Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SOE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
39/Pdt.G/2024/PN Soe CV. BUMI TIRTA INDAH KELOMPOK KERJA (POKJA) Pemilihan Peningkatan Ruas Jalan Non Status Lilana - Fetomone – Oelamasi (DAK Penugasan Bidang Transportasi Perdesaan Sub Bidang Transportasi Perdesaan – Tematik Konektifitas Kawasan Untuk Pembangunan Inklusif) Luncuran Tahun 2022 Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 39/Pdt.G/2024/PN Soe
Tanggal Surat Rabu, 04 Des. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1CV. BUMI TIRTA INDAH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1FRANSISCO BERNANDO BESSICV. BUMI TIRTA INDAH
Tergugat
NoNama
1KELOMPOK KERJA (POKJA) Pemilihan Peningkatan Ruas Jalan Non Status Lilana - Fetomone – Oelamasi (DAK Penugasan Bidang Transportasi Perdesaan Sub Bidang Transportasi Perdesaan – Tematik Konektifitas Kawasan Untuk Pembangunan Inklusif) Luncuran Tahun 2022
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan batal dan tidak sah proses kegiatan tender ulang sebagaimana tertuang dalam Pengumuman Layanan  Pengadaan  Secara Elektronik  (LPSE)  Kabupaten Timor Tengah Selatan yang ditayangkan di website LPSE Kabupaten Timor Tengah Selatan sehubungan dengan Pengumuman tender ulang tanggal 15 Juli 2024 s/d 29 Juli 2024 atas pekerjaan Peningkatan Ruas Jalan Non Status Lilana - Fetomone – Oelamasi (DAK Penugasan Bidang Transportasi Perdesaan Sub Bidang Transportasi Perdesaan – Tematik Konektifitas Kawasan Untuk Pembangunan Inklusif) Luncuran Tahun 2022 dengan kode tender 3988507  Pengumuman Layanan Pengadaan Secara Elektronik  (LPSE)  yang  ditayangkan  di  website  LPSE  Kabupaten  Timor Tengah Selatan;
  3. Menyatakan hukum tindakan Tergugat yang menyatakan Penggugat tidak lolos evaluasi dengan alasan bukti kepemilikan dump truck DH 8748 tidak sesuai Surat Perjanjian Sewa dari PT. Sinar Bangun Mandiri (Bukti Kepemilikan An. Marcel Fanggidae) dan tetap melanjutkan rangkaian kegiatan tender sebagaimana tersebut pada petitum angka 2 adalah Adalah merupakan PERBUATAN MELAWAN HUKUM (onrechtmatigedaad);
  4. Menghukum Tergugat  untuk membayar ganti kerugian  kepada Penggugat dengan rincian sebagai berikut :
  1. Kerugian Materil yang terdiri dari Biaya, sebagai berikut:
  • Biaya yang  harus  dikeluarkan untuk pembuatan dokumen penawaran dari Peningkatan Ruas Jalan Non Status Lilana - Fetomone – Oelamasi (DAK Penugasan Bidang Transportasi Perdesaan Sub Bidang Transportasi Perdesaan – Tematik Konektifitas Kawasan Untuk Pembangunan Inklusif) Luncuran Tahun 2022 sebesar Rp. 20.000.000 (dua puluh juta rupiah),
  • Biaya  Pengeluaran  Penggugat (Transportasi, Konsumsi, Akomodasi  dll)  terhitung  sejak tender  pertama  s/d  tanggal gugatan ini didaftarkan sebesar 25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah),
  • Biaya Jasa Advokat sebesar Rp. 125.000.000 (seratus dua puluh lima juta),

Yang jika dijumlahkan Rp. 170.000.000 (seratus tujuh puluh juta rupiah);

 

  1. Kerugian immateril yang terdiri dari Biaya, sebagai berikut:

Kerugian Immateril tidak dapat dipastikan nilainya, namum untuk memberikan kepastian hukum maka ksruya rlah Rp..- (serasjtaria);

Yang jika jumlahkan total kerugian Materil dan Immateril Rp. 270.000.000 (dua ratus tujuh puluh juta)

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, bilamana lalai untuk menjalankan Putusan ini;
  2. Menyatakan  putusan  ini  dapat  dijalankan  terlebih  dahulu  walaupun  ada Verzet, Banding dan Kasasi (Uit Voerbaar bij voorraad);
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak