Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SOE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
7/Pid.B/2026/PN Soe EDWIN VALENTINO, S.H. KORNELIS KOLI METAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 28 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 7/Pid.B/2026/PN Soe
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 12 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-26/N.3.11/Eku.2/01/2026
Penuntut Umum
NoNama
1EDWIN VALENTINO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KORNELIS KOLI METAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI TIMOR TENGAH SELATAN

Jl. Sukarno No. 01, Kota Soe - Timor Tengah Selatan

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

SURAT DAKWAAN

NOMOR REGISTER PERKARA: PDM- 72 /SOE/12/2025

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA

 

Nama Lengkap

:

KORNELIS KOLI METAN

NIK

:

5304150107700057

Tempat Lahir

:

Wanibesak

Umur/Tgl. Lahir

:

55 Tahun / 01 Juli 1970

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal sesuai KTP

:

Fatuklaran, RT/RW 009/007, Desa Lorotolus, Kec. Wewiku, Kab. Malaka

Agama

:

Khatolik

Pekerjaan

:

Petani

       Pendidikan                                    :   -

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN

Penangkapan:

 

 

  • Penyidik

:

06 November 2025

Penahanan:

 

 

  • Penyidik

:

Di RUTAN sejak  07  November   2025 s/d 26 November 2025

  • Diperpanjang Penuntut Umum

:

Di RUTAN sejak  27 November   2025 s/d 05 Januari 2026

  • Penuntut Umum
  • Diperpanjang Ketua PN

:

:

Di RUTAN sejak  22  Desember  2025 s/d 10 Januari 2026

Di Rutan sejak tanggal 11 Januari 2026 sampai dengan tanggal 09 Februari 2026

Pengalihan Jenis Penahanan

:

--

Penangguhan Penahanan           

:

--

Pencabutan Penangguhan Penahanan

:

--

Dikeluarkan Dari Tahanan

:

--

 

      1. DAKWAAN

 

---------Bahwa Terdakwa KORNELIS KOLI METAN pada hari Senin tanggal 03 November 2025 sekira pukul 08.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di didalam pasar Inpres Oe,ekam, RT. 003 RW. 002, Desa Oe,ekam, Kecamatan Amanuban Timur, Kabupaten Timor Tengah Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Soe yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telahtanpa izin menawarkan atau memberi kesempatan kepada umum untuk main judi atau turut serta dalam perusahaan perjudian, terlepas dari ada tidaknya suatu syarat atau tata cara yang harus dipenuhi untuk menggunakan kesempatan tersebut, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------

------Berawal  pada bulan Agustus 2025, Terdakwa telah membeli alat perjudian dadu putar 25  dan telah tiga kali melakukan permainan judi sebagai bandar, kemudian pada hari Senin tanggal 03 November 2025 sekira pukul 08.00 Wita, Terdakwa pergi ke pasar Inpres Oe,ekam, RT. 003 RW. 002, Desa Oe,ekam, Kecamatan Amanuban Timur, Kabupaten Timor Tengah Selatan dengan diantar oleh saksi YEFRIN YABES TAEK, dan setelah tiba Terdakwa menyiapkan peralatan perjudian bandar dadu putar 25 berupa:

  • 1 (satu) papan kayu ukuran panjang 18 cm dan lebar 11 cm;
  • 1 (satu) layar dari kardus bertuliskan angka 2 dan 5;
  • 1 (satu) koin dari kayu bertuliskan angka 2 pada sisi kiri dan angka 5 pada sisi kanan;
  • 2 (dua) botol balsem;
  • 2 (dua) tutupan botol air;
  • serta uang modal sebesar Rp 900.000,-.

----- Bahwa Terdakwa kemudian membentangkan layar yang terbuat dari kardus  dengan ada tulisan angka 2 dan 5 serta papan kayu ditanah, selanjutnya Terdakwa memutar koin yang pada sisi pertama bertuliskan angka 2 dan disisi lain bertuliskan angka 5 diatas papan kayu sedangkan saksi YEFRIN YABES TAEK datang untuk bermain judi bandar dadu putar 25 dan memasang uang taruhan pada layar kemudian datang sekitar 6 (enam) orang pemain judi bandar dadu putar 25, kemudian Terdakwa memutar koin lalu menutupnya dengan botol balsem serta meminta para pemain menebak angka dengan memasang uang taruhan pada layar yang disediakan dengan angka 2 atau 5. Jika tebakan benar, Terdakwa memberikan pembayaran 1 (satu) kali lipat dari uang taruhan. Namun sekitar pukul 08.30 WITA, petugas Kepolisian Resor Timor Tengah Selatan datang dan menangkap Terdakwa bersama Saksi YEFRIN YABES TAEK sedangkan pemain lainnya melarikan diri. Polisi turut menyita barang bukti berupa:  papan kayu, layar kardus,botol balsem,tutupan botol air, serta uang sejumlah Rp 1.100.000,-.

----- Bahwa kegiatan perjudian bandar dadu 25 tersebut merupakan hobby dari Terdakwa dikarenakan Terdakwa sering menang permainan Judi tersebut dan keuntungan yang didapatkan oleh Terdakwa digunakan untuk membeli makanan Terdakwa pada saat membuka dan menyelenggarakan permaianan judi kuru-kuru tersebut tidak mendapatkan izin dari pihak yang berwenang dan berlangsung secara berulang serta menguntungkan Terdakwa.

-----------Bahwa Perbuatan Terdakwa KORNELIS KOLI METAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 426 Ayat (1) huruf b Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023  tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana -------

 

 

                                                                                              Soe, 12 Januari 2026

                                                                                                PENUNTUT UMUM

 

 

                                                                                          EDWIN VALENTINO, S.H.

                                                                                              AJUN JAKSA MADYA

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya