Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
13/Pid.B/2025/PN Soe | HAFID HERGADINATA, SH | YORAM LASSA | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 18 Feb. 2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 13/Pid.B/2025/PN Soe | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 17 Feb. 2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-255/N.3.11/Eoh.2/02/2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Anak Korban | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Dakwaan |
SURAT DAKWAAN NOMOR REG. PERKARA: PDM-05/SOE/02/2025
---------- Bahwa terdakwa YORAM LASSA pada hari Jumat tanggal 09 Agustus 2024 sekitar pukul 11.00 WITA atau pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2024, setidak-tidaknya dalam tahun 2024, di sekitar kali Noemuke atau di sekitar Hutan Kekan yang berdekatan dengan Kali Noemuke atau di Desa Noemuke, Kecamatan Amanuban Selatan, Kabupaten Timor Tengah Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Soe yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan ”mengambil barang sesuatu yaitu 1 (satu) ekor hewan ternak sapi, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain yaitu milik saksi korban ARNOL SEPRIANUS BENU dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum” , yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: Awalnya pada hari Jumat tanggal 09 Agustus 2024 terdakwa pergi ke Hutan Kekan untuk mencari asam, saat sampai di dalam Hutan Kekan terdakwa melihat gerombolan sapi betina beserta anak-anak sapi milik saksi ARNOL SEPRIANUS BENU. Saat terdakwa melihat salah satu anak sapi yang menggunakan tali warna biru pada lehernya kemudian terdakwa menghampiri dan menarik anak sapi tersebut untuk menuju ke rumah terdakwa. Terdakwa berhasil menarik 1 (satu) ekor anak sapi warna hitam yang berumur sekitar 1 (satu) tahun dengan potongan pada telinga kanan, anak sapi tersebut merupakan milik saksi ARNOL SEPRIANUS BENU. Kemudian, dalam perjalanan terdakwa menuju rumahnya, terdakwa berhenti di rumah saksi SARCI MISSA dan terdakwa mengikat anak sapi tersebut di pinggir pagar rumah saksi SARCI MISSA kemudian terdakwa masuk ke rumah tersebut untuk meminta air minum. Setelah terdakwa selesai minum, terdakwa bersiap untuk melanjutkan perjalanan namun saat terdakwa hendak membuka tali anak sapi milik saksi ARNOL SEPRIANUS BENU terdakwa didatangi oleh saksi VIKTOR ATRIANUS MISSA dan saksi SEPRIANUS TALAEN yang kemudian menanyakan kepada terdakwa terkait darimana terdakwa membeli anak sapi dan kelengkapan surat kepemilikan anak sapi tersebut. Setelah menjawab pertanyaan dari saksi VIKTOR ATRIANUS MISSA dan saksi SEPRIANUS TALAEN, terdakwa langsung menarik anak sapi tersebut dan melanjutkan perjalanan. Namun, baru berjalan sekitar 20 meter dari saksi VIKTOR ATRIANUS MISSA dan saksi SEPRIANUS TALAEN, terdakwa langsung membuka tali yang diikat dileher anak sapi tersebut dan langsung berlari dengan membawa tali anak sapi tersebut. Saat terdakwa melarikan diri terdakwa sempat menjatuhkan tali yang di bawa terdakwa sehingga saat terdakwa sampai di rumah, terdakwa tidak membawa tali tersebut. Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi ARNOL SEPRIANUS BENU mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut. ---------- Perbuatan terdakwa YORAM LASSA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-1 KUHP. ------------------------------------------------------------------------------------ Soe, 17 Februari 2025 Penuntut Umum,
HAFID HERGADINATA, S.H. Ajun Jaksa Madya |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |