Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SOE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
92/Pid.Sus/2025/PN Soe LEGINOV MADYARMA JOHN MALELAK, S.H LEONARDUS BAU LUAN Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Lalu Lintas
Nomor Perkara 92/Pid.Sus/2025/PN Soe
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 01 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1292/N.3.11/Eku.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1LEGINOV MADYARMA JOHN MALELAK, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1LEONARDUS BAU LUAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI NUSA TENGGARA TIMUR

KEJAKSAAN NEGERI TIMOR TENGAH SELATAN

Jl. Sukarno No. 01, Kota Soe – Timor Tengah Selatan

 

 

 

“Demi Keadilan dan Kebenaran                                                                             P-29

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa” 

SURAT DAKWAAN

Reg. Perkara Nomor : PDM-60/Soe/11/2025

 

  1. TERDAKWA :

Nama lengkap

:

LEONARDUS BAU LUAN

Tempat lahir

:

Tamankakaluk

Umur/tanggal lahir

:

54 Tahun / 15 Maret 1971

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Taluik, RT.002/RW.001 Desa Teba Timur, Kecamatan Biboki Tan Pah, Kabupaten Timor Tengah Utara

Agama

:

Katholik

Pekerjaan

Pendidikan

:

:

Petani

SD (Berijazah)

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :

Penangkapan:

 

 

  • Penyidik

:

Tidak dilakukan penangkapan

Penahanan:

 

 

  • Penyidik

:

Tidak dilakukan penahanan

  • Diperpanjang Penuntut Umum

:

-

  • Penuntut Umum

 

  • Diperpanjang Ketua PN

:

:

Di Rutan Soe sejak 07 November  2025 s/d 26 November 2025

Di RUTAN sejak  27  November 2025 s/d 26 Desember 2025

Pengalihan Jenis Penahanan

:

--

Penangguhan Penahanan           

:

--

Pencabutan Penangguhan Penahanan

:

--

Dikeluarkan Dari Tahanan

:

--

 

 

  1. DAKWAAN :

 

 

 

 

 

 

Bahwa Terdakwa Leonardus Bau Luan pada Hari Kamis, Tanggal 02 Oktober 2025, sekitar Pukul 09.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada Bulan Oktober 2025, atau setidak-tidaknya pada Tahun 2025, bertempat di Jalan Raya Desa Oe’oh Kecamatan Oenino Kabupaten Timor Tengah Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Soe yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah  “mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal hari Kamis tanggal 02 Oktober 2025 sekitar Pukul 09.00 WITA Terdakwa yang sedang mengemudikan kendaraan tronton dari arah Niki-Niki menuju Temef berhenti di Jalan Raya Desa Oe’oh Kecamatan Oenino Kabupaten Timor Tengah Selatan
  • Bahwa pada saat itu terdakwa mengemudikan kendaraan dengan Panjang muatan lebih 2,5 Meter dari Panjang bak kendaraan tronton dan memberhentikan kendaraan tronton sepuluh roda berada di atas badan jalan serta badan kendaraan tronton tersebut memakan hampir setengah badan jalan sehingga dapat mengganggu keselamatan serta mengganggu Ketertiban dan Kelancaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
  • Bahwa terdakwa memberhentikan kendaraan dekat dengan persimpangan di  Jalan Raya Desa Oe’oh Kecamatan Oenino Kabupaten Timor Tengah Selatan untuk membeli makan tanpa memasang segitiga pengaman guna memberikan peringatan tanda bahaya pada kendaraan lain yang melintas melewati jalan tersebut.
  • Bahwa kurang lebih lima menit setelah terdakwa memberhentikan kendaraan tronton datanglah kendaraan Bus yang dikemudikan oleh saksi Arlinto Yerison Pitay yang ditumpangi oleh korban Radmundus Pati dimana posisi korban duduk di kursi paling depan disamping pengemudi saksi Arlinto Yerison Pitay.
  • Bahwa kendaraan Bus yang dikemudikan oleh saksi Arlinto Yerison Pitay melaju dengan kecepatan sekitar 60 km/jam sampai dengan 70 km/jam dengan tuas personeling 3 ingin menyalip kendaraan tronton yang sedang diberhentikan oleh terdakwa namun dari arah berlawanan datang kendaraan mobil pick up yang dikemudikan oleh saksi Ramli Una sehingga saksi Arlinto Yerison Pitay membanting setir ke arah kiri menyebabkan kendaraan bus menabrak bagian belakang kendaraan tronton yang diberhentikan oleh terdakwa mengenai muatan berlebih pada tronton.
  • Bahwa karena kecelakaan tersebut mengakibatkan bagian depan kendaraan bus penyok dan membentur tubuh korban Radmundus Pati sehingga mengakibatkan luka memar pada dada, perut dan paha kiri, luka lecet pada paha kanan dan diskontinuitas tulang rusuk dan tulang paha kiri dan sebab kematian akibat bersentuhan dengan benda tumpul sebagaimana Visum Et Repertum Nomor : Pwt/255/VER/X/2025 tanggal 02 Oktober 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Christin Englin W. Liu selaku dokter pada UPT Puskesmas Niki Niki.
  • Bahwa pemetian terhadap jenazah korban pada tanggal 02 Oktober 2025 pukul 10.16 wita sebagai mana dalam Berita Acara Pemetian yang ditandatangani oleh dr. Mohamad Ikhlasul Amal selaku dokter pada UPT Puskesmas Niki-Niki.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan

 

 

 Soe,  01 Desember  2025

PENUNTUT UMUM,

 

 

LEGINOV MADYARMA JOHN MALELAK, S.H.

AJUN JAKSA MADYA

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya