| Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa kesepakatan lisan jual-beli telur ayam antara Penggugat dengan Tergugat melalui perantaraan Turut Tergugat adalah sah dan mengikat;
- Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat yang tidak melaksanakan kesepakatan awal jual-beli telur ayam dan janji Tergugat sebagaimana Surat Pernyataan tanggal 23 September 2025 tersebut adalah merupakan Perbuatan Ingkar Janji yang menimbulkan kerugian bagi Penggugat;
- Menghukum Tergugat membayar kerugian materil yang dialami Penggugat secara sekaligus sebesar yakni :
- Harga telur ayam sebanyak 2 kontainer berjumlah Rp. 533.325.000,-
- Pembayaran uang muka/down payment (DP) sebesar Rp. 25.000.000,-
- Pembayaran cicilan tanggal 23 September 2025 sebesar Rp. 20.000.000,-
- Pembayaran cicilan tanggal 19 Oktober 2025 sebesar Rp.15.000.000,-
Total kerugian materil yang dialami Penggugat adalah sebesar Rp. 473.325.000,- (empat ratus tujuh puluh tiga juta tiga ratus dua puluh lima ribu rupiah).
- Menghukum Tergugat membayar denda keterlambatan sebesar 10% dari total kerugian materil Penggugat, dengan perhitungan 10% x Rp. 473.325.000, yakni sebesar Rp. 40.733.250,- (empat puluh juta tujuh ratus tiga puluh tiga ribu dua ratus lima puluh rupiah);
- Menyatakan sita jaminan terhadap harta milik Tergugat, berupa :
- Tanah dan rumah milik Tergugat, yang terletak di jln. Dewi Sartika, Kecamatan Taubneno, Kecamatan Kota So’e, Kabupaten Timor Tengah Selatan.
Adalah sah dan berharga
- Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu, meskipun ada upaya verzet, banding atau kasasi (uitvoorbaar bij vooraad);
- Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
|