Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SOE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G.S/2023/PN Soe NIKANOR TALAEN WASTI A. BOIMAU Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 22 Jun. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 3/Pdt.G.S/2023/PN Soe
Tanggal Surat Selasa, 20 Jun. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1NIKANOR TALAEN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1DAUD LENDE MAWO, SHNIKANOR TALAEN
Tergugat
NoNama
1WASTI A. BOIMAU
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 266.000.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya.
  2. Menyatakan demi hukum Perbuatan Tergugat merupakan Perbuatan Melawan Hukum kepada Penggugat.
  3. Menghukum Tergugat untuk melunasi utangnya kepada Penggugat  uang pokok           Rp. 185. 000.000,- +  bunga  Rp. 81.300.000,- menjadi = Rp. 266.000.000,- (dua ratus enam puluh enam juta rupiah).
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak