Tanggal Pendaftaran |
Kamis, 23 Nov. 2023 |
Klasifikasi Perkara |
Objek Sengketa Tanah |
Nomor Perkara |
45/Pdt.G/2023/PN Soe |
Tanggal Surat |
Selasa, 14 Nov. 2023 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | ZET J.I LEO | 2 | ALEXANDER LEO | 3 | MATEOS LEO |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | SIMON P. A SESFAO, SH | ZET J.I LEO | 2 | SIMON P. A SESFAO, SH | ALEXANDER LEO | 3 | SIMON P. A SESFAO, SH | MATEOS LEO |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | YUMINA NARO | 2 | Korinus Ano | 3 | MARTINUS TALAEN |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Nikolaus Toislaka, S.H. | Korinus Ano |
|
Turut Tergugat |
-
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya:
- Menyatakan hukum bahwa tanah sengketa yang terletak RT.012/RW.006 Desa Kusi, Kecamatan Kuanfatu, Kabupaten Timor Tengah Selatan, Provinsi Nusa Tenggara Timur berukuran luas ± 100 M2 x 50 M2= 5000 M2 dengan batas-batas sebagi berikut :
- Timur berbatasan dengan Bapak Yohanis Nuban
- Barat berbatasan dengan Bapak Esrom Ano
- Utara berbatasan dengan para Penggugat (Leo)
- Selatan berbatasan dengan Bapak Aminadab Tana
Adalah sah mililik para Pengggugat.
- Memerintahkan kepada para tergugat atau siapapun yang mendapat hak dari para tergugat agar segera mengosongkan tanah sengketa dengan membongkar semua bangunan diatasnya dan menyerahkan tanah sengketa tersebut dalam keadaan kosong dan aman kepada Penggugat tanpa syarat, bila perlu dengan bantuan alat Negara (Polisi);
- Menghukum para tergugat secara tanggung renteng untuk membayar uang ganti rugi kepada penggugat sebesar Rp. 300.000.000. ( tiga ratus juta rupiah).
- Menyatakan hukum bahwa sita jaminan (Conservatoir beslaag) yang di lakukan oleh ketua pengadilan Negeri Soe adalah sah .
- Menghukum para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |