Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SOE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
21/Pdt.G.S/2022/PN Soe BRI CABANG SOE 1.DANIAL TAMONOB
2.YOHANA NOMLENI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 29 Sep. 2022
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 21/Pdt.G.S/2022/PN Soe
Tanggal Surat Rabu, 14 Sep. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BRI CABANG SOE
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1DANIAL TAMONOB
2YOHANA NOMLENI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 21.914.387,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga ) kepada Penggugat sebesar Rp. 21.914.387,- ( Dua Puluh Satu Juta Sembilan Ratus Empatbelas Ribu Tiga Ratus Delapan Puluh Tujuh Rupiah) , dengan rincian sisa kewajiban pokok sebesar Rp. 13.610.000,- , bunga Rp. 8.304.387,-, selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga ) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
  4. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) dan memberikan hak kepada Penggugat untuk melakukan penjualan terhadap tanah dan atau bangunan dengan data sebagai berikut :

- Sertifikat Hak Milik No 54atas nama DANIEL TAMONOB

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. Demikianlah gugatan Ini saya ajukan, semoga Ketua Pengadilan Negeri Soe berkenan mengabulkannya Terima Kasih.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak