Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SOE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
24/Pdt.G/2024/PN Soe Drs. BENNY ALEXANDER LITELNONI, SH.,MH, M.Si 1.HERMAN WIDJAYA
2.LEONARD SIMON PETRUS BISSILISIN
3.MESAKH L. R. BISSILISIN
4.PETRUS PAE NOPE
Putusan Sela
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 24/Pdt.G/2024/PN Soe
Tanggal Surat Selasa, 16 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Drs. BENNY ALEXANDER LITELNONI, SH.,MH, M.Si
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Adrianus Leo Du, S.HDrs. BENNY ALEXANDER LITELNONI, SH.,MH, M.Si
2FRANSISKUS JEFRY SAMUEL, S.HDrs. BENNY ALEXANDER LITELNONI, SH.,MH, M.Si
Tergugat
NoNama
1HERMAN WIDJAYA
2LEONARD SIMON PETRUS BISSILISIN
3MESAKH L. R. BISSILISIN
4PETRUS PAE NOPE
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1MELKZON BERI, SH.,M.SiHERMAN WIDJAYA
2AMPERA SEKE SELAN, SHLEONARD SIMON PETRUS BISSILISIN
3AMPERA SEKE SELAN, SHMESAKH L. R. BISSILISIN
4Marlen Patresya Baoen, S.H.HERMAN WIDJAYA
5Senny Leonard Frans, S.H.HERMAN WIDJAYA
6Reinhold Imanuel Herandric Lay, S.H.PETRUS PAE NOPE
Turut Tergugat
NoNama
1BUPATI TIMOR TENGAH SELATAN
2GUBERNUR PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR
3BADAN PERTANAHAN NASIONAL KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN TIMOR TENGAH SELATAN
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan hukum Penggugat adalah Ahli Waris yang sah dari Alm. Charles Richart Litelnoni alias CH. R. Litelnoni;
3. Menyatakan menurut hukum tanah objek sengketa yang terletak di RT.022/RW.008, Kelurahan Oebesa, Kecamatan Kota Soe, Kabupaten Timor Tengah Selatan, Nusa Tenggara Timur dengan luas kurang lebih 700 M  dengan batas-batas sebagai berikut: 
Utara : Jalan Diponegoro Jalan Soe ke Niki-niki;
Selatan : Dahulu Persinggahan SoEKintal Pemerintah sekarang
 Johanis Cornelis Nait;
Timur : Dahulu Tanah Negara Pekarangan PTT sekarang 
 Bambang Siatanta ;
Barat : Lapangan Volly Tanah PEMDA Tk.II TTS.
adalah sah milik Penggugat;
4. Menyatakan menurut hukum Surat Keterangan Bupati Kepala Daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan tanggal 4 April 1967 dan Surat Keputusan Surat Keputusan Kepala Agraria Kabupaten Timor Tengah Selatan No. 59AGR67 tanggal 6 April 1967 adalah sah dan memiliki kekuatan hukum mengikat;
5. Menyatakan perbuatan Para Tergugat yang mengalihkan hak dan menguasai objek tanah sengketa adalah Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad) yang telah merugikan Penggugat; 
6. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar uang ganti rugi kepada Penggugat sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) secara seketika dan sekaligus pada saat Putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap ( in kracht van gewijsde ) 
7. Menyatakan hukum Akta Hibah tanggal 8 April 1974 yang diberikan oleh K. Nope alias Kusa Nope kepada N. Bissilisin alias Niander Bissilisin adalah batal demi hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
8. Menyatakan Surat Keputusan No: 14TTSHMPKADIT1975 tanggal 4 Maret 1975 khusus untuk dan atas nama N. Bissilisin alias Niander Bissilisin terdapat cacat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
9. Menyatakan menurut hukum jual beli tanah obyek sengketa antara N. Bissilisin alias Niander Bissilisin dengan HERMAN WIJAYA adalah tidak sah dan batal demi hukum;
10. Menyatakan hukum Sertipikat hak milik No. 23, SUS. 7851983 Tanggal 16 September 1983 atas nama Herman Widjaya adalah cacat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengiikat;
11. Menghukum Para Tergugat atau siapa saja yang mendapat hak dari Para Tergugat untuk menyerahkan tanah obyek sengketa kepada Penggugat dalam keadan kosong atau bebas seperti sedia kala kalau perlu pelaksanaannya dibantu oleh alat Negara atau Polisi.;
12. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (conservatoir beslag) atas Objek Tanah Sengketa dalam perkara a quo; 
13. Menghukum Turut Tergugat I,Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III untuk tunduk dan taat pada isi putusan dalam perkara a quo;
14. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara a quo.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak