Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SOE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
16/Pid.B/2024/PN Soe 1.JOYCE A.CH. MAAKH, SH
2.FRENGKY M. RADJA, SH
JIDRO MAUBANU Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 21 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 16/Pid.B/2024/PN Soe
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 20 Feb. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-133/N.3.11/Eoh.2/02/2024
Penuntut Umum
NoNama
1JOYCE A.CH. MAAKH, SH
2FRENGKY M. RADJA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JIDRO MAUBANU[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Nikolaus Toislaka, S.H.JIDRO MAUBANU
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI NUSA TENGGARA TIMUR

KEJAKSAAN NEGERI TIMOR TENGAH SELATAN

Jl. Soekarno No. 01 Kota Soe - Timor Tengah Selatan

 

“DEMI KEADILAN DAN KEBENARAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”

P-29

     

 

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR REG. PERKARA: PDM-02/SOE/01/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA

Nama Lengkap

Tempat Lahir

Umur/Tanggal Lahir

Jenis Kelamin

Kebangsaan/Kewarganegaraan

Tempat Tinggal

 

Agama

Pekerjaan

Pendidikan

:

:

:

:

:

:

 

:

:

:

JIDRO MAUBANU

Nunusunu

34 tahun / 14 Juli 1988

Laki-laki

Indonesia

RT. 008/RW. 004 Desa Nunusunu Kec. Kualin Kab. TTS

Kristen

Petani

SD (Tidak tamat)

 

  1. PENANGKAPAN DAN PENAHANAN

PENANGKAPAN:

 

 

  • Penyidik

:

14 November 2023

PENAHANAN:

 

 

  • Penyidik

:

Di RUTAN sejak 15 November 2023 s/d 04 Desember 2023

  • Diperpanjang Penuntut Umum

:

Di RUTAN sejak 05 Desember 2023 s/d 13 Januari 2024

  • Penuntut Umum

:

Di RUTAN sejak 10 Januari 2024 s/d 29 Januari 2024

  • Diperpanjang Ketua PN

:

Di RUTAN sejak 30 Januari 2024 s/d 28 Februari 2024

 

  1. DAKWAAN

---------- Bahwa Terdakwa JIDRO MAUBANU alias JIT pada hari Senin tanggal 13 Maret 2023 sekitar pukul 21.00 Wita atau pada suatu waktu dalam bulan Maret 2023, setidak-tidaknya dalam tahun 2023, bertempat di Nonosikal, Desa Nunusunu Kec. Kualin Kab. TTS atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Soe yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, ”melakukan penganiayaan” terhadap korban Hendrikus Soinbala, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:

Awalnya pada hari Senin tanggal 13 Maret 2023 sekitar pukul 21.00 Wita, korban sedang berjalan melewati depan rumah Gad Benu yang beralamat di Nonosikal, RT. 023/RW. 011, kemudian Yohanis

 

 

Talan yang berada di lokasi tersebut memanggil korban dan mengatakan: “Kasih uang dulu”, namun korban menjawab: “Tidak ada uang”, sehingga terjadi pertengkaran mulut antara korban dengan Yohanis Talan, namun tiba-tiba Terdakwa JIDRO MAUBANU alias JID datang mendekati korban dari arah belakang dan langsung memeluk korban, kemudian membanting tubuh korban ke tanah, dengan posisi berbaring menghadap ke tanah atau tengkurap. Selanjutnya Terdakwa duduk diatas tubuh korban dan mengambil sebuah batu berukuran sebesar genggaman tangan orang dewasa dan dengan menggunakan tangan kiri, Terdakwa memukulkan batu tersebut ke arah kepala korban sebanyak 1 (satu) kali, hingga mengakibatkan luka robek pada kepala bagian atas korban dan mengeluarkan darah. Setelah itu Terdakwa berdiri dan berjalan pulang ke rumahnya, sedangkan korban langsung dibawa oleh Benyamin Tamonob ke rumah sakit.

Akibat dari perbuatan Terdakwa, korban Hendrikus Soinbala mengalami luka robek pada area kepala dengan ukuran panjang luka kurang lebih 4 cm dan ukuran lebar luka kurang lebih 7 cm diakibatkan terkena pukulan benda tumpul. Luka tersebut dapat sembuh dalam waktu kurang lebih empat belas hari, sebagaimana hasil Visum et Repertum Nomor: 144/Pkm-Kualin/III/2023 tanggal 13 Maret 2023, yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Matahari Beatrix Everine Sitompul, dokter pemerintah pada UPT Puskesmas Kualin.

---------- Perbuatan Terdakwa Terdakwa JIDRO MAUBANU alias JIT sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------

       

Soe, 20  Pebruari 2024 

Penuntut Umum,

 

 

FRENGKI M. RADJA, SH

Jaksa Muda

 

                                                                                                                                  

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya