Petitum |
- Â Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
- Menetapkan bahwa di di Netu pada Tanggal 24 Desember 2005 karena sakit dan dimakamkan di Kokoi, RT 004/RW. 002, Desa Kokoi, Kecamatan Amanatun Selatan, Kabupaten Timor Tengah Selatan.
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan Penetapan mengenai status kematian seorang laki-laki yang bernama Lamek Missa tersebut kepada Pejabat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Timor Tengah Selatan agar segera dicatatkan kedalam register yang diperuntukkan untuk itu sekaligus dapat menerbitkan Akta Kematian atas nama Lamek Missa tersebut.
- Membebankan segala biaya perkara yang timbul dalam Permohonan ini kepada Pemohon.
|