Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
29/Pdt.G/2024/PN Soe | 1.DEWI Y. KALENDI DJAWA 2.ROSALIN TATENGKENG |
2.RUTH NAOMI TLONAEN-SAIYA 3.HENDRIKUS OEMATAN |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 03 Sep. 2024 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||
Nomor Perkara | 29/Pdt.G/2024/PN Soe | |||||||||
Tanggal Surat | Rabu, 28 Agu. 2024 | |||||||||
Nomor Surat | ||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Penggugat | ||||||||||
Tergugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
|||||||||
Turut Tergugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
|
|||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||
Petitum |
Menjadi Sertipikat Hak Milik Nomor 00101/Kampung Baru/2010, Surat Ukur Nomor 08/Kampung Baru/2010 luas 4.555 a.n RUTH NAOMI SAIYA yang telah beralih haknya berdasarkan jual beli kepada HENDRIKUS OEMATAN terletak di Kampung Baru RT. 004 RW.002 Kelurahan Kampung Baru (dahulu Kelurahan Taubneno) Kecamatan Kota Soe, Kabupaten Timor Tengah Selatan dengan batas-batasnya sebagai berikut :
Adalah sah hak milik para Penggugat sebagai warisan dari Almarhum Bapak MATHIAS SUKKA dan Almarhumah Ibu CONSTANTIE SUKKA PELLO; 6. Menyatakan hukum bahwa para Tergugat I, Tergugat II, Turut Tergugat III, Turut Tergugat IV mengusai, merubah kepemilikan Sertipikat adalah perbuatan yang sifatnya melawan hukum. 7. Menghukum para Tergugat atau siapa saja yang mendapat hak dari padanya untuk mengosongkan tanah tersebut dan menyerahkan dalam keadaan kosong kepada para Penggugat sebagai pemilik yang sah tanpa syarat apapun bila perlu dengan bantuan alat Negara/Polisi; 8. Menghukum para Tergugat untuk membayar uang ganti rugi kepada para Penggugat secara langsung renteng setiap tahunnya sebesar Rp. 10.000.000,- (Sepuluh juta rupiah) terhitung sejak tahun 2010 sampai dengan tahun 2024 = Rp. 10.000.000,- x 14 tahun = Rp. 140.000.000,- (Seratus empat puluh juta rupiah) sampai putusan dalam perkara ini dilaksanakan/eksekusi; 9. Menghukum para Tergugat untuk membayar uang paksa sebesar rp. 100.000,- (Seratus ribu rupiah) setiap hari apabila tidak mau menyerahkan tanah tersebut kepada para Penggugat sejak putusan ini berkekuatan hukum; 10. Menyatakan hukum segala surat-surat yang ditimbulkan oleh Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV ataupun orang lain adalah perbuatan yang tidak sah dan melanggar hukum oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum. 11. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan taat pada putusan ini; 12. Menghukum para Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini; |
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
Prodeo | Tidak |