Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SOE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
75/Pdt.P/2025/PN Soe 1.THOMAS NUBAN
2.WELMINCE SUSANA TABUN
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 29 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 75/Pdt.P/2025/PN Soe
Tanggal Surat Selasa, 01 Jul. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1THOMAS NUBAN
2WELMINCE SUSANA TABUN
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan menurut hukum bahwa anak Para Pemohon yang bernama:
  1. Viktoria Nuban, Jenis kelamin perempuan yang lahir di Oepnion, pada tanggal 12 Agustus 2007, sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 6371/IST/61-5/WNI/CS.TTS/2011, tertanggal 29 April 2024 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Timor Tengah Selatan;
  2. Silvestra Nuban, Jenis Kelamin laki-laki yang lahir di Oepnion, pada tanggal 16 September 2009, sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 6372/IST/61-5/WNI/CS.TTS/2011,  tertanggal 2 September 2022 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Timor Tengah Selatan;

Adalah sah anak kandung dari Para Pemohon;

  1. Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk melaporkan dan meyerahkan Salinan Penetapan Pengakuan Anak Para Pemohon kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Timor Tengah Selatan;
  2. Membebankan segala biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Para Pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak