Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SOE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
42/Pdt.P/2024/PN Soe ANSIANI ELDA TAHUN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 42/Pdt.P/2024/PN Soe
Tanggal Surat Senin, 21 Okt. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1ANSIANI ELDA TAHUN
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Ishak Benyamin Baun, S.H.ANSIANI ELDA TAHUN
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;
  2. Memberi izin kepada Pemohon untuk memperbaiki Akta Kelahiran Anak Pemohon Nomor : 5302-LT.29052020-0015 yang dikeluarkan di Timor Tengah Selatan pada Tanggal 2 Juni 2022 oleh PLT. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Timor Tengah Selatan ABNER M.TAHUN,S.Sos dari semula tertulis nama CHAVIALI THIABELA TAHUN, anak ke lima, perempuan dari ayah ONISIMUS TAHUN dan ibu SONJA R.SABUNA, menjadi CHAVIALY THYABELLA PABALA, anak ke pertama , perempuan dari ayah DEDY K.PABALA, dan ibu ANSIANI ELDA TAHUN; serta  memberi izin kepada Pemohon untuk memperbaiki Kartu Keluarga No.5302012009240002 dengan nama Kepala Keluarga DEDY .K.PABALA DEDY K.PABALA , anggota keluarga ANSIANI ELDA TAHUN  ( Pemohon ), serta CHAVIALI THIABELA TAHUN, status dalam hubungan keluarga : Famili lain, ayah : ONISIMUS TAHUN, ibu SONJA R.SABUNA diperbailki  dari semula CHAVIALI THIABELA TAHUN, status dalam hubungan keluarga famili lain, ayah : ONISIMUS TAHUN, ibu SONJA R.SABUNA menjadi CHAVIALY THYABELLA PABALA, status dalam hubungan keluarga : Anak Kandung, ayah : DEDY K.PABALA,  ibu ANSIANI ELDA TAHUN
  3. Memerintahkan kepada  Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Timor Tengah Selatan agar setelah ditunjukan Penetapan Pengadilan Negeri ini, untuk segera mencatatkan ke dalam register yang diperuntukkan untuk itu dan melakukan perbaikan sesuai dengan Penetapan Pengadilan;
  4. Membebankan segala biaya yang timbul dalam Permohonan ini kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak