Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SOE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
1/Pid.C/2024/PN Soe MARTHEN MARO ABRAHAM TEFA, S.Pd Alias ABA TEFA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 31 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Penghinaan
Nomor Perkara 1/Pid.C/2024/PN Soe
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 31 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B/407/V/2024/Satsamapta
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1MARTHEN MARO
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ABRAHAM TEFA, S.Pd Alias ABA TEFA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

         DAERAH NUSA TENGGARA TIMUR

         RESOR TIMOR TENGAH SELATAN

“ PRO JUSTITIA “

 

CATATAN DAKWAAN

Nomor Register Perkara : RP /          /V/2024/Satsampata

 

----- Pada hari ini Selasa tanggal 28 Bulan Mei Tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat, Pukul 10.00 wita saya :---------------------------------------------------------“ MARTHEN MARO “-----------------------------------------------------

Pangkat AIPDA Nrp 84030538 Dari Satuan Samapta Polres TTS berdasarkan Skep Kapolda  NTT No. Pol. : Skep / 59 / II / 2024 / Polda NTT, Tanggal  16 Februari 2024 Jabatan selaku Penuntut.------------------

Yang terhormat Bapak Hakim.

 

I.    D A S A R   :

 

1.   Laporan Polisi No. Pol: LP/B/25/X/ 2023 / Sek Amanuban Tengah, tanggal 27 Oktober 2023.

2.    Surat Perintah Tugas No. Pol. : Sprin-Gas /01/III/2024/Satsamapta, Tanggal 18 Maret 2024.

3.   Surat Perintah Penyidikan No. Pol. : Sp-Sidiik /01/III/2024/Satsamapta, Tanggal 18 Maret 2024.

 

  1. IDENTITAS SAKSI KORBAN, SAKSI DAN TERDAKWA ATAS NAMA  :

 

ABRAHAM TEFA, S.Pd Alias ABA TEFA, lahir di Oinlasi, pada tanggal 09 April tahun 1976, Umur 47 tahun, Guru (PNS), Agama Kristen Protestan, Kewarganegaraan Indonesia, Suku Timor, Pendidikan S1 (Pendidikan), Jenis Kelamin Laki-laki, Alamat Sekarang di, RT.002/RW.001, Desa Nobi-nobi, Kec. Amanuban tengah, Kab. TTS. no. HP : 085 239 180 793.

 

Saksi  I  ( Korban )        :             TRY UTAMI,  S.Pd, M.Si, Lahir di Jakarta, tanggal 23 Desember 1974, umur 49 tahun, Pekerjaan  Guru (PNS), Agama Kristen Protestan, Jenis Kelamin Perempuan, Suku Jawa, Pendidikan terakhir  S2 (Science), Kewarganegaraan Indonesia, Alamat : Rt.  003 / Rw  002, Desa Mnelalete, Kec. Amanuban Barat, Kab. TTS. No. HP:  081 239 944 808.

 

Saksi  II                         :             JENIMIA KAUSE, Lahir di Haunobenak, tanggal 23 Mei 1990, umur 33 tahun, Pekerjaan  Pegawai Tata Usaha (Honorer), Agama Kristen Protestan, Jenis Kelamin Perempuan, Suku Timor, Bangsa Indonesia, Pendidikan terakhir  D3 (Manajemen Administrasi), Kewarganegaraan Indonesia, Alamat : RT.  014/RW 007, Desa Nobi-nobi, Kec. Amanuban Tengah, Kab. TTS. No. HP:  081 361 950 825.

 

Saksi  III                        :             YENTI KRISTIANA DILIANA NATONIS, S.Pd, Lahir di Nambaun, tanggal 29 Januari 1986, umur 38 tahun, Pekerjaan  Guru (P3K), Agama Kristen Protestan, Jenis Kelamin Perempuan, Suku Timor, Kebangsaan Indonesia, Pendidikan terakhir  S1 (Pendikan Guru BK), Alamat : Rt.006 / Rw.003, Desa Nulle, Kec. Amanuban Barat, Kab. TTS. No.HP:  081 337 528 024

 

Saksi IV                        :             YUSMINA TAMONOB, S.Pd, Lahir di Nulle, tanggal 26 Juni 1991, umur 32 tahun, Pekerjaan  Guru (Honorer), Agama Kristen Protestan, Jenis Kelamin Perempuan, Suku Timor, Kebangsaan Indonesia, Pendidikan terakhir  S1 (Bimbingan Konseling), Alamat : Rt.  016 / Rw  007, Desa Nulle, Kec. Amanuban Barat, Kab. TTS. No. HP:  085253438221.

 

Saksi V                        :              PAULINA EFI, S.Pd, Lahir di Tali, tanggal 14 Januari 1986, umur 38 tahun, Pekerjaan Guru (P3K), Agama Kristen Protestan, Jenis Kelamin Perempuan, Suku Timor, Bangsa Indonesia, Pendidikan terakhir  S1 (Pendidikan Ekonomi), Kewarganegaraan Indonesia, Alamat : RT.032/RW.013, Kel. Liliba, Kec. Oebobo, Kota Kupang, (Alamat sekarang Desa Nobi-nobi, Kec. Amanuban Tengah. Kab. TTS) . No. HP:  081 338 719 558.

 

 

 

 

 

 

 

 

III.  Barang  Bukti                  :             N  I  H  I  L

 

      Uraian Singkat kejadian Perkara Tindak Pidana Ringan  :

 

   Pada hari Selasa tanggal 24 Oktober 2023, sekitar pukul 10.45 wita, yang bertempat di depan ruangan Tata Usaha SMA Negeri 1 Amanuban Tengah, Desa Nobi-Nobi, Kec. Amanuban Tengah, Kab. TTS, telah terjadi kasus penghinaan yang dilakukan oleh Terdakwa sdra. ABRAHAM TEFA,S.Pd terhadap saudara TRY UTAMI,  S.Pd, M.Si.

Dimana awalnya Saudari TRY UTAMI,  S.Pd, M.Si  dari ruangan tata usaha dan hendak pergi ke ruangan Kesiswaan untuk melakukan pembinaan terhadap siswa.

Saat Saudari TRY UTAMI,  S.Pd, M.Si hendak keluar, terdakwa sdra. ABRAHAM TEFA,S.Pd sedang berdiri dan berceritera dengan salah seorang guru a.n. DOMINGGUS A. BANAMTUAN, S.Pd. di depan pintu ruangan Tata usaha, sehingga pada saat Saudari TRY UTAMI,  S.Pd, M.Si akan keluar Saudari TRY UTAMI,  S.Pd, M.Si memberikan kode menggunakan mata kepada sdra. DOMINGGUS A. BANAMTUAN bahwa Saudari TRY UTAMI,  S.Pd, M.Si mau keluar ruangan, dimana saat itu sdra. DOMINGGUS A. BANAMTUAN sementara berbincang dan menghadap kearah Saudari TRY UTAMI,  S.Pd, M.Si sedangkan terdakwa sdra ABRAHAM TEFA,S.Pd membelakangi Sdri TRY UTAMI,  S.Pd, M.Si, sehingga sdra. DOMINGGUS A. BANAMTUAN memberikan jalan kepada Sdri TRY UTAMI,  S.Pd, M.Si karena mereka sementara berdiri di pintu, sehingga Sdri TRY UTAMI,  S.Pd, M.Si langsung keluar melewati samping terdakwa sdra ABRAHAM TEFA, S.Pd  dengan memiringkan badan .

Saat Sdri TRY UTAMI,  S.Pd, M.Si melewati Terdakwa sdra ABRAHAM TEFA , S.Pd di depan pintu ruangan tata usaha, terdakwa Sdra ABRAHAM TEFA, S.Pd  langsung berteriak kepada Sdri TRY UTAMI,  S.Pd, M.Si dengan mengatakan “Hei Bingung-bingung” namun Saudari TRY UTAMI,  S.Pd, M.Si tidak menanggapi dan terus berjalan ke ruangan saya (Ruangan Kesiswaan) sehingga karena Sdri TRY UTAMI,  S.Pd, M.Si tidak menanggapi, Terdakwa sdra ABRAHAM TEFA,S.Pd  berjalan mengikuti Sdri TRY UTAMI,  S.Pd, M.Si ke ruangan kesiswaan.

disaat berada di dalam ruangan kerja, saat itu Sdri TRY UTAMI,  S.Pd, M.Si mendengar terdakwa  sdra. ABRAHAM TEFA,S.Pd mengatakan kepada Sdri TRY UTAMI,  S.Pd, M.Si dengan suara keras dengan kata-kata “Babi, bangsat” sehingga mendengar hinaan dari terdakwa sdra ABRAHAM TEFA,S.Pd  tersebut Sdri TRY UTAMI,  S.Pd, M.Si langsung menelpon suami Sdri TRY UTAMI,  S.Pd, M.Si dan mengatakan dengan suara keras sehingga didengar oleh terdakwa dimana Saudari TRY UTAMI,  S.Pd, M.Si mengatakan bahwa “Bapa, datang ke sekolah sekarang, kita lapor polisi, pak ABRAHAM TEFA sudah keterlaluan, panggil saya babi dan bangsat” mendengar Sdri TRY UTAMI,  S.Pd, M.Si menelpon suami Saudari TRY UTAMI,  S.Pd, M.Si dengan suara keras, terdakwa sdra ABRAHAM TEFA, S.Pd  langsung diam dan keluar meninggalkan ruangan kesiswaan.

     

            Dengan adanya kejadian tersebut maka korban yang berprofesi sebagai seorang guru ( wakil kepala sekolah ) telah di permalukan oleh Terdakwa dengan kata – kata yang telah terdakwa ucapkan yaitu “ HEY BINGUNG – BINGUNG “ dan “ BABI BANGSAT “ yang mana kata bingung-bingung tersebut apabila di artikan dalam Bahasa Indonesia yaitu makian yang sangat kasar dan tidak sopan di gunakan untuk menghina seseorang dengan sangat keras sedangkan kata Babi Bangsat apabila di artikan dalam Bahasa Indonesia adalah ungkapan yang mencerminkan tingkat kemarahan atau ketidak sukaan yang sangat tinggi terhadap orang yang di maksud, sehingga korban sangat merasa malu karena harga dirinya telah di rendahkan oleh Terdakwa yang mana pada saat kejadian tindak pidana tersebut  terjadi di depan para guru dan siswa-siswa yang berada di sekolah tersebut yang pada saat itu berada di tempat kejadian .

 

            Sebelum Penuntut menyampaikan tuntutannya, terlebih dahulu memperhatikan hal-hal yang meringankan dan memberatkan antara lain  :

  • Yang Meringankan     :   Tidak ada
  • Yang Memberatkan   :     
    • Perbuatan Terdakwa telah merendahkan harga diri korban selaku seorang guru ( Wakil Kepala Sekolah ) di  depan para guru – guru dan siswa-siswa yang berada di sekolah tersebut..  
    • Pada saat pemeriksaan Terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan

 

            Atas kejadian tersebut di atas maka terdakwa ABRAHAM TEFA S,Pd Alias ABA TEFA telah terbukti melakukan Tindak Pidana Penghinaan Ringan sebagaimana di maksud dalam Rumusan Pasal 315 KUHP yang di ancaman dengan hukuman   :

  • Kurungan selama 4 ( empat ) Bulan 2 ( dua ) Minggu
  • Denda sebesar Rp. 4.500 ( Empat Ribu Lima Ratus Rupiah )

     

Atas Tindak Pidana yang di lakukan tersebut maka di mohon kepada Bapak Hakim yang terhormat untuk Terdakwa di Jatuhkan hukuman berupa   :

  • Kurungan selama 4 ( empat ) Bulan 2 ( dua ) Minggu
  • Denda sebesar Rp. 4.500 ( Empat Ribu Lima Ratus Rupiah )

 

 

Demikian Tuntutan ini kami sampaikan dan selanjutnya segala keputusan dalam sidang ini kami serahkan kepada bapak hakim yang terhormat.

 

SoE, 28 Mei 2024

Penyidik Pembantu

 

 

 

MARTHEN MARO

AIPDA  NRP 84030538

 

 

 

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya