Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SOE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
87/Pid.B/2024/PN Soe JOYCE A.CH. MAAKH, SH 1.JATNAN SELAN alias YAT
2.SIMSON SUNI alias SIMSON
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 26 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 87/Pid.B/2024/PN Soe
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 22 Nov. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1122/N.3.11/Eku.2/11/2024
Penuntut Umum
NoNama
1JOYCE A.CH. MAAKH, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JATNAN SELAN alias YAT[Penahanan]
2SIMSON SUNI alias SIMSON[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

   KEJAKSAAN NEGERI

TIMOR TENGAH SELATAN

--------------------------------------------------

“Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

 

         P-29

                                                                                            

 

 

S U R A T    D A K W A A N

==========================================

NO. REG. PERKARA : PDM- 45/ SOE/ Eku.2/ 09/ 2024

 

 

 

  1. IDENTITAS

TERDAKWA I

Nama Lengkap                                          :     JATNAN SELAN alias YAT

Tempat lahir                                              :     Belle

Umur/ tanggal lahir                               :     39 Tahun/ 18 Mei 1985

Jenis Kelamin                                            :     Laki-laki

Kebangsaan/Kewarganegaraan        :     Indonesia.

Tempat tinggal                                          :  Belle, RT. 15 RW. 08, Desa Belle, Kec. Kie, Kabupaten Timor Tengah Selatan

Agama                                                          :     Kristen

Pekerjaan                                                    :     Petani

Pendidikan                                                 :     SD (berijasah)

 

 

TERDAKWA II :

Nama Lengkap                                          :     SIMSON SUNI alias SIMSON

Tempat lahir                                              :     Kupang

Umur/ tanggal lahir                               :     52 Tahun/ 12 Mei 1972

Jenis Kelamin                                            :     Laki-laki

Kebangsaan/Kewarganegaraan        :     Indonesia.

Tempat tinggal                                          :   Oinlasi, RT. 01 RW. 01, Desa Oinlasi, Kec. Kie, Kabupaten Timor Tengah Selatan

Agama                                                          :     Kristen

Pekerjaan                                                    :     Petani

Pendidikan                                                 :     SD (tidak berijasah)

 

 

  1. PENANGKAPAN & PENAHANAN  :
  1. Penangkapan                                     :     26 Agustus 2024
  2. Penahanan                                          :     -

Penyidik                                            :    

Perpanjang Penuntut Umum     :    

  • Penyidik

:

RUTAN, 27-08-2024 s/d 15-09-2024

  • Diperpanjang Penuntut Umum

:

RUTAN, 16-09-2024 s/d 25-10-2024

  • Penuntut Umum

:

Rumah  sejak 08 Oktober 2024  s/d  27 Oktober  2024

  • Diperpanjang Ketua PN

:

Rumah  sejak 28  Oktober  2024 s/d 26 November 2024

  • Penaglihan penahanan

:

Rutan     sejak 21 November 2024 s/d 26 November 2024

  •  

 

 

 

  1. DAKWAAN 

KESATU

----- Bahwa ia Terdakwa JATNAN SELAN dan terdakwa SIMSON SUNI, pada hari Senin dan tanggal Duap puluh enam bulan Agustus tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat sekitar Pukul 10.00 Wita, atau setidaknya pada waktu lain di bulan Agustus tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu lainnya di tahun 2024, bertempat di desa Belle, Kecamatan Kie, Kabupaten Timor Tengah Selatan tepatnya di belakang pasar Neonmese dan pada pukul 13. 20 Wita terdakwa di tangkap oleh anggota Polres TTS, atau setidaknya pada suatu tempat tertentu lainnya yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Soe, Pengadilan Negeri yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata-cara. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara  sebagai berikut : ---------------------------------

----- Pada waktu tersebut diatas, berawal membawa peralatan permainan judi kuru-kuru milik terdakwa ke pasar Neonmese untuk di buka pada saat itu yang terdakwa buka pertama adalah layar kemudian terdakwa mulai duduk di depan layar dan mulai datang  para pemain judi kuru- kuru untuk mulai memasang  uang pada layar dan sebelum mulai terdakwa mengatakan kepada pemain bahwa batas taruhan hanya Rp. 10.000 (sepuluh ribu rupiah) saja, setelah itu terdakwa mulai menaruh 3 (tiga) anak dadu pada piring soket dan terdakwa mengatakan “silahkan pasang uang sudah” karena sebentar lagi terdakwa akan menutup dadu dan mulai goyang sehingga para pemain mulai untuk memasang uang pada angka dalam layar setelah para pemain memasang uang taruhan mereka terdakwa mengoyangkan anak dadu dalam soket kemudian terdakwa membuka tutup soket dan apabila taruhan para pemain keluar sesuai dengan angka yang ada pada dadu maka terdakwa selaku Bandar akan membayar para pemain yang angkanya keluar sedangkan angka para pemain tidak keluar maka terdakwa akan mengambil semua uang taruhan para pemain, saat permainan kuru-kuru berjalan sekitar pukul 10.30 Wita datang terdakwa SIMON SUNI dan mengatakan kepada terdakwa bahwa terdakwa akan makan taruhan yang bagian ini sedaangkan terdakwa makan yang bagian sebelah sehingga pada saat itu terdakwa JATNAN SELAN berperan sebagai Bandar dalam sedangkan terdakwa SIMON SUNI berperan sebagai Bandar luar, untuk kotak angka 1 (satu) sampai angka 6 (enam) itu adalah mata luar apabila pemain memasang uang pada angka 1 (satu) sampai angka 6 (enam) pada mata luar sebesar Rp. 10.0000 (sepuluh ribu rupiah) maka pemain akan dibayar oleh bandar luar oleh terdakwa SIMON SUNI sebesar Rp. 10.000 (sepuluh ribu rupiah) sedangkan angka Dalam kotak angka 21 sampai dengan kotak angka 65 dan apabila pemain memasang pada angka dalam denagn nominal Rp. 10.000 (sepuluh ribu rupiah) apabila angka yang dipasang oleh pemain sama dengan anak dadu yang keluar maka Bandar dalam terdakwa JATNAN SELASN akan membayar kepada pemain sebesar Rp. 5000 (lima ribu rupiah). Hingga permainan kuru-kuru berlangsung sampai pukul 13.20 Wita para terdakwa di tangkap oleh anggota polisi dari Polres TTS lalu mengamankan para terdakwa dan 2 (dua) orang pemain yakni saudara YASON LIUNOKAS dan saudara MIKAEL TANEO beserta barang bukti berupa : 1 (satu) layar kuru-kuru, 3 (tiga ) anak dadu, 1 (satu) piring soket, 1 (satu) tutupan soket dan uang sebesar Rp. 230.000 (dua ratus tiga puluh ribu) dan setelah itu para terdakwa langsung diamankan di bawah ke Polres TTS dan mendapat pemeriksaan lebih lanjut.

 

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) KE 1 KUHP. ------------------------------------------

 

A T A U

 

KEDUA

----- Bahwa ia Terdakwa JATNAN SELAN dan terdakwa SIMSON SUNI, pada hari Senin dan tanggal Duap puluh enam bulan Agustus tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat sekitar Pukul 10.00 Wita, atau setidaknya pada waktu lain di bulan Agustus tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu lainnya di tahun 2024, bertempat di desa Belle, Kecamatan Kie, Kabupaten Timor Tengah Selatan tepatnya di belakang pasar Neonmese dan pada pukul 13. 20 Wita terdakwa di tangkap oleh anggota Polres TTS, atau setidaknya pada suatu tempat tertentu lainnya yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Soe, Pengadilan Negeri yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata-cara. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara  sebagai berikut : ---------------------------------

----- Pada waktu tersebut diatas, berawal membawa peralatan permainan judi kuru-kuru milik terdakwa ke pasar Neonmese untuk di buka pada saat itu yang terdakwa buka pertama adalah layar kemudian terdakwa mulai duduk di depan layar dan mulai datang  para pemain judi kuru- kuru untuk mulai memasang  uang pada layar dan sebelum mulai terdakwa mengatakan kepada pemain bahwa batas taruhan hanya Rp. 10.000 (sepuluh ribu rupiah) saja, setelah itu terdakwa mulai menaruh 3 (tiga) anak dadu pada piring soket dan terdakwa mengatakan “silahkan pasang uang sudah” karena sebentar lagi terdakwa akan menutup dadu dan mulai goyang sehingga para pemain mulai untuk memasang uang pada angka dalam layar setelah para pemain memasang uang taruhan mereka terdakwa mengoyangkan anak dadu dalam soket kemudian terdakwa membuka tutup soket dan apabila taruhan para pemain keluar sesuai dengan angka yang ada pada dadu maka terdakwa selaku Bandar akan membayar para pemain yang angkanya keluar sedangkan angka para pemain tidak keluar maka terdakwa akan mengambil semua uang taruhan para pemain, saat permainan kuru-kuru berjalan sekitar pukul 10.30 Wita datang terdakwa SIMON SUNI dan mengatakan kepada terdakwa bahwa terdakwa akan makan taruhan yang bagian ini sedaangkan terdakwa makan yang bagian sebelah sehingga pada saat itu terdakwa JATNAN SELAN berperan sebagai Bandar dalam sedangkan terdakwa SIMON SUNI berperan sebagai Bandar luar, untuk kotak angka 1 (satu) sampai angka 6 (enam) itu adalah mata luar apabila pemain memasang uang pada angka 1 (satu) sampai angka 6 (enam) pada mata luar sebesar Rp. 10.0000 (sepuluh ribu rupiah) maka pemain akan dibayar oleh bandar luar oleh terdakwa SIMON SUNI sebesar Rp. 10.000 (sepuluh ribu rupiah) sedangkan angka Dalam kotak angka 21 sampai dengan kotak angka 65 dan apabila pemain memasang pada angka dalam denagn nominal Rp. 10.000 (sepuluh ribu rupiah) apabila angka yang dipasang oleh pemain sama dengan anak dadu yang keluar maka Bandar dalam terdakwa JATNAN SELASN akan membayar kepada pemain sebesar Rp. 5000 (lima ribu rupiah). Hingga permainan kuru-kuru berlangsung sampai pukul 13.20 Wita para terdakwa di tangkap oleh anggota polisi dari Polres TTS lalu mengamankan para terdakwa dan 2 (dua) orang pemain yakni saudara YASON LIUNOKAS dan saudara MIKAEL TANEO beserta barang bukti berupa : 1 (satu) layar kuru-kuru, 3 (tiga ) anak dadu, 1 (satu) piring soket, 1 (satu) tutupan soket dan uang sebesar Rp. 230.000 (dua ratus tiga puluh ribu) dan setelah itu para terdakwa langsung diamankan di bawah ke Polres TTS dan mendapat pemeriksaan lebih lanjut.

 

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 bis ayat (1) KUHP.

 

 

 

 

 Soe,  22    Nopember   2024

PENUNTUT UMUM,

 

 

 

JOYCE ANGELA CH. MAAKH, SH.

JAKSA PRATAMA

Pihak Dipublikasikan Ya