Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SOE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
101/Pid.B/2025/PN Soe FIRDAUS FAISAL MERDEKAWANSUSANTO, SH DOMINGGUS LIUBANA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 15 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 101/Pid.B/2025/PN Soe
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 09 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1338/N.3.11/Eoh.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1FIRDAUS FAISAL MERDEKAWANSUSANTO, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DOMINGGUS LIUBANA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI NUSA TENGGARA TIMUR

KEJAKSAAN NEGERI TIMOR TENGAH SELATAN

Jl. Soekarno No. 01 Kota Soe - Timor Tengah Selatan

 

“DEMI KEADILAN DAN KEBENARAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”

P-29

     

RENCANA SURAT DAKWAAN

NOMOR REG. PERKARA: PDM- 31  /SOE/11/2025

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA

Nama lengkap

:

DOMINGGUS LIUBANA

Nomor Identitas

 

5302061612860001

Tempat lahir

:

Lenoas

Umur/tanggal lahir

:

38 Tahun /16 Desember 1986

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/ Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Lenoas, RT.002/RW.008, Desa Oepliki, Kec. Noebeba, Kab. TTS

Agama

:

Kristen Protestan

Pekerjaan

:

Petani 

Pendidikan

:

SD (berijasah)

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN

PENANGKAPAN:

 

 

  • Penyidik

:

Tidak dilakukan penangkapan

PENAHANAN:

 

 

  • Penyidik

:

Tidak dilakukan penahanan

  • Diperpanjang oleh Penuntut Umum

:

 

  • Penuntut Umum

:

Di Rutan Soe  sejak 27 Nopember  2025 s/d 16 Desember  2025

  • Diperpanjang oleh Ketua PN

:

--

  • Hakim

:

--

  • Diperpanjang oleh Ketua PN

:

--

Pengalihan Jenis Penahanan

:

--

Penangguhan Penahanan

:

--

Pencabutan Penangguhan Penahanan

:

--

Dikeluarkan Dari Tahanan

:

--

 

  1. DAKWAAN

PRIMER

---------- Bahwa Terdakwa DOMINGGUS LIUBANA  pada hari Kamis tanggal 17 April 2024 sekitar pukul 17.00 WITA atau pada suatu waktu dalam bulan April 2024, setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di sebelah kanan rumah Saksi EDUART BENU yang beralamat di Leonas, Desa Oepliki, Kecamatan Neobaba, Kabupaten Timor Tengah Selatan  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Soe yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, ”melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat” terhadap Saksi Korban DERSON BENU, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:-----------------------------

Berawal pada hari Kamis tanggal 17 April 2025 sekitar pukul 15.30 WITA saat saksi korban sedang berada di rumah, datanglah bapaknya saksi korban yaitu Saksi EDUART BENU, yang memberitahukan kepada saksi korban bahwa terdapat orang yang membersihkan kebun milik Saksi EDUART BENU, lalu Saksi EDUART BENU mengajak saksi korban untuk menggantungkan daun di pagar kebun sebagai simbol sebuah larangan agar setiap orang jangan melakukan pekerjaan atau aktivitas apapun di lokasi tersebut. Akhirnya pergi lah saksi korban bersama dengan Saksi EDUART BENU dan Saksi FERNANDES BENU ke kebun yang berjarak kurang lebih sekitar 200 (dua ratus) meter dari rumah saksi korban. Sekitar Pukul 16.00 WITA saksi korban, Saksi EDUART BENU, dan Saksi FERNANDES BENU tiba di kebun, saksi korban langsung mematahkan daun-daun yang ada di kebun dan menggantungkannya di pagar kebun. Setelah selesai menggantungkan daun-daun tersebut, saksi korban Saksi EDUART BENU, dan Saksi FERNANDES BENU pulang kembali ke rumah.

Kemudian sekitar pukul 17.00 WITA, saksi korban sedang duduk di dalam dapur yang berada di belakang rumah bersama dengan Saksi EDUART BENU dan Saksi FERNANDES BENU. Pada saat duduk sembari berbincang-bincang tersebut, saksi korban mendengar suara teriakan dari luar rumah yang mengatakan ”om sapa yang taruh daun di kebun” mendengar  suara teriakan tersebut, Saksi EDUART BENU langsung keluar dari dalam dapur yang diikuti oleh saksi korban dan Saksi FERNANDES BENU menuju ke sumber suara yaitu ke sebelah kanan rumah dari Saksi EDUART BENU tepatnya di pertengahan antara rumah Saksi EDUART BENU dan rumah dari terdakwa. Pada saat tiba di sumber suara tersebut, Saksi EDUART BENU, saksi korban, dan Saksi FERNANDES BENU mendapati terdakwa sedang berdiri sembari membawa parang miliknya yang digantung di pinggang sebelah kiri. Saksi EDUART BENU kemudian mendekat ke posisi terdakwa dan dengan jarak kurang lebih 5 (lima) meter sambil mengatakan ”saya yang gantung itu daun” dan kemudian terdakwa menjawab ”biar om yang gantung ju saya tetap tofa” (meskipun om yang gantung daun, saya tetap membersihkan kebun) saat itu saksi korban melihat antara Saksi EDUART BENU dengan terdakwa sedang bertengkar mulut.

Melihat terjadi pertengkaran mulut antara Saksi EDUART BENU dengan terdakwa tersebut, membuat saksi korban berinisiatif untuk melerai sehingga saksi korban langsung menghampiri mereka berdua dan berdiri di tengah-tengah dengan posisi Saksi Korban menghadap ke Saksi EDUART BENU dan membelakangi tubuh terdakwa. Pada saat berdiri di tengah-tengah tersebut, saksi korban berkata ”mending diam, kita pi kestau di RT supaya amankan kita dari pada kita baribut” (lebih baik diam, kita kasih tau RT saja supaya kita tidak beribut di sini). Setelah selesai mengatakan hal tersebut, saksi korban lalu menoleh ke belakang ke arah dari terdakwa. Pada saat saksi korban menoleh ke arah terdakwa tersebut, terdakwa langsung mengayunkan sebilah parang dari arah atas ke bawah sebanyak 1 (satu) kali ke wajah dari saksi korban hingga mengenai bagian dahi saksi korban sekaligus bahu sebelah kiri saksi korban hingga luka dan mengeluarkan darah. Setelah mendapat sabetan parang dari terdakwa tersebut membuat, saksi korban langsung berlari melewati belakang rumah dari Saksi EDUART BENU dengan posisi membelakangi terdakwa dimana terdakwa juga mengajar saksi korban namun saksi korban dapat menghindari kejaran dari terdakwa.

Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa saksi korban menderita luka robek di wajah dari alis mata kanan ke pipi kiri dengan ukuran: Panjang 10cm, lebar 1cm, kedalaman 1cm, dasar luka jaringan dan luka robek pada bahu kiri bagian tengah dengan ukuran panjang 5 cm, lebar 2 cm, kedalaman 1 cm, dasar luka jaringan dengan penyebab akibat benda tajam sebagaimana hasil Surat Salinan Rekaman Medis Nomor: 07.04.01/84.c/NBB/IV/2025 tanggal 17 April dikeluarkan dan ditandatangani oleh perawat pemeriksa RESTU AGAPE SEO dan Kepala UPT Puskesmas Neobeba OFRIN S. F. TAMPANI didukung dengan Surat hasil pemeriksaan nomor: 07.04.01/84.b/NBB/IV/2025 tanggal 18 April 2025 yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh perawat pemeriksa RESTU AGAPE SEO dan Kepala UPT Puskesmas Neobeba OFRIN S. F. TAMPANI.

 ---------- Perbuatan Terdakwa DOMINGGUS LIUBANA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ------

 

SUBSIDAIR

---------- Bahwa Terdakwa DOMINGGUS LIUBANA  pada hari Kamis tanggal 17 April 2024 sekitar pukul 17.00 WITA atau pada suatu waktu dalam bulan April 2024, setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di sebelah kanan rumah Saksi EDUART BENU yang beralamat di Leonas, Desa Oepliki, Kecamatan Neobaba, Kabupaten Timor Tengah Selatan  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Soe yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, ”melakukan penganiayaan” terhadap Saksi Korban DERSON BENU, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------

Berawal pada hari Kamis tanggal 17 April 2025 sekitar pukul 15.30 WITA saat saksi korban sedang berada di rumah, datanglah bapaknya saksi korban yaitu Saksi EDUART BENU, yang memberitahukan kepada saksi korban bahwa terdapat orang yang membersihkan kebun milik Saksi EDUART BENU, lalu Saksi EDUART BENU mengajak saksi korban untuk menggantungkan daun di pagar kebun sebagai simbol sebuah larangan agar setiap orang jangan melakukan pekerjaan atau aktivitas apapun di lokasi tersebut. Akhirnya pergi lah saksi korban bersama dengan Saksi EDUART BENU dan Saksi FERNANDES BENU ke kebun yang berjarak kurang lebih sekitar 200 (dua ratus) meter dari rumah saksi korban. Sekitar Pukul 16.00 WITA saksi korban, Saksi EDUART BENU, dan Saksi FERNANDES BENU tiba di kebun, saksi korban langsung mematahkan daun-daun yang ada di kebun dan menggantungkannya di pagar kebun. Setelah selesai menggantungkan daun-daun tersebut, saksi korban Saksi EDUART BENU, dan Saksi FERNANDES BENU pulang kembali ke rumah.

Kemudian sekitar pukul 17.00 WITA, saksi korban sedang duduk di dalam dapur yang berada di belakang rumah bersama dengan Saksi EDUART BENU dan Saksi FERNANDES BENU. Pada saat duduk sembari berbincang-bincang tersebut, saksi korban mendengar suara teriakan dari luar rumah yang mengatakan ”om sapa yang taruh daun di kebun” mendengar  suara teriakan tersebut, Saksi EDUART BENU langsung keluar dari dalam dapur yang diikuti oleh saksi korban dan Saksi FERNANDES BENU menuju ke sumber suara yaitu ke sebelah kanan rumah dari Saksi EDUART BENU tepatnya di pertengahan antara rumah Saksi EDUART BENU dan rumah dari terdakwa. Pada saat tiba di sumber suara tersebut, Saksi EDUART BENU, saksi korban, dan Saksi FERNANDES BENU mendapati terdakwa sedang berdiri sembari membawa parang miliknya yang digantung di pinggang sebelah kiri. Saksi EDUART BENU kemudian mendekat ke posisi terdakwa dan dengan jarak kurang lebih 5 (lima) meter sambil mengatakan ”saya yang gantung itu daun” dan kemudian terdakwa menjawab ”biar om yang gantung ju saya tetap tofa” (meskipun om yang gantung daun, saya tetap membersihkan kebun) saat itu saksi korban melihat antara Saksi EDUART BENU dengan terdakwa sedang bertengkar mulut.

Melihat terjadi pertengkaran mulut antara Saksi EDUART BENU dengan terdakwa tersebut, membuat saksi korban berinisiatif untuk melerai sehingga saksi korban langsung menghampiri mereka berdua dan berdiri di tengah-tengah dengan posisi Saksi Korban menghadap ke Saksi EDUART BENU dan membelakangi tubuh terdakwa. Pada saat berdiri di tengah-tengah tersebut, saksi korban berkata ”mending diam, kita pi kestau di RT supaya amankan kita dari pada kita baribut” (lebih baik diam, kita kasih tau RT saja supaya kita tidak beribut di sini). Setelah selesai mengatakan hal tersebut, saksi korban lalu menoleh ke belakang ke arah dari terdakwa. Pada saat saksi korban menoleh ke arah terdakwa tersebut, terdakwa langsung mengayunkan sebilah parang dari arah atas ke bawah sebanyak 1 (satu) kali ke wajah dari saksi korban hingga mengenai bagian dahi saksi korban sekaligus bahu sebelah kiri saksi korban hingga luka dan mengeluarkan darah. Setelah mendapat sabetan parang dari terdakwa tersebut membuat, saksi korban langsung berlari melewati belakang rumah dari Saksi EDUART BENU dengan posisi membelakangi terdakwa dimana terdakwa juga mengajar saksi korban namun saksi korban dapat menghindari kejaran dari terdakwa.

Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa saksi korban menderita luka robek di wajah dari alis mata kanan ke pipi kiri dengan ukuran: Panjang 10cm, lebar 1cm, kedalaman 1cm, dasar luka jaringan dan luka robek pada bahu kiri bagian tengah dengan ukuran panjang 5 cm, lebar 2 cm, kedalaman 1 cm, dasar luka jaringan dengan penyebab akibat benda tajam sebagaimana hasil Surat Salinan Rekaman Medis Nomor: 07.04.01/84.c/NBB/IV/2025 tanggal 17 April dikeluarkan dan ditandatangani oleh perawat pemeriksa RESTU AGAPE SEO dan Kepala UPT Puskesmas Neobeba OFRIN S. F. TAMPANI didukung dengan Surat hasil pemeriksaan nomor: 07.04.01/84.b/NBB/IV/2025 tanggal 18 April 2025 yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh perawat pemeriksa RESTU AGAPE SEO dan Kepala UPT Puskesmas Neobeba OFRIN S. F. TAMPANI.

 ---------- Perbuatan Terdakwa DOMINGGUS LIUBANA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ------

 

Soe, 09 Desember 2025

Penuntut Umum,

 

 

F. FAISAL MERDEKAWAN SUSANTO, S.H., M.H.

Ajun Jaksa Madya

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya