Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SOE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
26/Pid.B/2024/PN Soe FRENGKY M. RADJA, SH ORISIUS SOKBANAEL Alias ORIS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Kejahatan terhadap Nyawa
Nomor Perkara 26/Pid.B/2024/PN Soe
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 16 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-294/M.3.11/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1FRENGKY M. RADJA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ORISIUS SOKBANAEL Alias ORIS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

A logo of a law firm

Description automatically generated

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI NUSA TENGGARA TIMUR

KEJAKSAAN NEGERI TIMOR TENGAH SELATAN

Jl. Soekarno No. 01 Kota Soe - Timor Tengah Selatan

 

“DEMI KEADILAN DAN KEBENARAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”

 P-29

     

 

 

  SURAT DAKWAAN

NOMOR REG. PERKARA: PDM-08/SOE/03/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA

Nama Lengkap

Tempat Lahir

Umur/Tanggal Lahir

Jenis Kelamin

Kebangsaan/Kewarganegaraan

Tempat Tinggal

 

Agama

Pekerjaan

Pendidikan

:

:

:

:

:

:

 

:

:

:

ORISIUS SOKBANAEL alias ORIS

Amauban

20 tahun / 15 Oktober 2003

Laki-laki

Indonesia

Oemolo, Dusun Oemolo, RT. 008/RW. 003, Desa Bijeli, Kec. Polen, Kab TTS

Kristen Protestan

Petani

Tidak sekolah

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN

Penangkapan:

 

 

  • Penyidik

:

29 Desember 2023

Penahanan:

 

 

  • Penyidik

:

Di RUTAN sejak 30 Desember 2023 s/d 18 Januari 2024

  • Diperpanjang Penuntut Umum

:

Di RUTAN sejak 19 Januari 2024 s/d 27 Februari 2024

  • Diperpanjang Ketua PN

:

Di RUTAN sejak 28 Februari 2024 s/d 28 Maret 2024

  • Penuntut Umum

:

Di RUTAN sejak 26 Maret 2024 s/d 14 April 2024

  • Diperpanjang Ketua PN

:

Di RUTAN sejak 15 April 2024 s/d 14 Mei 2024

  • Hakim

:

--

Pengalihan Jenis Penahanan

:

--

Penangguhan Penahanan

:

--

Pencabutan Penangguhan Penahanan

:

--

Dikeluarkan Dari Tahanan

:

--

 

  1. ISI DAKWAAN

KESATU

---------- Bahwa Terdakwa ORISIUS SOKBANAEL alias ORIS pada hari Senin tanggal 25 Desember 2023 sekitar pukul 16.00 Wita atau pada suatu waktu dalam bulan Desember 2023, setidak-tidaknya dalam

 

 

tahun 2023, bertempat di Desa Bosen Kec. Mollo Utara Kab. TTS atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Soe yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, ”melakukan percobaan pembunuhan” terhadap korban MARSALINA TAKESAN, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:

Awalnya pada hari Minggu tanggal 24 Desember 2023 sekitar pukul 19.00 Wita, Terdakwa ORISIUS SOKBANAEL alias ORIS pergi ke rumah Daniel Nenobais dan bermalam di rumah tersebut. Pada keesokan harinya Senin tanggal 25 Desember 2023 sekitar pukul 10.00 Wita, Terdakwa bangun tidur dan melihat sudah ada beberapa orang yang sedang membantu Daniel Nenobais membelah bambu untuk membuat dinding rumah, sehingga Terdakwa langsung mengambil sebilah parang dari dalam rumah dan mulai ikut membelah bambu. Selama bekerja, Terdakwa bersama yang lainnya minum minuman keras (laru enau) sebanyak 2 (dua) jerigen ukuran 5 (lima) liter.

Selanjutnya sekitar pukul 14.00 Wita, Daniel Nenobais pergi memotong kayu untuk dijadikan penjepit dinding bambu dan sekitar pukul 15.00 Wita, korban Marsalina Takesan berjalan menuju ke kebunnya dengan melewati depan rumah Daniel Nenobais, tidak lama kemudian datang Daniel Nenobais dan menanyakan kepada Terdakwa: “Marsalina su lewat ko?”, yang dijawab oleh Terdakwa bahwa korban baru saja lewat beberapa menit yang lalu. Kemudian Daniel Nenobais berkata: “Itu orang biasa suanggi-suanggi orang dan saya pernah sakit akibat di suanggi oleh Marsalina, kalau begitu lu ikut sudah ko potong kasih mati dia karna dia biasa suanggi orang”. Mendengar hal tersebut, Terdakwa yang saat itu sedang memegang sebilah parang di tangan kirinya langsung berjalan menuju ke kebun korban yang berlokasi di Desa Bosen Kec. Mollo Utara Kab. TTS bertujuan untuk membunuh korban.

Sesampainya Terdakwa di kebun sekitar pukul 16.00 Wita, Terdakwa melihat korban sedang menunduk untuk memungut buah kemiri sambil berjalan menuju ke arah pohon asam, sehingga Terdakwa mendekati korban dari belakang dan ketika korban sudah sampai dibawah pohon asam, Terdakwa langsung mengayunkan parang dengan tangan kirinya ke arah korban dan mengenai leher belakang korban, kemudian saat saksi korban berdiri dan membalikkan badannya sambil berteriak minta tolong dan mengangkat ember dengan kedua tangannya, Terdakwa kembali mengayunkan parangnya yang mengenai ember korban hingga mengakibatkan ember yang sedang dipegang korban pecah dan parang mengenai bagian belakang jempol tangan kiri korban, kemudian Terdakwa kembali mengayunkan parangnya mengenai kepala bagian atas korban dan leher belakang korban. Setelah itu, Terdakwa langsung berlari pergi meninggalkan korban.

Akibat dari perbuatan Terdakwa, korban Marsalina Takesan mengalami 1 (satu) luka terbuka pada kepala bagian tengah bentuk menyerupai celah dan 2 (dua) luka terbuka pada leher bagian belakang, dengan kesimpulan hasil pemeriksaan: luka akibat kekerasan tajam, sebagaimana hasil Visum et Repertum tertanggal 25 Desember 2023, yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Anggry Morangky Yoan Mambait, dokter pemerintah pada UPT Puskesmas Kapan.

---------- Perbuatan Terdakwa ORISIUS SOKBANAEL alias ORIS sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 Jo. Pasal 53 KUHP. -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

 

ATAU

KEDUA

---------- Bahwa Terdakwa ORISIUS SOKBANAEL alias ORIS pada hari Senin tanggal 25 Desember 2023 sekitar pukul 16.00 Wita atau pada suatu waktu dalam bulan Desember 2023, setidak-tidaknya dalam tahun 2023, bertempat di Desa Bosen Kec. Mollo Utara Kab. TTS atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Soe yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, ”melakukan penganiayaan berat” terhadap korban MARSALINA TAKESAN, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:

Awalnya pada hari Minggu tanggal 24 Desember 2023 sekitar pukul 19.00 Wita, Terdakwa ORISIUS SOKBANAEL alias ORIS pergi ke rumah Daniel Nenobais dan bermalam di rumah tersebut. Pada keesokan harinya Senin tanggal 25 Desember 2023 sekitar pukul 10.00 Wita, Terdakwa bangun tidur dan melihat sudah ada beberapa orang yang sedang membantu Daniel Nenobais membelah bambu untuk membuat dinding rumah, sehingga Terdakwa langsung mengambil sebilah parang dari dalam rumah dan mulai ikut membelah bambu. Selama bekerja, Terdakwa bersama yang lainnya minum minuman keras (laru enau) sebanyak 2 (dua) jerigen ukuran 5 (lima) liter.

Selanjutnya sekitar pukul 14.00 Wita, Daniel Nenobais pergi memotong kayu untuk dijadikan penjepit dinding bambu dan sekitar pukul 15.00 Wita, korban Marsalina Takesan berjalan menuju ke kebunnya dengan melewati depan rumah Daniel Nenobais, tidak lama kemudian datang Daniel Nenobais dan menanyakan kepada Terdakwa: “Marsalina su lewat ko?”, yang dijawab oleh Terdakwa bahwa korban baru saja lewat beberapa menit yang lalu. Kemudian Daniel Nenobais berkata: “Itu orang biasa suanggi-suanggi orang dan saya pernah sakit akibat di suanggi oleh Marsalina, kalau begitu lu ikut sudah ko potong kasih mati dia karna dia biasa suanggi orang”. Mendengar hal tersebut, Terdakwa yang saat itu sedang memegang sebilah parang di tangan kirinya langsung berjalan menuju ke kebun korban yang berlokasi di Desa Bosen Kec. Mollo Utara Kab. TTS.

Sesampainya Terdakwa di kebun sekitar pukul 16.00 Wita, Terdakwa melihat korban sedang menunduk untuk memungut buah kemiri sambil berjalan menuju ke arah pohon asam, sehingga Terdakwa mendekati korban dari belakang dan ketika korban sudah sampai dibawah pohon asam, Terdakwa langsung mengayunkan parang dengan tangan kirinya ke arah korban dan mengenai leher belakang korban, kemudian saat saksi korban berdiri dan membalikkan badannya sambil berteriak minta tolong dan mengangkat ember dengan kedua tangannya, Terdakwa kembali mengayunkan parangnya yang mengenai ember korban hingga mengakibatkan ember yang sedang dipegang korban pecah dan parang mengenai bagian belakang jempol tangan kiri korban, kemudian Terdakwa kembali mengayunkan parangnya mengenai kepala bagian atas korban dan leher belakang korban. Setelah itu, Terdakwa langsung berlari pergi meninggalkan korban.

Akibat dari perbuatan Terdakwa, korban Marsalina Takesan mengalami 1 (satu) luka terbuka pada kepala bagian tengah bentuk menyerupai celah dan 2 (dua) luka terbuka pada leher bagian belakang, dengan kesimpulan hasil pemeriksaan: luka akibat kekerasan tajam, sebagaimana hasil Visum et

 

 

 

Repertum tertanggal 25 Desember 2023, yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Anggry Morangky Yoan Mambait, dokter pemerintah pada UPT Puskesmas Kapan.

---------- Perbuatan Terdakwa ORISIUS SOKBANAEL alias ORIS sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 354 ayat (1) KUHP. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KETIGA

---------- Bahwa Terdakwa ORISIUS SOKBANAEL alias ORIS pada hari Senin tanggal 25 Desember 2023 sekitar pukul 16.00 Wita atau pada suatu waktu dalam bulan Desember 2023, setidak-tidaknya dalam tahun 2023, bertempat di Desa Bosen Kec. Mollo Utara Kab. TTS atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Soe yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, ”melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka-luka berat” terhadap korban MARSALINA TAKESAN, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:

Awalnya pada hari Minggu tanggal 24 Desember 2023 sekitar pukul 19.00 Wita, Terdakwa ORISIUS SOKBANAEL alias ORIS pergi ke rumah Daniel Nenobais dan bermalam di rumah tersebut. Pada keesokan harinya Senin tanggal 25 Desember 2023 sekitar pukul 10.00 Wita, Terdakwa bangun tidur dan melihat sudah ada beberapa orang yang sedang membantu Daniel Nenobais membelah bambu untuk membuat dinding rumah, sehingga Terdakwa langsung mengambil sebilah parang dari dalam rumah dan mulai ikut membelah bambu. Selama bekerja, Terdakwa bersama yang lainnya minum minuman keras (laru enau) sebanyak 2 (dua) jerigen ukuran 5 (lima) liter.

Selanjutnya sekitar pukul 14.00 Wita, Daniel Nenobais pergi memotong kayu untuk dijadikan penjepit dinding bambu dan sekitar pukul 15.00 Wita, korban Marsalina Takesan berjalan menuju ke kebunnya dengan melewati depan rumah Daniel Nenobais, tidak lama kemudian datang Daniel Nenobais dan menanyakan kepada Terdakwa: “Marsalina su lewat ko?”, yang dijawab oleh Terdakwa bahwa korban baru saja lewat beberapa menit yang lalu. Kemudian Daniel Nenobais berkata: “Itu orang biasa suanggi-suanggi orang dan saya pernah sakit akibat di suanggi oleh Marsalina, kalau begitu lu ikut sudah ko potong kasih mati dia karna dia biasa suanggi orang”. Mendengar hal tersebut, Terdakwa yang saat itu sedang memegang sebilah parang di tangan kirinya langsung berjalan menuju ke kebun korban yang berlokasi di Desa Bosen Kec. Mollo Utara Kab. TTS.

Sesampainya Terdakwa di kebun sekitar pukul 16.00 Wita, Terdakwa melihat korban sedang menunduk untuk memungut buah kemiri sambil berjalan menuju ke arah pohon asam, sehingga Terdakwa mendekati korban dari belakang dan ketika korban sudah sampai dibawah pohon asam, Terdakwa langsung mengayunkan parang dengan tangan kirinya ke arah korban dan mengenai leher belakang korban, kemudian saat saksi korban berdiri dan membalikkan badannya sambil berteriak minta tolong dan mengangkat ember dengan kedua tangannya, Terdakwa kembali mengayunkan parangnya yang mengenai ember korban hingga mengakibatkan ember yang sedang dipegang korban pecah dan parang mengenai              bagian       belakang jempol tangan kiri       korban, kemudian Terdakwa kembali

 

 

mengayunkan parangnya mengenai kepala bagian atas korban dan leher belakang korban. Setelah itu, Terdakwa langsung berlari pergi meninggalkan korban.

Akibat dari perbuatan Terdakwa, korban Marsalina Takesan mengalami 1 (satu) luka terbuka pada kepala bagian tengah bentuk menyerupai celah dan 2 (dua) luka terbuka pada leher bagian belakang, dengan kesimpulan hasil pemeriksaan: luka akibat kekerasan tajam, sebagaimana hasil Visum et Repertum tertanggal 25 Desember 2023, yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Anggry Morangky Yoan Mambait, dokter pemerintah pada UPT Puskesmas Kapan.

---------- Perbuatan Terdakwa ORISIUS SOKBANAEL alias ORIS sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (2) KUHP. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Soe, 23 April 2024

Penuntut Umum,

 

 

FRENGKI M. RADJA, SH

Jaksa Muda

 

                                                                                                                                  

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya