Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
26/Pdt.G/2024/PN Soe | CV. BUMI TIRTA UTAMA | KELOMPOK KERJA (POKJA) Pemilihan Peningkatan Ruas Jalan Non Status Lilana - Fetomone – Oelamasi (DAK Penugasan Bidang Transportasi Perdesaan Sub Bidang Transportasi Perdesaan – Tematik Konektifitas Kawasan Untuk Pembangunan Inklusif) | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 08 Agu. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 26/Pdt.G/2024/PN Soe | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 05 Agu. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum |
Yang jika dijumlahkan Rp. 170.000.000 (seratus tujuh puluh juta rupiah); 2. Kerugian immateril yang terdiri dari Biaya, sebagai berikut: Kerugian Immateril tidak dapat dipastikan nilainya, namum untuk memberikan kepastian hukum maka ksruya rlah Rp..- (serasjtaria); Yang jika jumlahkan total kerugian Materil dan Immateril Rp. 270.000.000 (dua ratus tujuh puluh juta) 5. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, bilamana lalai untuk menjalankan Putusan ini; 6. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada Verzet, Banding dan Kasasi (Uit Voerbaar bij voorraad); 7. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dalam perkara ini. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |