Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SOE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
41/Pdt.G/2025/PN Soe GEREJA PANTEKOSTA “JEMAAT KALVARI” SOE-TTS NUSA TENGGARA TIMUR KORNELIS KASE Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 28 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 41/Pdt.G/2025/PN Soe
Tanggal Surat Senin, 20 Okt. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1GEREJA PANTEKOSTA “JEMAAT KALVARI” SOE-TTS NUSA TENGGARA TIMUR
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SAMUEL P. Y. TOBE, SH, MH.GEREJA PANTEKOSTA “JEMAAT KALVARI” SOE-TTS NUSA TENGGARA TIMUR
Tergugat
NoNama
1KORNELIS KASE
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1ELISABET E.I NOMLENI,S.Kom
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI :

Memerintahkan untuk melaksanakan sita jaminan (Conservatoir Beslag)  terlebih dahulu terhadap Obyek Sengketa yaitu tanah beserta sebuah bangunan rumah permanen berukuran 9m x 9m atau seluas ± 81 m2 (delapan puluh satu meter persegi) terletak di RT.011, RW.005, Kelurahan Karang Sirih, Kecamatan Kota Soe, Kabupaten Timor Tengah Selatan, dengan batas-batas tanah sebagai berikut :

Sebelah Timur   :

Berbatasan dengan Jalan Bougenvile

Sebelah Barat    :

Berbatasan dengan Tanah Pekarangan Gereja

Sebelah Utara    :

Berbatasan dengan tanah pekarangan Gereja dan Tanah Elisabet E.I Nomleni

Sebelah Selatan :

Berbatasan dengan tanah pekarangan Gereja

DALAM POKOK PERKARA :

  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berharga penyitaan yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Soe dalam Perkara ini;
  3. Menyatakan Hukum bahwa PENGGUGAT adalah Gembala Gereja Pantekosta Soe yang bertanggung jawab terhadap aset-aset gereja termasuk tanah sengketa;
  4. Menyatakan Surat Keterangan Kepemilikan Tanah (SKKT) Nomor :    1/AG/1965,  tertanggal  2 Agustus 1965 yang diterbitkan oleh Kantor Agraria Dati II Timor Tengah Selatan adalah Sah dan Berkekuatan Hukum;
  5. Menyatakan PENGGUGAT adalah sebagai pemilik yang sah atas tanah yang disengketakan;
  6. Menyatakan hukum tindakan TERGUGAT yang mempertahankan, menguasai tanah sengketa tanpa alas hak yang sah adalah Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad) yang menimbulkan kerugian kepada PENGGUGAT;
  7. Menghukum TERGUGAT dan atau siapapun yang tinggal dan menguasai diatas bidang tanah obyek perkara untuk menyerahkan tanah sengketa dalam keadaan kosong kepada PENGGUGAT seperti semula;
  8. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian materiil dan kerugian imateriil yang dialami oleh PENGGUGAT secara tunai dan seketika sebagai berikut :

Kerugian Materiil :

Sejak tahun 2006 sampai dengan saat ini tahun 2025, apabila tanah sengketa dimanfaatkan atau disewakan kepada orang lain untuk tempat tinggal atau tempat berusaha dengan rata-rata harga sewa Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) / tahun, maka 19 tahun dikalikan Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) = Rp.95.000.000,-

Kerugian Imateriil :

Sejak tahun 2006 sampai dengan sekarang tahun 2025 PENGGUGAT mengeluarkan biaya-biaya untuk pengurusan penerbitan sertifikat hak milik dan biaya untuk menyelesaikan persoalan ini  adalah sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).

Sehingga Total Kerugian Materil dan Imateriil yang harus dibayarkan TERGUGAT adalah sebesar Rp.145.000.000,- (seratus empat puluh lima juta rupiah);

9. Menghukum TERGUGAT dan atau siapapun yang tinggal diatas tanah obyek sengketa milik PENGGUGAT untuk membayar uang paksa (Dwangsom)  sebesar Rp.100.000,- (Seratus ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatan atas kelalaian menyerahkan dan atau mengosongkan bidan tanah obyek sengketa;

10. Menyatakan Putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya perlawanan (verzet), banding, maupun kasasi     (uit voorbaar bij vooraad).

11. Memerintahkan kepada TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan patuh terhadap Putusan ini;

12. Menghukum TERGUGAT untuk membayar semua biaya-biaya yang timbul akibat perkara ini.

ATAU

Apabila Bapak Ketua Pengadilan Negeri Soe melalui Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara inii berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aquo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak