Dakwaan |
Dakwaan
Benar pada Hari Jumat, tanggal 08 September 2017 sekitar jam 15.00 wita bertempat di pasar Kapan, Desa Obesi, Kecamatan Mollo Utara, Kabupaten Timor Tengah Selatan, tepatnya didepan Toko Taruna Sakti saya sedang berdiri lalu saya melihat terlapor juga berdirir didekat saya, lalu say bertanya kepada tersangka bahwa, KENAPA OM TERIMA OME KARUNG (karung yang berisi buah pinang) tadi siang darinsaudari Marselina Seko, yang menyuruh saya untuk menyuruh saudara MESAK BANOET untuk mengantar pinang tersebut ke pasar kapan untuk dikirim ke Kupang, lalu tersangka menjawab saya katanya LU PUNG MAMA SAPA YANG SURU, lalu tanpa perpanjang kata saya dengan tersangka bertengkar mulut dan tersangka sempat berkata kepada saya bahwa kamu ini anak haram, dengan adanya perkataan demikian dari tersangka, saya langsung bertengkar mulut terus menerus dengan tersangka, dengan adanya pertengkaran tersebut,tersangka langsung memegang kedua tangan saya, lalu membant,ing badan saya di atas bahu jalan, sehingga menyebabakan siku tangan kiri saya mengalami luka lecet dan betis kaki kiri saya juga mengalami luka lecet, sebagaimana diatur dalam pasal 352 KUHP
|