| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 7/Pid.B/2026/PN Soe | EDWIN VALENTINO, S.H. | KORNELIS KOLI METAN | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 28 Jan. 2026 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Kejahatan Perjudian | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 7/Pid.B/2026/PN Soe | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 12 Jan. 2026 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-26/N.3.11/Eku.2/01/2026 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Anak Korban | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Dakwaan |
SURAT DAKWAAN NOMOR REGISTER PERKARA: PDM- 72 /SOE/12/2025
Pendidikan : -
---------Bahwa Terdakwa KORNELIS KOLI METAN pada hari Senin tanggal 03 November 2025 sekira pukul 08.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di didalam pasar Inpres Oe,ekam, RT. 003 RW. 002, Desa Oe,ekam, Kecamatan Amanuban Timur, Kabupaten Timor Tengah Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Soe yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “tanpa izin menawarkan atau memberi kesempatan kepada umum untuk main judi atau turut serta dalam perusahaan perjudian, terlepas dari ada tidaknya suatu syarat atau tata cara yang harus dipenuhi untuk menggunakan kesempatan tersebut”, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------ ------Berawal pada bulan Agustus 2025, Terdakwa telah membeli alat perjudian dadu putar 25 dan telah tiga kali melakukan permainan judi sebagai bandar, kemudian pada hari Senin tanggal 03 November 2025 sekira pukul 08.00 Wita, Terdakwa pergi ke pasar Inpres Oe,ekam, RT. 003 RW. 002, Desa Oe,ekam, Kecamatan Amanuban Timur, Kabupaten Timor Tengah Selatan dengan diantar oleh saksi YEFRIN YABES TAEK, dan setelah tiba Terdakwa menyiapkan peralatan perjudian bandar dadu putar 25 berupa:
----- Bahwa Terdakwa kemudian membentangkan layar yang terbuat dari kardus dengan ada tulisan angka 2 dan 5 serta papan kayu ditanah, selanjutnya Terdakwa memutar koin yang pada sisi pertama bertuliskan angka 2 dan disisi lain bertuliskan angka 5 diatas papan kayu sedangkan saksi YEFRIN YABES TAEK datang untuk bermain judi bandar dadu putar 25 dan memasang uang taruhan pada layar kemudian datang sekitar 6 (enam) orang pemain judi bandar dadu putar 25, kemudian Terdakwa memutar koin lalu menutupnya dengan botol balsem serta meminta para pemain menebak angka dengan memasang uang taruhan pada layar yang disediakan dengan angka 2 atau 5. Jika tebakan benar, Terdakwa memberikan pembayaran 1 (satu) kali lipat dari uang taruhan. Namun sekitar pukul 08.30 WITA, petugas Kepolisian Resor Timor Tengah Selatan datang dan menangkap Terdakwa bersama Saksi YEFRIN YABES TAEK sedangkan pemain lainnya melarikan diri. Polisi turut menyita barang bukti berupa: papan kayu, layar kardus,botol balsem,tutupan botol air, serta uang sejumlah Rp 1.100.000,-. ----- Bahwa kegiatan perjudian bandar dadu 25 tersebut merupakan hobby dari Terdakwa dikarenakan Terdakwa sering menang permainan Judi tersebut dan keuntungan yang didapatkan oleh Terdakwa digunakan untuk membeli makanan Terdakwa pada saat membuka dan menyelenggarakan permaianan judi kuru-kuru tersebut tidak mendapatkan izin dari pihak yang berwenang dan berlangsung secara berulang serta menguntungkan Terdakwa. -----------Bahwa Perbuatan Terdakwa KORNELIS KOLI METAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 426 Ayat (1) huruf b Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana -------
Soe, 12 Januari 2026 PENUNTUT UMUM
EDWIN VALENTINO, S.H. AJUN JAKSA MADYA
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
