Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SOE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
32/Pdt.P/2025/PN Soe YUSTEN NUBATONIS Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 07 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Akta Kematian
Nomor Perkara 32/Pdt.P/2025/PN Soe
Tanggal Surat Senin, 05 Mei 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1YUSTEN NUBATONIS
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon;
  2. Menetapkan bahwa di Nonbesa tanggal 28 bulan Oktober tahun 2010 telah meninggal dunia seorang Ibu bernama Silpa Liunokas sesuai dengan Surat Keterangan kematian yang dibuat oleh Pemohon dan diketahui oleh Kepala Desa Nope J.D.I. Nabuasa Kecamatan Amanuban Selatan, Desa Pollo;
  3. Menyatakan memberikan izin kepada pemohon untuk mendaftarkan akta kematian atas nama Silpa Liunokas lahir Leonoks pada tanggal 28 Februari 1973 dan telah meninggal dunia di Nonbesa pada tanggal 28 Oktober 2010;
  4. Memerintah kepada Pemohon untuk melapor kepada Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Timor Tengah Selatan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan ini untuk mencatatkan tentang akte kematian dari Silpa Liunokas;

Membebankan biaya perkara kepada Pemohon;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak