Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SOE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
8/Pid.B/2024/PN Soe SISCA GITTA RUMONDANG,SH.MH MARSELINUS SAM NEONANE Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 19 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Menyebabkan Mati atau Luka-Luka karena Kealpaan
Nomor Perkara 8/Pid.B/2024/PN Soe
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 17 Jan. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-27/N.3.11/Eoh.2/01/2024
Penuntut Umum
NoNama
1SISCA GITTA RUMONDANG,SH.MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MARSELINUS SAM NEONANE[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 Logo-Kejaksaan-Agung-Republik-Indonesia

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI NUSA TENGGARA TIMUR

KEJAKSAAN NEGERI TIMOR TENGAH SELATAN

JL. Soekarno No. 01 Kota Soe – Timor Tengah Selatan

 

“DEMI KEADILAN DAN KEBENARAN

BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”

 

P-29

 

 

 SURAT DAKWAAN

No Reg Perkara: PDM-27/SOE/12/2023

 

  1. IDENTITAS ANAK :

Nama Lengkap

:

MARSELINUS SAM NEONANE

Tempat lahir

:

Bisuaf

Umur/ tanggal lahir

:

21 Tahun / 27 Mei 2002

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

RT.012 / RW.006, Desa Noinbila, Kec. Mollo Selatan, Kab. TTS.

Agama

:

Kristen Protestan

Pekerjaan

:

Belum bekerja

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN  :

1.

Penangkapan

:

-

2.

Penahanan

:

-

 

  • Penyidik

:

29 Oktober 2023 s/d 17 November 2023

 

  • Perpanjangan PU

:

18 November 2023 s/d 27 Desember 2023

 

  • Penuntut Umum

:

20 Desember 2023 s/d 8 Januari 2024

 

  • Perpanjangan PN

:

9 Januari 2024 s/d 7 Februari 2024

3.

Pengalihan Jenis Penahanan oleh Penyidik/Penuntut Umum

:

-

4.

Penangguhan Penahanan oleh Penyidik/Penuntut Umum

:

-

5.

Pencabutan Penangguhan Penahanan oleh Penyidik/Penuntut Umum

:

-

6.

Dikeluarkan dari tahanan oleh Penyidik / Penuntut Umum 

:

-

           

 

 

  1. DAKWAAN    

----- Bahwa ia terdakwa MARSELINUS SAM NEONANE, pada hari Jumat, tanggal 27 Oktober 2023, sekitar pukul 19.00 Wita atau setidak-tidaknya pada bulan Oktober tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023, bertempat di Nifuboko, RT.007/RW.003, Kelurahan Karang Siri, Kecamatan Kota Soe, Kabupaten Timor Tengah Selatan atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Soe yang berwenang mengadili, dengan kealpaan menyebabkan orang lain mati, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa bahwa Pada hari Jumat tanggal 27 Oktober 2023, awal nya sekitar pukul 18.30 wita, Terdakwa membawa Mobil Pick Up Nomor Polisi DH 8082 CD dengan memuat ayam potong sebanyak 60 ekor pulang kembali ke rumah saksi JHONATAN MATEOS MESSAKH dari pasar Inpres soe untuk menjual ayam potong, saat itu Terdakwa langsung masuk ke dalam rumah tersebut dan parkir di depan kandang ayam yang terletak pada bagian  kanan rumah tersebut, Terdakwa kemudian langsung turun dari atas Mobil tersebut namun saat itu saksi JHONATAN MATEOS MESSAKH selaku pemilik mobil berkata kepada Terdakwa ”MARSEL parkir oto di garasi karena ada orang mau datang beli ayam” dan atas perintah tersebut Terdakwa langsung naik kembali ke dalam mobil Pick Up tersebut dan mengemudikan mobil tersebut kemudian Terdakwa parkirkan Mobil Pick Up tersebut di depan kamar mandi yang berada di bagian kiri rumah. setelah Mobil Pick tersebut sudah parkir, Terdakwa kemudian turun dari atas Mobil Pick Up saat itu Terdakwa melihat korban LOVELYNE MARIA MESSAKH sedang berdiri di pintu samping rumah tersebut sendirian yang berjarak sekitar 3 (tiga) meter dari mobil tersebut diparkir, terdakwa kemudian berjalan melewati depan korban LOVELYNE MARIA MESSAKH menuju belakang rumah dan masuk ke dalam kandang ayam untuk menunggu pembeli yang mau datang untuk membeli ayam potong, saat itu terdakwa berada di dalam kandang ayam selama kira – kira 5 menit namun pembeli ayam tersebut tidak datang dan tiba-tiba terdakwa mendengar suara teriakan dari saksi YANTI FATU yang berada di dalam rumah ”MARSEL..kasi turun ayam pi dalam kandang sudah” dan setelah mendengar suara perintah dari saksi YANTI FATU Terdakwa kemudian berjalan keluar dari dalam kandang ayam dan pergi ke tempat Terdakwa memarkirkan Mobil Pick Up tersebut namun saat itu Terdakwa pergi ke Mobil Pick Up tersebut dengan berjalan lewat depan rumah. Saat sudah sampai pada tempat Terdakwa memarkirkan Mobil Pick Up tersebut Terdakwa langsung naik ke dalam Mobil dan duduk di atas kursi supir dan tanpa memperhatikan kaca spion serta keadaan sekitar mobil, terdakwa langsung menghidupkan mesin Mobil dan memundurkan mobil tersebut/atret dengan jarak baru sekitar ±1 meter terdakwa merasa ban kanan depan Mobil Pick Up tersebut melindas suatu benda padat namun terdakwa terus memundurkan/atret mobil Pick Up tersebut dengan jarak sekitar ± 1,5 meter, setelah ban kanan mobil tersebut selesai melindas benda yang terdakwa rasa padat itu, dari dalam tempat terdakwa duduk di kursi supir terdakwa melihat korban LOVELYNE MARIA MESSAKH yang awalnya sedang berdiri di pintu samping rumah tiba-tiba sudah terlentang di depan Mobil Pick Up di atas tanah pada jalur ban depan kanan Mobil Pick Up tersebut mundur dan saat itu terdakwa sadar bahwa saat ban mobil bagian kanan tersebut sudah melindas korban LOVELYNE MARIA MESSAKH yang awalnya terdakwa rasa bahwa itu adalah benda padat, setelah melihat korban LOVELYNE MARIA MESSAKH sudah terlindas oleh ban Mobil Pick Up yang terdakwa kemudikan saat itu terdakwa merasa panik, bingung dan ketakutan sehingga terdakwa langsung turun dari dalam Mobil dan melangkah ke arah Korban yang sedang dalam posisi tidur terlentang di atas tanah, kemudian terdakwa mengangkat korban dari atas tanah dan menggendong korban menggunakan kedua tangan terdakwa dan terdakwa taruh tubuh korban di depan terdakwa saat itu terdakwa melihat wajah nya penuh darah, kedua tangan korban yang terdakwa rasakan dan terdakwa lihat sempat bergerak, serta korban terdengar tersedak – sedak, terdakwa kemudian membaringkan tubuh korban di atas lantai di samping sebuah ember penampungan air minum berwarna biru. setelah terdakwa membaringkan tubuh korban di atas lantai samping sebuah ember penampungan air minum berwarna biru terdakwa kemudian kembali naik ke dalam Mobil Pick Up tersebut dan lanjut memindahkan Mobil Pick Up tersebut ke kandang ayam dan setelah sampai di depan kandang ayam terdakwa memarkirkan Mobil Pick Up dan turun dari dalam mobil, saat terdakwa sudah turun dari dalam mobil, ayah korban saksi JHONATAN MATEOS MESSAKH bertanya kepada terdakwa ”dapat liat adik ko (Korban) ???” dan terdakwa jawab ”beta sonde lihat” kemudian ayah korban berkata kepada Terdakwa” coba masuk liat di dalam kandang ayam ??” dan terdakwa pun masuk ke dalam kandang ayam potong tersebut sambil pura–pura mencari Korban, terdakwa kemudian keluar dari dalam  kandang ayam dan berkata kepada ayah korban  ”sonde ada”  terdakwa kemudian masih terus pura – pura mencari korban dengan berjalan ke arah depan rumah, sampai di depan rumah terdakwa berjalan lagi kembali ke arah belakang rumah korban hingga sampai di depan pintu kamar mandi dekat dengan tempat kejadian. dari tempat Terdakwa berdiri di depan pintu kamar mandi Terdakwa melihat ayah korban, saksi JHONATAN MATEOS MESSAKH sudah menggendong korban sambil berkata ”Tuhan Yesus tolong, datang dulu te adik sudah kermana ini !!!”  kemudian datang mama korban atas nama saksi YANTI FATU dari dalam rumah dan langsung menerima korban dari pelukan ayahnya kemudian YANTI FATU menangis histeris sambil menggendong korban dan berjalan keluar ke jalan raya depan rumah dan saat itu terdakwa juga ikut dengan saksi YANTI FATU di jalan raya, saksi YANTI FATU yang menggendong korban terus menangis histeris sambil membanting – banting tubuh  nya ke jalan raya, saksi YANTI FATU terus menangis dengan suara yang keras sehingga membuat tetangga sekitar rumah tersebut keluar dari dalam rumah mereka dan mulai berkumpul di depan rumah korban, saat itu Terdakwa melihat ada salah seorang warga atas nama saksi FLORIDA TAMONOB bertanya kepada saksi YANTI FATU ”ini kecil (korban) kenapa ??” namun saksi YANTI FATU tidak menjawab apa – apa dan hanya menangis histeris, saksi FLORIDA TAMONOB kemudian mengambil korban dari pelukan saksi YANTI FATU sambil berkata ”kami bawa ade pi Rumah Sakit !!” sehingga saksi YANTI FATU meminta tolong kepada DAVID TAMONOB untuk menggunakan sepeda motor milik nya mengantar korban ke Rumah Sakit kemudian DAVID TAMONOB langsung mengendarai sepeda motor milik nya memuat saksi FLORIDA TAMONOB yang sedang menggendong korban dan di belakang saksi FLORIDA TAMONOB bersama NOVI BENFINIT juga ikut naik diatas sepeda motor tersebut kemudian mereka meninggalkan rumah tersebut dan membawa korban ke Rumah Sakit, karena terdakwa melihat banyak tetangga yang sudah mulai berkumpul di rumah korban Terdakwa merasa ketakutan sehingga terdakwa langsung berjalan meninggalkan TKP dan menyerahkan diri di kantor polisi;
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa MARSELINUS SAM NEONANE, korban LOVELYNE MARIA MESSAKH meninggal dunia sebagaimana hasil Visum et Repertum Nomor: RSUD.35.04.01/262/2023 tanggal 28 Oktober 2023 yang ditandatangani oleh dr. Ramot A. Banamtuan selaku dokter pemerintah pada Rumah Sakit Umum Daerah Soe dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:

Kepala :

  • Kepala terdapat bintik perdarahan yang tersebar merata di seluruh kepala berwarna keunguan. Terdapat dua buah luka di tulang temporal kanan;
  • Luka yang pertama dengan ukuran panjang 1,2 cm, lebar 1,7 cm, kasar dalam perabaan bengkak 5 cm dari batas atas telinga kanan;
  • Luka kedua dengan panjang 3,3 cm, lebar 1,1 cm, tepi berwarna kehitaman di tengah terdapat luka berbentuk garis terdapat jembatan jaringan, ujung luka tumpul tidak beraturan. Luka kedua berjarak 1,8 cm, di belakang luka yang pertama tidak terdapat derik tulang di kedua luka tersebut;
  • Terdapat 1 buah luka di atas tengkuk sebelah kanan dengan panjang 4,2 cm, lebar 1,5 cm berjarak 1 cm dari tengkuk berwarna kehitaman batas luka tidak tegas kasar dalam perabaan.

Telinga :

  • Terdapat rembesan cairan berwarna merah di lubang telinga sebelah kiri, telinga kanan tidak ada rembesan darah, terdapat warna kebiruan di belakang telinga kanan.

Dahi :

  • Terdapat memar kehitaman berbentuk bulat dengan diameter 2,2 cm, tepi terbawah berjarak 0,8 cm dari alis mata kiri, tidak ada derik tulang dalam perabaan.

Mata :

  • Mata kiri terdapat warna kehitaman di kelopak mata bagian bawah, terdapat bintik perdarahan dibawah selaput bening mata kiri;
  • Mata kanan terdapat bintik perdarahan di selaput bening mata kanan dengan darah yang menumpuk di selaput bening mata kanan.

Tulang pipi :

  • Terdapat 2 buah luka di pipi sebalah kanan, luka yang pertama panjang 0,8 cm, lebar 0,6 cm, kasar dalam perabaan, jarak 1,2 cm di sebelah mata kanan. Luka yang kedua panjang 1,5 cm, lebar o,6 cm kasar dalam perabaan tidak terdapat derik tulang.

 

Lidah :

  • Tampak tergigit panjang 0,4 cm bagian dalam mulut tidak dapat di periksa karena terdapat kaku mayat.

Dada :

  • Dada kanan : terdapat luka di dada kanan dengan dengan panjang 6,5 cm, lebar 4 cm, batas tidak tegas kasar dalam perabaan tepi tidak bergerak 4,1 cm, dari garis tengah tubuh dan titik terluas bergerak 10 cm dari garis tengah tubuh;
  • Dada kiri : terdapat warna kehitaman bentuk memanjang ke belakang panjang 5 cm, lebar 3 cm batas tidak tegas tidak kasar dalam perabaan.

Tangan :

  • Tangan kanan : terdapat kaku mayat disertai dengan luka sepanjang 5 cm, lebar 2,5 cm berwarna kehitaman batas tidak tegas. Terdapat lebam mayat di buku-buku jari (lipatan jari). Terdapat luka di puncak lengan kanan atas bagian belakang panjang 5 cm, lebar 5,5 cm, bentuk tidak beraturan batas tidak tegas, kasar dalam perabaan;
  • Tangan kiri : tidak ditemukan kelainan.

Perut :

  • Tampak pusar mengkerut, kempis dalam penekanan.

Pinggang :

  • Terdapat luka di pinggang kanan dengan panjang 3 cm lebar 0,9 cm, batas tidak tegas, kasar dalam perabaan. Terdapat bintik-bintik, bintik terbesar dengan panjang 1 cm, lebar 0,5 cm. Bintik terkecil panjang 0,2 cm, lebar 0,1 cm. Di punggung bagian belakang sebelah kanan tidak terdapat derik tulang pada penekanan tulang belakang.

Panggul :

  • Tulang panggul tidak ada kelainan.

Genetalia :

  • Tidak ditemukan kelainan.

Kaki kanan :

  • Tampak luka di paha luar bagian bawah dengan panjang 10 cm, lebar 8 cm, bentuk memanjang keatas tidak beraturan, warna ungu kehitaman, kasar dalam perabaan. Batas tidak tegas, tidak terdapat derik tulang;
  • Terdapat luka dilutut bagian dalam warna ungu kehitaman panjang 2,3 cm, lebar 0,5 cm.

Kaki kiri :

  • Terdapat luka di paha bagian atas warna ungu kehitaman panjang 2,5 cm, lebar 4 cm, kasar dalam perabaan.

Kesimpulan   : Korban meninggal adalah seorang perempuan berusia kurang lebih 1 (satu) tahun. Dari pemeriksaan luar didapatkan luka akibat benda tumpul. Penyebab kematian tidak dapat ditentukan karena tidak dapat dilakukan pemeriksaan dalam pada korban.

 

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam ketentuan Pasal 359 KUHP. --------

 

Soe, 15 Januari 2024

Penuntut Umum,

 

 

 

SISCA GITTA RUMONDANG, S.H., M.H.

Jaksa Pratama

 

Pihak Dipublikasikan Ya