Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
1/Pdt.P/2024/PN Soe | M. ALI JOHAN | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 04 Jan. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Permohonan Ganti Nama | ||||
Nomor Perkara | 1/Pdt.P/2024/PN Soe | ||||
Tanggal Surat | Jumat, 08 Des. 2023 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | 1. Mengabulkan Permohonan Pemohon; 2. Memberi Ijin kepada Pemohon untuk mengganti nama Pemohon pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan NIK. 1471010403830021, yang semula, semula bernama M. Ali Johan menjadi Jonisius Faot, dan agama Pemohon semula Islam menjadi Kristen Protestan serta Kartu Keluarga dengan Nomor 5302072609230003, yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Pencatatan Sipil Kabupaten Timor Tengah Selatan semula bemama M. Ali Johan menjadi Jonisius Faot, pada kolom 6 (enam) semula agama Islam menjadi Kristen Protestan;; 3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan salinan penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Timor Tengah Selatan agar di ganti nama Pemohon dan agama Pemohon pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan NIK. 1471010403830021 dan Kartu Keluarga Pemohon dengan Nomor 5302072609230003 sesuai dengan penetapan ini; 4. Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Pemohon.
|
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |