Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SOE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
25/Pid.B/2025/PN Soe HAFID HERGADINATA, SH MART YUPITER LONA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 18 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 25/Pid.B/2025/PN Soe
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 17 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-389/N.3.11/Eoh.2/03/2025
Penuntut Umum
NoNama
1HAFID HERGADINATA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MART YUPITER LONA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI NUSA TENGGARA TIMUR

KEJAKSAAN NEGERI TIMOR TENGAH SELATAN

Jl. Soekarno No. 01 Kota Soe - Timor Tengah Selatan

 

“DEMI KEADILAN DAN KEBENARAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”

P-29

     

 

 

  SURAT DAKWAAN

NOMOR REG. PERKARA: PDM- 09/SOE/03/2025

 

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA

Nama Lengkap

:

MART YUPITER LONA

Tempat Lahir

:

Soe

Umur/Tanggal Lahir

:

48 Tahun / 26 Maret 1976

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

RT/RW 003/001, Kel. Nonohonis, Kec. Kota Soe, Kab. TTS

Agama

:

Kristen

Pekerjaan

:

Petani/pekebun

Pendidikan

:

-

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN

Penangkapan:

 

 

  • Penyidik

:

Tidak dilakukan penangkapan oleh penyidik Polres Timor Tengah Selatan

Penahanan:

 

 

  • Penyidik

:

Tidak dilakukan penahanan oleh penyidik Polres Timor Tengah Selatan

  • Diperpanjang Penuntut Umum

:

--

  • Penuntut Umum

:

 Di Rutan 12 Maret 2025 sampai dengan  31 Maret 2025

  • Diperpanjang Ketua PN

:

--

  • Hakim

:

--

Pengalihan Jenis Penahanan

:

--

Penangguhan Penahanan

:

--

Pencabutan Penangguhan Penahanan

:

--

Dikeluarkan Dari Tahanan

:

--

 

  1. ISI DAKWAAN

---------- Bahwa terdakwa MART YUPITER LONA pada hari Minggu tanggal 15 Desember 2024 sekitar pukul 11.00 WITA atau pada suatu waktu dalam bulan Desember 2024, setidak-tidaknya dalam tahun 2024, bertempat di depan kios milik saksi HENDRY THIUS AUGUS BOLLA yang beralamat di Kel. Nonohonis, Kec. Kota Soe, Kab. Timor Tengah Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Soe yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan ”penganiayaan” yakni terhadap saksi korban LIBAN FAOT, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:

Awalnya pada hari Minggu tanggal 15 Desember 2024 sekitar pukul 11.00 WITA saksi korban LIBAN FAOT membawa pesanan telur milik saksi HENDRY THIUS AUGUS BOLLA dengan mengunakan sepeda motor, saat saksi korban LIBAN FAOT lewat di pertigaan cabang Nonohonis saksi korban LIBAN FAOT melihat terdakwa MART YUPITER LONA sedang mengisi bahan bakar sepeda motor. Kemudian saat saksi korban LIBAN FAOT sampai di dekat kios milik saksi HENDRY THIUS AUGUS BOLLA, saksi korban LIBAN FAOT berpapasan dengan saksi HERMAN TAPATAB dan bercanda agar saksi korban LIBAN FAOT membagi telur yang dibawa saksi korban LIBAN FAOT kepada saksi HERMAN TAPATAB. Setelah itu, saksi korban LIBAN FAOT melanjutkan perjalanan menuju kios milik saksi HENDRY THIUS AUGUS BOLLA dan kemudian memarkirkan sepeda motor saksi korban LIBAN FAOT di depan kios milik HENDRY THIUS AUGUS BOLLA. Selanjutnya, saksi korban LIBAN FAOT menurunkan telur dari sepeda motor milik saksi korban LIBAN FAOT dan membawa masuk telur tersebut ke dalam kios milik HENDRY THIUS AUGUS BOLLA. Kemudian terdakwa MART YUPITER LONA yang merasa kesal karena sering diganggu oleh saksi korban LIBAN FAOT selama 1 (satu) tahun mengikuti saksi korban LIBAN FAOT ke dalam kios tersebut dan memegang tangan kanan saksi korban LIBAN FAOT menggunakan tangan kiri terdakwa MART YUPITER LONA sambil menarik saksi korban LIBAN FAOT keluar dari dalam kios menuju teras depan kios bagian kanan. Saat di depan kios, terdakwa MART YUPITER LONA menyuruh saksi korban LIBAN FAOT untuk duduk namun saksi korban LIBAN FAOT tidak mau sehingga terdakwa MART YUPITER LONA yang saat itu berdiri berhadapan dengan saksi korban LIBAN FAOT langsung mengayunkan kepalan tangan kanan  sebanyak dua kali pada pipi kiri saksi korban LIBAN FAOT, setelah itu terdakwa MART YUPITER LONA menampar kedua pipi kiri dan pipi kanan saksi korban LIBAN FAOT secara bersamaan dengan menggunakan kedua tangan  terdakwa MART YUPITER LONA. Kemudian  terdakwa MART YUPITER LONA menjambak rambut saksi korban LIBAN FAOT menggunakan tangan kiri. Selanjutnya, datang saksi HERMAN TAPATAP menghampiri saksi korban LIBAN FAOT dan terdakwa MART YUPITER LONA sehingga terdakwa MART YUPITER LONA melepaskan saksi korban LIBAN FAOT dan berjalan menuju ke sepeda motor milik terdakwa MART YUPITER LONA kemudian terdakwa MART YUPITER LONA pergi meninggalkan saksi korban LIBAN FAOT  dan saksi HERMAN TAPATAB. Selanjutnya, saksi korban LIBAN FAOT pergi ke Polres Timor Tengah Selatan untuk membuat laporan polisi atas kejadian tersebut.

Akibat dari perbuatan terdakwa, saksi korban LIBAN FAOT tidak bisa melaksanakan aktifitasnya sehari-hari dan berdasarkan hasil Visum et repertum Nomor: RSUD.35.04.01/263/2024 tanggal 15 Desember 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Vinola Sanam, dokter pemerintah pada Rumah Sakit Umum Daerah Soe, dengan hasil pemeriksaan bengkak pada pipi kiri ukuran empat kali tiga sentimeter, satu koma lima sentimeter dari sudut luar mata kiri dan empat sentimeter dari garis pertengahan depan akibat kekerasan tumpul.

---------- Perbuatan terdakwa MART YUPITER LONA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP. -----------------------------------------------------------------------------------

       

Soe,  17   Maret 2025

Penuntut Umum,

 

 

HAFID HERGADINATA, S.H.

Ajun Jaksa Madya

 

Pihak Dipublikasikan Ya