMANUEL BATUKARANG, sedangkan Terdakwa bersama korban alm. ERDINUS YIKWA dan OMRI NUBAN terjatuh dengan sepeda motor dan terseret sekitar 15 m (lima belas meter) dari titik tabrak;
  3.  Akibat dari perbuatan Terdakwa menyebabkan korban alm. ERDINUS YIKWA meninggal dunia, dengan kesimpulan hasil pemeriksaan: Telah dilakukan pemeriksaan luar terhadap korban adalah seorang laki-laki, berumur dua puluh tiga tahun, terdapat bercak cairan kemerahan dan muntah pada pakaian korban, terdapat tanda-tanda kematian, nadi tidak teraba, tidak ada napas spontan, pada pupil mata dilatasi maksimal:
  • Terdapat sebuah luka lecet pada sisi kanan mata kanan;
  • Terdapat sebuah luka terbuka pada kepala belakang sisi kiri, dengan ujung pertama kurang lebih dua sentimeter di kiri garis tengah tubuh dan empat sentimeter diatas batas bawah tumbuh rambut, sudut lancip. Ujung kedua kurang lebih lima sentimeter di kiri garis Tengah tubuh dan empat sentimeter diatas bawah tumbuh rambut, sudut lancip. Bentuk sebelum dirapatkan menyerupai garis, dengan ukuran panjang kurang lebih tiga sentimeter, lebar nol koma satu sentimeter, kedalaman kurang lebih nol koma lima sentimeter, garis batas luka tidak teratur, tebing luka tidak rata, tebing luka terdiri dari kulit dan jaringan ikat, terdapat jembatan jaringan, daerah sekitar luka terdapat cairan merah, pada perabaan permukaan lebih menonjol dari permukaan kulit sekitar dengan diameter kurang lebih tujuh sentimeter dan lima sentimeter;
  • Pada anggota gerak bawah kanan terdapat sebuah luka lecet pada ibu jari kaki kanan, terdapat sebuah luka lecet pada jari kedua kaki kanan, terdapat sebuah luka lecet pada jari ketiga kaki kanan;
  • Pada anggota gerak bawah kiri terdapat sebuah luka lecet pada ibu jari kaki kiri, terdapat sebuah luka lecet pada jari kedua kaki kiri, terdapat sebuah luka lecet pada jari ketiga kaki kiri, terdapat sebuah luka pada jari keempat kaki kiri;
  • Didapatkan tanda mati lemas. Didapatkan tanda pendarahan. Sebab kematian tidak dapat ditentukan dari pemeriksaan luar.

Sebagaimana Visum et Repertum Nomor: Pwt.07.03.1/07/VER/IX/2024 tanggal 14 September 2024, yang dibuat dan ditandatangani dengan kekuatan sumpah jabatan oleh dr. Christin Englin W. Liu, dokter pemeriksa pada UPT. Puskesmas Niki-Niki.

 

---------- Perbuatan Terdakwa ABRAHAM ISHAK SAKAN alias ARI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

DAN

KEDUA

---------- Bahwa Terdakwa ABRAHAM ISHAK SAKAN alias ARI pada hari Sabtu tanggal 14 September 2024 sekitar jam 19.00 Wita atau pada suatu waktu dalam bulan September 2024, setidak-tidaknya dalam tahun 2024, bertempat di ruas jalan raya Patu, jurusan Nobi-Nobi menuju ke Oinlasi, tepatnya di Desa Nobi-Nobi, RT. 015/RW. 008 Kec. Amanuban Barat Kab. TTS atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Soe yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “telah mengemudikan kendaraan bermotor yaitu sepeda motor Honda Revo tanpa nomor polisi, yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan yaitu korban OMRI NUBAN, korban IMANUEL BATUKARANG dan korban MARIA MERLISA BATUKARANG, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:

  1. Awalnya pada hari Sabtu tanggal 14 September 2024, Terdakwa ABRAHAM ISHAK SAKAN bersama-sama dengan ERDINUS YIKWA dan korban OMRI NUBAN minum minuman keras jenis sopi di tepi danau Sopul sebanyak 3 (tiga) botol. Kemudian setelah selesai minum, ketiganya kembali melanjutkan perjalanan menuju ke Desa Ofu, dengan berbonceng tiga menggunakan sepeda motor Honda Revo yang dikendarai oleh Terdakwa, korban OMRI NUBAN duduk dibagian tengah, sedangkan ERDINUS YIKWA duduk dibagian belakang;
  2. Bahwa Terdakwa melaju dengan kecepatan tinggi sekitar 80 km/jam (delapan puluh kilometer per jam) dengan perseneling gigi empat, kemudian saat melintas di ruas jalan raya Patu, jurusan Nobi-Nobi menuju ke Oinlasi, tepatnya di Desa Nobi-Nobi, RT. 015/RW. 008 Kec. Amanuban Barat Kab. TTS sekitar pukul 19.00 Wita, tiba-tiba korban OMRI NUBAN memeluk Terdakwa dari belakang yang membuat Terdakwa kaget dan merasa geli, hingga akhirnya Terdakwa tidak dapat lagi menguasai sepeda motor yang dikendarainya dan menjadi oleng menuju ke arah tepi lunak bagian kiri jalan, kemudian menabrak pejalan kaki atas nama korban MARYA MERLISA BATUKARANG dan korban IMANUEL BATUKARANG, sedangkan Terdakwa bersama dengan ERDINUS YIKWA dan korban OMRI NUBAN terjatuh dengan sepeda motor dan terseret sekitar 15 m (lima belas meter) dari titik tabrak;
  3.  Akibat dari perbuatan Terdakwa menyebabkan:
  1. Korban OMRI NUBAN mengalami luka ringan berupa luka lecet pada daerah ubun-ubun kiri, luka lecet pada dahi kanan, luka lecet pada pipi kanan, luka lecet pada atas mata kanan, beberapa luka lecet pada pergelangan tangan kanan, luka lecet pada siku kanan, luka lecet pada siku kiri, luka lecet pada daerah punggung kaki kanan. Luka tersebut membutuhkan perawatan berupa pemberian obat antiseptic dan diharapkan dapat sembuh sempurna sebagaimana Visum et Repertum Nomor: Pwt.07.03.1/06/VER/IX/2024 tanggal 14 September 2024;
  2. Korban IMANUEL BATUKARANG mengalami luka ringan berupa garis pada daerah ubun-ubun kiri, luka lecet pada punggung tepat di garis tengah tubuh, luka lecet pada punggung kaki kanan, luka lecet pada ibu jari kaki kiri. Luka tersebut membutuhkan perawatan berupa pemberian obat antiseptic dan diharapkan dapat sembuh sempurna sebagaimana Visum et Repertum Nomor: Pwt.07.03.1/04/VER/IX/2024 tanggal 14 September 2024;
  3. Korban MARIA MERLISA BATUKARANG mengalami luka ringan berupa luka lecet pada sekitar pusar dan luka lecet pada siku tangan kiri. Luka tersebut membutuhkan perawatan berupa pemberian obat antiseptic dan diharapkan dapat sembuh sempurna sebagaimana Visum et Repertum Nomor: Pwt.07.03.1/05/VER/IX/2024 tanggal 14 September 2024;

Ketiga Visum et Repertum tersebut dibuat dan ditandatangani dengan kekuatan sumpah jabatan oleh dr. Christin Englin W. Liu, dokter pemeriksa pada UPT. Puskesmas Niki-Niki.

 

---------- Perbuatan Terdakwa ABRAHAM ISHAK SAKAN alias ARI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Soe, 03 Desember 2024

Penuntut Umum,

 

 

FRENGKI M. RADJA, SH

Jaksa Muda

Pihak Dipublikasikan Ya